Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Kasus Trisakti dan Semanggi
Peristiwa
yang terjadi di Trisakti dan Semanggi pada tahun1998 merupakan salah satu kasus
HAM terbesar yang terjadi di Indonesia. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan
di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu
oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa
kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah. Demonstrasi kemudian
berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini
memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di
Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian.
Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa Indonesia.
2.
Kasus
Marsinah
Kasus
Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993 dan termasuk salah satu kasus HAM
yang terberat. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh
Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah
melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah
ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk
dalam kondisi mengenaskan. Kasus ini masih belum menemukan titik terang hingga
sekarang.
3.
Kasus Bom
Bali
Peristiwa
bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini
terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali
oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang
meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar
lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru Indonesia akibat peristiwa ini.
Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
4.
Kasus
Pembunuhan Munir
Kasus
pembunuhan Munir menjadi salah satu kasus HAM yang masih belum bisa
diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis HAM yang banyak menangani
kasus-kasus HAM lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat
akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak
spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh golongan
tertentu. Kasus ini masih belum bisa diselesaikan. Bahkan beberapa saksi tidak
memberi keterangan yang jelas. Kasus Munir akhirnya ditutup beberapa tahun
berselang.
Museum Munir
Rumah di jalan Bukit Berbunga Nomor 2 RT 04 RW 07, Sidomulyo,
Kota Batu, Jawa Timur, itu sederhana dan hijau. Ada taman mungil lengkap dengan
pohon palem raksasa di halaman depan.
Di dalam rumah itu tersebar memorabilia tentang Munir serta kasus yang sempat diperjuangkan Munir sebelum terbunuh di atas pesawat terbang pada 7 September 2004. Rumah yang penuh dengan semangat dan informasi, bukan kesedihan dan duka tentang Munir.
“Lewat Omah Munir ini kita melawan lupa bahwa ada banyak kasus yang belum terselesaikan,” kata Suciwati, istri mendiang Munir Said Thalib, Minggu, 7 September 2014.
Berbagai poster tentang pelanggaran HAM dan upaya pencarian keadilan di Indonesia memenuhi dinding rumah seluas 250 meter persegi itu. Saat ini seluruh persoalan adalah kasus yang sempat ditangani Munir dalam kurun waktu 1990 hingga 2004, tahun dia terbunuh. Seperti advokasi tuduhan upaya pemberontakan Fernando Araujo di Timur Timur tahun 1992, kasus pembunuhan tiga petani Nipah Madura tahun 1993, pembunuhan aktivis buruh wanita Marsinah tahun 1994, dan tentang upaya Munir memperjuangkan keadilan terhadap puluhan korban penculikan Tim Mawar lewat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sejak tahun 1998.
Nama-nama tokoh populer seperti Prabowo Subianto pun tersebut di dalam poster itu, sebagai pihak yang berseberangan dengan Munir.
Suciwati berharap, rumah tinggal keluarganya itu bisa menjadi tempat lahirnya berbagai gagasan dan ide baru untuk lebih baik sekaligus upaya melawan lupa terhadap berbagai kasus yang tidak terselesaikan. Tempat berkumpulnya berbagai informasi dan data tentang pelanggaran HAM di Indonesia, serta berbagai upaya advokasi yang menyertainya.
Nyaris setahun kini Omah Munir berdiri sejak diresmikan pada 8 Desember 2013, tanggal yang sama dengan kelahiran Munir, 49 tahun lalu. "Omah" adalah bahasa Jawa yang berarti rumah. Dibangun dengan dana awal sekitar Rp300 juta, kini Omah Munir telah memiliki perpustakaan yang berisi ribuan buku sumbangan. Buku yang ada pun beragam, mulai dari buku pedoman populer milik Karl Marx Das Kapital, hingga buku tentang tuntunan salat yang benar.
Di dalamnya, selain membaca buku, muncul berbagai diskusi hangat tentang sosial dan politik atau pun budaya setiap satu bulan sekali. Berbagai organisasi pemuda di Batu atau pun kota lain rutin bertukar ide dan pikiran di Omah Munir. Selain membaca buku gratis, juga disediakan jaringan internet nirkabel yang bisa diakses siapa pun.
“Jadi ada tempat berkumpul yang bermanfaat, saya bisa banyak
tahu tentang situasi dan kondisi sosial Indonesia saat ini lewat berbagai
pandangan berbeda,” kata Siho Mulyanto, seorang pegiat di Omah Munir.
Di Omah Munir, tempat lahir anak kedua Munir, Diva Suukyi Larasati, pada Juli 2002 silam, kini peringatan 10 tahun kematian Munir untuk pertama kalinya berlangsung. Banyak dukungan yang ditunjukkan seniman papan atas Indonesia untuk memperingati kematian Munir. Nama budayawan besar seperti Butet Kertarejasa, komikus populer Ernest Praksa dan Ari Kriting, solois Glen Fredly dan sineas Indonesia Riri Riza, Mira Lesmana dan Nia Dinata, adalah sederet selebritas yang merelakan waktu dan bakatnya untuk perjuangan HAM, lewat Omah Munir. Nama lain seperti Melanie Subono juga disebut akan ikut hadir di Batu.
“Pro bono, tak ada yang mau dibayar. Mereka bahkan membeli tiket perjalanan sendiri untuk tampil dari petang hingga dini hari nanti (Minggu, 7 September 2014),” kata Abi, Koordinator Omah Munir.
Di Omah Munir mereka berkumpul, menyuarakan keadilan yang
masih terbungkam. Pada usia 39 tahun, Munir Said Thalib terbunuh, satu dekade
lalu. Pria kelahiran Batu 8 Desember 1965 itu diracun arsenik dalam perjalanan
menuju Amsterdam Belanda di atas pesawat Garuda GA 974. Tepat di langit
Rumania, Munir menghembuskan nafas terakhir.
Dua periode pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak pernah tuntas menyeret dalang di balik terbunuhnya Munir. Suciwati berharap banyak pada kabinet Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Meski ketika kabinet ini terkadang berubah haluan di tengah jalan.
Dua periode pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak pernah tuntas menyeret dalang di balik terbunuhnya Munir. Suciwati berharap banyak pada kabinet Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Meski ketika kabinet ini terkadang berubah haluan di tengah jalan.
“Saya kecewa dengan pernyataan Jusuf Kalla tentang kasus
Munir yang dianggap sudah selesai. Pelanggaran HAM bukanlah komoditi politik.
Apa pun yang terjadi, kami tidak akan berhenti mencari keadilan,” kata
Suciwati.
Api semangat perjuangan itu akan dijaga tetap berkobar dan nyalanya semakin terang di sana. Meski meja kerja milik Munir di pojok ruangan Omah Munir itu kini tak bertuan. Walau sepatu kets mungil berwarna cokelat milik Munir itu tak lagi bisa dibawa berlari.
“Munir ada dan berlipat ganda, akan lahir banyak Munir baru selama semangatnya tetap menyala,” kata Lutfi J Kurniawan, rekan Munir dan pendiri Malang Corruption Watch.
5.
Peristiwa
Tanjung Priok
Pelanggan
HAM juga pernah terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta. Dipicu oleh warga
sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak
melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan
marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan
anggota polisi dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga
menyebabkan kematian. Peristiwa ini pun menjadi salah satu contoh pelanggaran
HAM yang terjadi di Jakarta.
Itu tadi
sedikit informasi mengenai contoh kasus
pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Selain
lima kasus yang disebutkan di atas juga ada beberapa contoh lain yang telah
terjadi di Indonesia. Sebagai manusia, harusnya kita bisa saling menghormati
hak-hak asasi antar manusia. Jika saja tiap orang bisa menerapkan prinsip
tersebut, bukan mustahil jika perdamaian dunia akan tercipta hingga tidak ada
lagi perselisihan antar kelompok dan golongan tertentu yang terjadi.
PENGERTIAN
HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes
mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis.
Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian
ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal
sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya
termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian
integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya
bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki
kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan,
peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan
individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan,
sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh
pelanggaran HAM:
1. Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
3. Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan
melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak
yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada
tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.
Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari:
Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan
pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi
Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan
lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum
Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota
sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah Arist Merdeka Sirait, sedangkan Seto
Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional.
LANDASAN
HUKUM HAM
A.
Pancasila
1.
Pengakuan
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan
memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit,
suku dan bangsa.
3. Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap
tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
4. Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha
menolong sesame.
5. Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta
sikap adil dan jujur.
6. Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia
Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B.
Dalam
Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C.
Dalam
Batang Tubuh UUD 1945
1
Persamaan
kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4
Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
5
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29
ayat 2)
6
Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
7
BAB
XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
1
Bahwa
setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
2
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
E.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F.
Hukum
Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
1
Undang-
undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
2
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
3
Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
MENGHARGAI
UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Bagaimana
upaya penegakan HAM? Upaya penegakan HAM dapat dilakukan melalui jalur hukum
dan politik. Maksudnya terhadap berbagai pelanggaran HAM maka upaya menindak
para pelaku pelanggaran diselesaikan melalui Pengadilan HAM bagi pelanggaran
HAM berat dan melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).
Upaya
penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM, mengikuti
ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
1
Kewenangan memeriksan dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh
Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada
saat kejahatan dilakukan.
2
Terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc
diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu
(locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26
Tahun 2000.
3
Agar pelaksanaan Pengadilan HAM
bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan
HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim
dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di
luar hakim karir). Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran
HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia
telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian
dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator antara pelaku
pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian
lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM.
Dalam upaya
penegakan HAM peran korban dan saksi sangat menentukan, oleh
karena itu mereka perlu memperoleh jaminan keamanan. Bagaimanakah jaminan
terhadap para korban dan saksi yang berupaya menegakkan HAM? Dalam rangka
memperoleh kebenaran faktual, maka para korban dan saksi dijamin perlindungan
fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak
manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan maka bagi setiap korban
pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh
negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi),
pemulihan pada kedudukan semula, seperti nama baik, jabatan, kehormatan atau
hak-hak lain (rehabilitasi).
Kegiatan
seperti apa yang dapat digolongkan sebagai menghargai upaya penegakan HAM?
Secara sederhana ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan kegiatan yang dapat
digolongkan (dikategorikan) menghargai upaya penegakan HAM adalah setiap sikap dan
perilaku yang positif untuk mendukung upaya – upaya menindak secara tegas
pelaku pelanggaran HAM baik melalui jalur hokum maupun melalui jalur politik,
seperti KKR, pemberian rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Beberapa
contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai
upaya penegakan HAM, antara lain :
1.
Membantu dengan menjadi saksi dalam
proses penegakan HAM;
2.
Mendukung para korban untuk
memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
3.
Tidak mengganggu jalannya
persidangan HAM di Pengadilan HAM;
4.
Memberikan informasi kepada aparat
penegak hokum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM;
5.
Mendorong untuk dapat menerima cara
rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu,
demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang
damai dan harmonis dalam bermasyarakat.
PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Pada
dasarnya upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia sering
mengalami kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disebabkan karena
penegakan hak asasi manusia masih bersifat parsial atau berdiri sendiri. Untuk
itu, dibutuhkan peran serta segenap komponen bangsa, yaitu masyarakat dan
pemerintah. Diharapkan keduanya saling bekerja sama dan penegakan hak asasi
manusia dapat berjalan dengan baik.
Dalam
pelaksanaannya, upaya penegakan hak asasi manusia sering mengalami kendala dan
hambatan. Hambatan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Kondisi sosial-budaya yang
berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan, yang juga
memiliki banyak adat dan budaya. Disadari atau tidak, dengan masih adanya
stratifikasi dan perbedaan status sosial di negeri ini, seperti pendidikan,
usia, keturunan, pekerjaan, dan hal lainya dalam kehidupan sehari-hari dapat
menimbulkan konflik horizontal.
2. Sebagai negara kepulauan yang
besar tentu membutuhkan cara untuk menyampaikan informasi secara merata kepada
masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi yang baik melalui cara personal
maupun teknologi. Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi
hambatan dalam pemajuan dan penegakan HAM.
3. Untuk mengatasi permasalahan di
negeri ini, pemerintah tidak jarang mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan
pro dan kontra di masyarakat. Kebijakan tersebut terkadang harus mengabaikan
perbedaan kondisi masyarakat sehingga tak jarang terdapat hak-hak manusia yang
dilanggar.
4. Dibuatnya peraturan perundangan
bertujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling bersinggungan.
Namun, dengan adanya sejumlah peraturan perundangan yang diambil dari konvensi
internasional, tidak seluruh klausul dalam konvensi tersebut sesuai dengan
kondisi Indonesia. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM masih sering terjadi.
Tidak hanya pemerintah dan peraturan perundangan yang mengatur persoalan HAM,
aparat dan penindaknya sebagai eksekutor memiliki faktor penting dalam
penegakan HAM. Penindakan yang lemah mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan
seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanggar hak orang lain.
5. Rendahnya pemahaman warga negara
tentang arti penting HAM. Akibatnya, masih sering dijumpai
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga negara, seperti pencurian,
penodongan, penganiayaan ringan dan sebagainya.
6. Rendahnya kualitas mental aparat
penegak hukum di Indonesia sehingga korupsi dan kolusi, masih dilakukan oleh
oknum aparat penegak hukum.
7. Lemahnya instrumen penegakan
hukum dan HAM di Indonesia.
Berdasarkan
kondisi di atas, upaya pemajuan dan penghormatan HAM harus didukung oleh sikap
dan perilaku warga negara. Sebagai warga negara sudah sepantasnya sikap dan
perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati
keberadaan orang lain. Disamping itu, diperlukan peran aktif kita untuk secara
bersama-sama membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat
lokal maupun nasional sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan dalam Pasal 28 J bahwa kita
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Hal ini mengandung arti bahwa
sudah sepantasnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita wajib
memperjuangkan hak asasi tersebut sesuai dengan kodratnya.
Sebagai
warga negara, sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan hak asasi
manusia antara lain dapat berupa hal beriku yaitu menolak dengan tegas setiap
terjadinya pelanggaran HAM Sikap tersebut kita kemu-kakan dengan alasan bahwa
pelanggaran hak asasi manusia pada dasarnya adalah pelanggaran atas harkat dan
martabat manusia. Selain itu, secara hukum pelanggaran HAM bertentangan dengan
berbagai peraturan HAM yang ada, baik instrumen HAM nasional maupun
internasional. Pelanggaran HAM akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang
dalam berbagai segi kehidupan.
Sumber:
- Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X kurikulum
2013. Jakarta: 2014.
- http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html#ixzz3Cgzlgenp
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
- http://nasional.news.viva.co.id/news/read/535851-melongok-omah-munir--museum-melawan-lupa-pelanggaran-ham
- http://www.artikelbagus.com/2012/05/menghargai-upaya-penegakan-hak-asasi-manusia.html
- http://www.artikelbagus.com/2012/05/menghargai-upaya-penegakan-hak-asasi-manusia.html#ixzz3Ch24O6ql
Tidak ada komentar:
Posting Komentar