A. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi
tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi
tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social tertentu, termasuk
studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud
dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa
maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan
bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan
internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi
internasional dan hukum internasional.
Konsep hubungan
internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti
organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk
diplomasi. Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan
individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal) antara
warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan antar
kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu negara
dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Misalnya hubungan
antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan
antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang
dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara
bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari
sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a). hubungan bilateral, yaitu hubungan
yang melibatkan dua negara.
b). hubungan multilateral, yaitu
hubungan yang melibatkan banyak negara
c). hubungan
regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan
(region)
d). hubungan
internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak
terikat pada suatu kawasan.
B. Istilah-istilah
dalam hubungan internasional
1. Traktat
(treaty)
Traktat atau perjanjian internasional (bahasa
Inggris: treaty, bahasa Prancis: traité) adalah sebuah perjanjian yang dibuat
di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara,
walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional. Traktat
merupakan salah satu sumber hukum internasional. Hal-hal yang terkait dengan
perjanjian internasional diatur dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian
tahun 1969, dan sebagian dari isinya kini dianggap melambangkan kebiasaan
internasional sehingga menjadi norma hukum internasional yang mengikat. Pada
dasarnya praktik perjanjian internasional diatur oleh asas pacta sunt servanda,
yang berarti perjanjian tersebut mengikat semua pihak yang berjanji untuk
melaksanakan kewajibannya dengan iktikad baik.
Traktat (treaty):
yaitu perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara
atau lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan
politik. Adapun yang biasanya dimuat dalam trakat merupakan sebuah ketentuan
hukum yang bersifat umum, sehinggan mengikat negara yang menandatanganinya.
Ada beberapa macam traktat (treaty) yaitu:
a. Traktat
bilateral atau traktat binasional atau twee zijdig
Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua
negara. Contoh: Traktat antara pemerintah Indonesia
dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan
kriminal biasa dan kejahatan politik.
b. Traktat
Multilateral
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak
negara. Contoh: Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan
ideologi seperti NATO.
c. Traktat
Kolektif atau traktat Terbuka
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh
beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain
terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara
lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang
ditetapkan oleh PBB tersebut.
2. Persetujuan
(agreement)
Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan
administratif. Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya
yang tidak resmi seperti trakat dan konvensi.
Contoh dalam persetujuan ini adalah persetujuan antara
pemerintahan kita dengan persemakmuran Australia. Dalam persetujuan tersebut
berisi tentang garis-garis batas laut dan dilakukan pada tanggam 18 Mei 1971.
3. Charter
Charter adalah istilah yang dalam
perjanjian internasional untuk pendiriaan badan yang melakukan fungsi administratif
Contoh: Atlantic Charter, United Nations Charter 1945.
4. Konvensi (convention)
Konvensi merupakan persetujuan formal yang
bersifat multilateral dan tidak berhubungan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi
atau high policy. Namun dalam persetujuan konvensi ini harus dilegalisasi oleh
beberapa wakil yang berkuasa penuh.
Negara kita sudah sering melakukan perjanjian
konvensi dengan beberapa pihak seperti konvensi tentang tanggung jawab
internasional dalam kerugian benda-benda angkasa. Konvensi tersebut
dilaksanakan pada tanggal 29 November 1971.
Namun sebenarnya dalam konvensi ini juga ada
beberapa perjanjian yang bersifat bilateral. Contohnya adalah perjanjian antara
pemerintah Paris dan Spanyol yang membahas tentang batas garis kedua negara.
Perjanjian tersebut disebut dengan konvensi dan dilaksanakan di Teluk Biscay
pada tanggal 29 Januari 1974. Dan mulai diberlakukan pada tanggal 5 April 1975.
5. Piagam
(statue)
Piagam (statue) adalah
himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai
pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu,seperti pengawasan internasional
yang mencakup tentang minyak atau lembaga-lebaga internasional. Piagam dapat
digunakan sebagai alamat tambahan untuk melaksanakan suatu konvensi
Contoh: piagam kebebasan transit.
6. Protokol (Protocol)
Protokol juga merupakan persetujuan yang tidak
formal dan biasanya dibuat oleh kepala negara. Protokol dibuat untuk mengatur
masalah-masalah tambahan seperti adanya penafsiran beberapa klausal terntentu. Dalam protokol ini ada beberapa contoh yang pertama
adalah protocol of signature.
Protokol penandatanganan ini merupakan
perangkat tambahan dalam suatu perjanjian internasional dan dibuat oleh pihak
yang sama dalam perjanjian. Protokol ini biasanya berisi tentang hal-hal yang
berkaitan dengan peraturan teknik dalam perjanjian internasional.
Selanjutnya adalah protokol optional atau
tambahan. Protokol ini akan memberikan tambahan hak dan kewajiban yang belum
tercantum dalam perjanjian internasional. Contohnya adlaah konvensi
internasional yang membahas tentanghak-hak sipil erta politik pada tahun 1966.
Dan yang terakhir adalah Protocol based on a
framework v yang merupakan perangkat pengatur kewajiban khusus dalam
melaksanakan perjanjian induk. Protokol ini berfungsi untuk mengubah perjanjian
internasional yang pernah dibuat.
7. Deklarasi
(declaration)
Deklarasi (declaration)
adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
Deklarasi sebagai traktat apabila menerangkan satu judul dari batang tubuh
ketentuan traktat dan sebagai dokumen apabila merupakan lampiran pada traktat
atau konvensi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi
bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
8. Convernant
Convernant adalah anggaran dasar LBB. Istilah ini juga
mengandung arti yang sama dalam piagam. Dengan begitu bentukistilah
ini digunakan sebagai konsitusi oranisasi internasional. Namun ada beberapa
perjanjian yang bukan konstitusi pada organisasi internasional juga menggukanan
istilah convenant. Seperti konvenan internasional pada hak-hak sipil dan
politik yang terjadi pada tanggal 16 Desember 1966.
9. Modus (vinendi)
Modus merupakan dokumen untuk mencatat perstujuan internasional
yang memiliki sifat sementara hingga berhasil mewujudkan perjumpaan yang lebih
bersifat permanen, terinci dan juga sistematis.
10. Pertukaran Nota
Proses ini merupakan metode yang tidak resmi namun banyak
digunakan pada akhir-akhir ini. biasnya pertukaran nota ini digunakan oleh
wakil militer dan negara dan dapat bersifat multilateral. Akibat yang
ditimbulkan dari pertukaran kota ini adalah kewajiban yang menyangkut pihak
terkait.
11. Pakta (pact)
Pakta adalah trakat didalam pengertian sempit dan pada umumnya
berisi materai politis. Dalam bahasa inggris, istilah pact digunakan dalam
perjanjian internasional pada bisang militer pertahanan dan juga keamanan.
Contohnya adalah perjanjian tentang organisasi kerjasama keamanan dan
pertahanan atlantik Treaty yang biasanya disebut dengan pakta atlantik.
12. Ketentuan penutup (final Act)
Ketentuan ini merupakan ringkasan hasil konvensi
yang didalamnya menyebutkan negara peserta, nama utusan serta beberapa masalah
yang disetujui oleh konferensi serta tidak memerlukan ratifikasi.
Sumber
referensi:
Kemendikbud.2017.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Jakarta:PT.Gramedia
https://id.wikipedia.org/wiki/traktat