Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut, para pendiri negara Indonesia telah bersepakat bahwa negara Indonesia menganut bentuk/sistem demokrasi dalam menentukan jabatan-jabatan publik yang diatur dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang di bawahnya. Kegiatan pemilihan umum rutin dilaksanakan 5 tahun sekali dengan berbagai tantangan dan hambatan dalam proses kegiatan tersebut, untuk itu tentu dalam pelaksanaannya harus dijalankan dengan baik, jujur dan adil sehingga dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin baru yang benar-benar bisa bersikap jujur dan adil untuk kepentingan masyarakat umum.
Supaya tercipta pemilu yang jujur dan adil maka diperlukan pengawasan yang aktif dan partispatif untuk sukses pemilihan umum tahun 2024. Menurut Nur Hidayat Sardini disampaiakan kepada peserta worksop bahwa Demokrasi tanpa kontrol adalah sebuah hal yang mustahil jika tanpa partisipasi dari masyarakat. maka kerterlibatan masyarakat ini menjadi bagian penting dalam pengawasan pelaksanaan pemilu yang jurdil. “Keterlibatan warga negara menjadi mutlak untuk mewujudkan Pemilu yang Jujur dan Adil, Kalo Bukan Kita Siapa Lagi yang akan mengawal Pemilu?” ungkapnya.
Pemilu yang adil dan jujur adalah prasyarat penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan mewujudkan keadilan politik bagi semua warga negara. Berikut adalah beberapa prinsip dan praktik yang penting untuk mencapai pemilu yang adil dan jujur:
- Keterbukaan dan Transparansi: Proses pemilihan harus transparan dan terbuka untuk umum, termasuk dalam hal pemilihan calon, pemungutan suara, dan penghitungan hasil.
- Ketidakberpihakan: Penyelenggara pemilu, seperti komisi pemilihan atau badan yang relevan, harus netral dan tidak memihak kepada pihak manapun.
- Akses yang Sama: Semua warga negara harus memiliki akses yang sama ke proses pemilihan, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku bangsa, agama, atau status sosial-ekonomi.
- Hak untuk Memilih dan Dipilih: Hak untuk memilih dan dipilih harus dijamin untuk semua warga negara dewasa tanpa intervensi atau hambatan yang tidak sah.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia: Pemerintah harus memastikan bahwa pemilihan berlangsung dalam suasana yang aman dan damai, dengan memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat dan berkumpul.
- Penegakan Hukum yang Adil: Hukuman bagi pelanggaran aturan pemilihan harus dijatuhkan secara adil dan proporsional, tanpa pandang bulu terhadap partai atau kandidat tertentu.
- Pengawasan Independen: Pengawasan independen oleh lembaga-lembaga masyarakat sipil, LSM, dan pengamat internasional dapat membantu memastikan integritas dan kejujuran pemilihan.
- Pendidikan Pemilih: Pendidikan pemilih yang efektif harus diberikan kepada warga negara untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang proses pemilihan dan pentingnya partisipasi aktif dalam demokrasi.
- Keadilan Media: Media harus memberikan liputan yang seimbang dan adil terhadap semua kandidat dan partai politik, tanpa memberikan perlakuan khusus yang tidak adil kepada salah satu pihak.
- Penggunaan Teknologi yang Bertanggung Jawab: Penggunaan teknologi dalam pemilihan harus diawasi dengan ketat untuk memastikan keamanan, integritas, dan transparansi proses pemilihan.
Sebagian di kutip dari link:
https://jateng.bawaslu.go.id/2023/07/13/mewujudkan-pemilu-yang-jujur-dan-adil-mutlak-butuh-keterlibatan-warga/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar