MATERI POKOK UKK PPKN KELAS X 1415 KURIKULUM 2013
1.
Pengertian Hukum, penggolongan hukum,
sumber hokum, pahami Hukum public, pengadilan negeri, pengadilan tinggi,
mahkamah agaung
2.
Pengertian Penduduk, Warga Negara, Bukan
warga Negara, apatride, bi patride, cara memperoleh kewarganegaraan, syarat
memeperoleh kewarganegaraan
3. Pemahaman, Pengertian
dan indicator ketercapaian Integrasi nasional, Semboyan sebagai wujud dari
komitmen keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbagsa, dan bernegara
4.
Pahami ancaman terhadap Negara militer non mliter,
nilai – nilai pancasila
5.
Hambatan dan gangguan dalam membangun integrasi
nasional baik dari dalam maupun dari luar, landasan idiil, konseptual dll
6. Pengertian bangsa,
arti kata geopolitik, gagasan wawasan nusantara, arah pandang kedalam dan
keluar wawasan nusantara serta pemahaman makna, kedudukan wanus Ruang lingkup dan cakupan Wawasan Nusantara
yang tercantum dalam TAP MPR No. IV Tahun 1973, unsur dasar konsepsi wanus
7.
Dilihat dari aspek geografis, negara Indonesia memiliki keunikan, sikap berbangsa dan bernegara yang dapat dilakukan oleh pelajar, dan masyarakat
MATERI POKOK UKK PKN KELAS XI 1415
1. Pengertian Hubungan Internasional, arti pentingnya kerja sama internasional antar bangsa,
2.
Sarana hubungan
internasional Menurut J. Frankel, pengertian pejanjian inernasional dan
istilah-istilah, tahap – tahap perjanjian internasional, pasal uud yang
mengatur tentang perjanjian internasional
3.
Struktur dan
fungsi Perwakilan Diplomatik dan perwakilan konsuler,
4.
Organisasi internasional
ILO, WHO, FAO, IMF, UNESCO
5.
PBB dan
ASEANfungsi dan tujuan masing masing
organisasi, Manfaat yang dapat diperoleh dari perjanjian internasional bagi
bangsa Indonesia
6.
Pengertian hokum
Internasional menurut Mochtar Kusumatmadja, Internasional public, Hukum perdata
Internasional
7.
Asas hukum
Internasional menurut Resolusi Majelis Umum PBB No 2.625 Tahun 1970, sumber
hokum internasional, maksud dari Courtesy, Deklamasi, subjek hokum
internasional
8.
Fungsi,
kedudukan, kendala dan peranan utama Mahkamah Internasional, kewenangan
mahkamah internasional, perbedaan panel khusus dan panel spesial
9.
Penyebab
timbulnya sengketa dan penyelesaian sengketa Internasional
10. Asas untuk menetapkan Keputusan Pengadilan
Internasional atas dasar keadilan dan kebaikan sering disebut Ex Aequo et Bono,
sikap positif negara yang mematuhi keputusan Mahkamah Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar