Senin, 08 September 2014

MODUL PKN KELAS XI SEMESTER GENAP






Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan internasional dan organisasi internasional
Kompetensi Dasar :
4.1. Mendeskripsikan pengertian, pentingnya, dan  sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara
4.2. Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
4.3. Menganalisis fungsi Perwakilan Diplomatik
4.4. Mengkaji peranan organisasi internasional (PBB, KAA, ASEAN) dalam meningkatkan hubungan internasional
4.5. Menghargai kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia

A.   PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut RENSTRA (Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia) adalah  hubungan antar bangsa  dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa. Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Untuk memajukan kesejahteraan sosial
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
1.    Wujud Dari Hubungan Internasional
a.    Individual (turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka).
b.     Antar kelompok (Lembaga sosial dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c.     Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, teknologi, dll)
2.    Sifat Hubungan Internasional
a.  Persahabatan
b. Persengketaan
c.  Permusuhan
d. Peperangan
3.    Pola Hubungan Internasional
a.    Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bgs lain itu.
b.    Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan teknologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan performa kemerdekaan politis.
c.      Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang rendah bangsa lainKosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1.    Banga Indonesia bebas bergaul dengan bangsa manapun.
2.    Dalam pergaulan itu bangsa Indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.    Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1.    Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2.    Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan  pertimbangan DPR.
4.    Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut  Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. “ Memenuhi kebutuhan antar bangsa yang bersifat timbal balik”
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1.    Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2.    Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3.    Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4.    Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.    Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara di tengah bangsa-bangsa lain.
5.    Sarana Hubungan Internasional :
a.  Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
1.  Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
2.  Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
3.  Sebagai perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain,berfungsi melakukan Perunding (negotiation)Melaporkan (reporting)Perwakilan (refresentation) Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b.   Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c.   Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d.   Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
6.    Asas-asas dalam Hubungan Internasional
1) Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2)  Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3) Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu Negara

B.    PERWAKILAN NEGARA DI LUAR NEGERI
a.  Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1.  Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.
2.  Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB)

b.  Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1.    Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
2.    Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3.    Menteri Residen (Minister Resident) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4.    Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5.    Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.

c.   Fungsi,Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961:
1.  Wakil negara pengirim di negara penerima
2.  Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
3.  Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4.  Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim.
5.  Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.

d.  Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1.    Sudah habis masa jabatan
2.    Ditarik oleh pemerintah negaranya
3.    Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4.    Negara penerima perang dengan negara pengirim.

e.   Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
1.    Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim.  Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.  Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.  Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.  Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.  Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
2.     Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.  Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
f.    Perwakilan Konsuler
Perwakilan Konsuler : adalah lembaga    kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non-politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan.  Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.  Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.

g.  Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
1.  Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2.  Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
3.  Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau Konsul.
4.  Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk mengurus hal- hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

h.   Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
a)    Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badanvhukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang di izinkan).
b)   Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua negara.
c)    Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim.
d)   Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.

i.     Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1.    Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.    Penarikan dari negara pengirim
3.    Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

j.    Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
Korps Diplomatik :
1.  Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat.
2.  Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3.  Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4.  Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)

Korps Konsuler :
1.  Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan  dengan pejabat tingkat daerah (setempat).
2.  Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3.  Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4.  Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)

C.    PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.  Pengertian perjanjian internasional
Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
Oppenheim, perjanjian internasional  adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiaban di antara para pihak.
Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

2.  Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a.       Jumlah pesertanya
b.      Srtrukturnya
c.       Objeknya
d.      Cara berlakunya
e.      Intrumen pembentuk perjanjiannya

 2.a.Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.  Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak.  Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
   2.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan  ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
 
 2.c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
   2.d. Dari segi cara berlakunya, yaitu  perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
    2.e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian  internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti  :
1.  Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2.  Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan  oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3.  Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.

3.  Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
1)      Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
2)      Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut  Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.  Dalam Undang-undang RI  No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a.  Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b.  Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.  Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c.   Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan  dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.  Ratifikasi perjanjian internasional  dapat dibedakan sbb:
1) Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2) Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3) Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).

4.  Jenis Perjanjian Internasional
1.    Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut. Contohnya: Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.  Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071.  Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.  Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
2.    Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala  arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya : Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.  Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.  Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).


5.  Istilah-istilah dalam perjanjian internasional :
1.    Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2.    Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3.    Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4.    Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif.  Tidak diratifikasi karena  sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5.    Perikatan (Arrangement) adalah  istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara.  Tidak diratifikasi.
6.    Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan.  Tidak diratifikasi.
7.    Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja.  Contoh  Piagam Kebebasan Transit.
8.    Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk  traktat dan dokumen tidak resmi.
9.    Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan  internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan.  Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.  Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.  Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
  

D.   ORGANISASI INTERNASIONAL
1.  PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB.  Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
a.  Tujuan PBB:
1.  Menjaga perdamaian dunia
2.  Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3.  Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta  aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4.  Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1.  Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2.  Negara anggota mematuhi piagam PBB
3.  Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4.  Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5.  Negara anggota membantu PBB

c.  Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1.  Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB.  Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.  Bersidang  setiap tahun.  Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2.  Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.  Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.  Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3.  Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun.  Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social  PBB.  Bersidang setiap tahun selama satu bulan.  Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia.  Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.  UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak- 2 perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di seluruh Negara di dunia.
4.  Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian).  Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman.  Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina.  Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
           1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2         2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3         3.  Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4         4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5.  Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.  Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1.    Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2.    Negara lain yang bukan statute Mahkamah  Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3.    Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6.  Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan.  Sekretaris Jenderal diangkat  oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.  Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1)  ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal  11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.  Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2)  FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3)  UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis.  Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4)  WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5)  IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6)  IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat.  Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7)  ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8)  UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9)  ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10)   ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea  dan cukai dan perdagangan.
11)   WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)

2.  KONFERENSI ASIA AFRIKA
Penyelenggaraan konferensi asia afrika dilatari oleh suasana meningkatnya perjuangan bangsa-bangsa terjajah untuk  memperoleh kemerdekaannya pada masa pasca perang dunia II terutama untuk Negara-negara di kawasan asia afrika. Gagasan untuk menyelenggarakan konferensi Asia Afrika muncul pertama kali dalam konferensi Colombo pada  tanggal 28 april -2 mei 1954 di Kolombo, Sri Langka. Konferensi ini dihadiri oleh 5 perdana menteri yakni Perdana Menteri Ali Sastoamidjoyo (Indonesia), Shri Pandit Jawaharlal Nehru (India), U Nu (Burma), Ali Jinnah (Pakistan), Sir John Kotelawala (Sri Langka). Gagasan pertama kali dilontarkan oleh PM Ali Sastoamidjoyo dan direspon oleh keempatnya dengan mengadakan pertemuan lagi yang dikenal dengan nama Konferensi Bogor atau Konferensi Pancanegara (28-29 desember 1954) dan menghasilkan beberapa rumusan-rumusan masalah. Dan akhirnya berkat kerjasama 5 negara tersebut, Konferensi Asia Afrika berhasil dilaksanakan di Bandung dan dibuka oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18-24 April 1955. Konferensi ini mengundang 30 negara Asia Afrika namun Afrika Tengah (Rhodesia) tidak hadir karena situasi dan kondisi negaranya belum stabil.
Negara - Negara Peserta yang mengikuti Konferensi Asia Afrika KAA 1 di Bandung (Indonesia, Afghanistan, Kamboja, RRC / Cina, Mesir, Ethiopia, India, Filipina, Birma, Pakistan, Srilanka, Vietnam Utara, Vietnam Selatan, Saudi Arabia, Yaman, Syiria, Thailand,Turki,Iran,Irak)

ISI DASASILA BANDUNG
1.       Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
2.       Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3.       Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4.       Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain.
5.       Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian mahupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6.       (a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, (b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7.       Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi mahupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8.       Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum , ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9.       Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10.   Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional

3.  ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina).  Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik.  Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat,  Mngolia dan Uni Eropa.
a.  Tujuan ASEAN :
1) Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2) Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3) Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4) Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5) Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6) Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
b. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1) ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN.  Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN.  Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2) ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3) ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan.  Sidang ini 2 kali setahun.
4) ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5) Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6) ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7) ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN  yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.




Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia  :
a.  Mamfaat keraja sama Internasional:
1.  Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2.  Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3.  PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang
Ø  Membebaskan segala tawanan
Ø  Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
Ø  Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.

4.  Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5.  Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
b.  Mamfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, yaitu :
a.    Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai  dan Negara kepulauan.
b.   Batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c.    Pengakuan hak Negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

c.   Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a.    Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b.   Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c.    Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d.   Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e.   Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan       : 2.027.087 km
2. Laut territorial                : 3.166.163 km
3. Landas Kontinen            : 800.000 km
4. ZEE                                   : 2.500.000 km
LATIHAN SOAL BAB 4
Pilihan Ganda
1.        Hubungan internasional atau hubungan antar negara dapat di lakukan antara....
a.        Negara
b.        Orang per orang
c.        Kebanyakan orang
d.        Orang per orang atau antar kelompok
e.        Orang per orang, kelompok atau antar negara
2.        Indonesia supaya menjadi subyek dan bukan obyek dalam percaturan internasional, bangsa Indonesia menetapkan...
a.        Politik luar negeri yang bebas dan aktif
b.        Politik damai
c.        Menjadi anggota PBB
d.        Menjadi anggota ASEAN
e.        Menjadi anggota Non Blok
3.        Bangsa Indonesia mengembangkan hubungan internasional, dengan pola...
a.        Penjajahan     
b.        Ketergantungan
c.        Hubungan sama derajat
d.        Hubungan aktif
e.        Hubungan pasif
4.        Indonesia memiliki politik luar negeri bebas dan aktif, kecuali...
a.        Bergaul dengan negara lain tanpa melihat ideologi
b.        Tidak mencampuri dengan urusan dalam negeri negara lain
c.        Dapat keuntungan yang banyak
d.        Saling memberi dan menerima
e.        Aktif kerja sama
5.        Paham yang menganggap bangsanya sendiri lebih baik di bandingkan dengan negara lain disebut...
a.        Nasionalisme
b.        Patriotisme
c.        Internasionalisme
d.        Chauvinisme
e.        Kosmopolitisme
6.        Bagi bangsa indonesia hubungan internasional sangat penting, sepanjang...
a.        Menguntungkan pengusaha indonesia
b.        Mendukung terwujudnya tujuan nasional
c.        Memperlancar pembengunan sarana dan prasarana
d.        Memudahkan pinjaman dari luar negeri
e.        Meningkatkan prestasi bangsa indonesia di mata dunia
7.        Di era globalisasi ini, hubungan antar bangsa semakin erat karena...
a.        Pertumbuhan penduduk semakin meningkat
b.        Kemajuan teknologi dan komunikasi di negara-negara berkembang
c.        Meningkatnya sumber daya manusia di negara-negara berkembang
d.        Tumbuhnya rasa senasib dan seperjuangan
e.        Meningkatnya perekonomian dunia
8.        Neokalonialisme berupaya menguasai bidang kehidupan negara lain, kecuali...
a.        Keamanan
b.        Ekonomi
c.        Kebudayaan
d.        Politik
e.        Pertahanan
9.        Macam-macam perjanjian internasional sesungguhnya untuk menunjukan...
a.        Keragaman isi perjanjian
b.        Bentuk yang meragukan negara-negara
c.        Tingkat pentingnya perjanjian
d.        Tidak ada perbedaan
e.        Perbedaan yang perlu ditegaskan
10.     Tahap-tahap perjanjian internasional adalah...
a.        Nota kesepahaman, persetujuan, ratifikasi
b.        Negosiasi, ratifikasi, relasi
c.        Ratifikasi, negosiasi, persetujuan
d.        Proses verbal, persetujuan, ratifikasi
e.        Perundingan, penandatanganan, dan pengesahan
11.     Instrumen perjanjian internasional yang tidak tertulis contohnya adalah...
a.        Chartes                            d. Deklarasi unilateral
b.        Convention                      e.Treaty
c.        Convenant
12.     Perjanjian internasional pada dasarnya ada dua yaitu, bilateral dan multiteral, yang membedakan adalah...
a.        Cara berlakunya
b.        Jumlah persertanya
c.        Obyeknya
d.        Struktural
e.        Sifat instrumennya
13.     Perjanjian internasional disebut bersifat self executif jika dapat berlaku...
a.        Sebelum diratifikasi
b.        Sesudah diratifikasi negara peserta
c.        Setelah diterimanya naskah perjanjian
d.        Setelah ditandatangani negara peserta
e.        Sesudah dilakukan perubahab UU di negara peserta perjanjian
14.     Pengesahan perjanjian internasional oleh negara penandatanganan perjanjian, menurut ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan disebut...
a.        Perundingan perjanjian internasional
b.        Penandatanganan perjanjian internasional
c.        Ratifikasi perjanjian internasional
d.        Persetujuan perjanjian internasional
e.        Penerimaan perjanjian internasional
15.     Menurut pasal 11 UUD 1945 perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan...
a.        DPR sebagai lembaga legeslatif
b.        MPR sebagai majlis tertinggi negara
c.        Menteri luar negeri
d.        Duta besar
e.        Presiden sebagai kepala negara
16.     Bentuk perjanjian internasional diantaranya traktat, yaitu...
a.        Peraturan yang dikeluarkan pemerintah yang isinya mengikat
b.        Kebiasaan internasional
c.        Keputusan mahkamah internasional
d.        Perjanjian yang mengikat bagi setiap negara
e.        Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih
17.     Dalam mengangkat duta dan konsul, presiden harus memperhatikan pertimbangan...
a.        Kabinet                                                            D. MA
b.        DPA                                                                 E. Menlu
c.        DPR
18.     Perwakilan diplomatik juga dapat melakukan protes dan mengadakan penyelidikan dengan negara penerima, tugas ini biasa disebut...
a.        Representsi
b.        Negosiasi
c.        Observasi
d.        Proteksi
e.        Persahabatan
19.     Di bawah ini yang bukan salah satu fungsi perwakilan diplomatik adalah...
a.        Mewakili negara pengirim didalam penerima
b.        Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya
c.        Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerimanya
d.        Memelihara hubungan persahabatan antar negara
e.        Mengadakan perjanjian internsaional
20.     Perwakilan diplomatik yang tidak memiliki hak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana ia bertugas di sebut...
a.        Duta besar
b.        Duta
c.        Kuasa usaha
d.        Mentri presiden
e.        Atase-aase
21.     Penggunaan istilah personagrata adalah sebutan untuk...
a.        Diplomat yang berhasil menunaikan tugasnya
b.        Diplomat yang di sukai negara penerima
c.        Diplomat yang tidak berhasil menunaikan tugasnya
d.        Diplomat yang tidak disukai negara penerima
e.        Diplomat yang pulang kenegaranya
22.     Hak kekbalan dalam daerah korp diplomatik disebut...
a.        Hak asilim
b.        Hak kedutaan aktif
c.        Hak kedutaan pasif
d.        Hak extrateritorialitas
e.        Hak suaka politik
23.     Tugas perwakilan diplomatik, yaitu untuk melindungi, pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang ada di luar negeri disebut...
a.        Negosiasi
b.        Proteksi
c.        Representasi
d.        Observasi
e.        Persahabatan
24.     Di bawah ini merupakan jabatan-jabatan konsuler, kecuali...
a.        Konsul jendral
b.        Konsul
c.        Menteri residen
d.        Konsul muda
e.        Pembantu-pembantu konsul
25.     PBB didirkan pada tanggal 24 Oktober 1945 oleh 51 negara yang mempunyai tujuan sebagai berikut, kecuali...
a.        Menjaga perdamaian diseluruh dunia
b.        Mengembangkan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa
c.        Berkerja sama membantu rakyat untuk hidup hidup lebih baik
d.        Pusat untuk membantu bangsa-bangsa mencapai tujuan tersebut diatas
e.        Meningkatkan swasembada pangan
26.     Dewan PBB yang mempunyai 5 negara anggota tetap adalah...
a.        Majelis umum
b.        Dewan keamanan
c.        Dewan ekonomi dan sosial
d.        Dewan perwakilan
e.        Mahkamah internasional
27.     Lembaga internasional PBB yang khusus menangani pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan adalah...
a.        UNESCO                                               d. ECOSOC
b.        UNISCEF                                               e. ILO
c.        UNTAED
28.     Berikut ini yang merupakan badan keuangan Internasional adalah...
a.        WPO                                                   d. IFC
b.        WMO                                                  e. IFM
c.        IMF
29.     Markas besar dana moneter internasional berada di...
a.        Jenewa                                                 d. Denhak
b.        Prancis                                                 e.  Wasington DC
c.        Roma
30.     Sekjen PBB sekarang adalah...
a.        Utan                                                     d.  Ban ki-moon
b.        Kofi anan                                              e. Tanat khoman
c.        Ban ti mo
31.     Lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN adalah...
a.        Sidang para menteri non ekonomi
b.        Sidang para mentri ekonomi
c.        Sidang para menteri luar negeri
d.        Pertemuan para kepala negara
e.        Standing committe
32.     Lembaga yang bertanggung jawab untuk merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN adalah...
a.        Sidang para menteri luar negeri
b.        Standing committe
c.        Pertemuan para kepala pemerintah
d.        Sidang para menteri ekonomi
e.        Sidang para menteri non ekonomi
33.     Kerjasama ekonomi di kawasan ASEAN dibentuk pada...
a.        8 agustus 1967                                               d. 18 agustus 1968
b.        17 agustus 1967                                             e. 7 agustus 1969
c.        9 agustus 1968
34.     Pengaturan hubungan internasional bermanfaat bagi bangsa-bangsa di dunia karena itu akan...
a.        Mendorong negara penjajah untuk memerdekakan jajahannya
b.        Menumbuhkan rasa persahabatan dan saling percaya
c.        Mencegah terjadinya simpang siur dalam hubungan internasional
d.        Memanfaatkan negara berkembang pada negara maju
e.        Memudahkan negara penjajah mengelola daerah jajahannya
35.     Salah satu segi yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah...
a.        Kepentingan nasional
b.        Kepentingan regional
c.        Kepentingan internasional
d.        Kebesaran bangsa
e.        Perdamaian bangsa
36.     Sifat politik luar negeri yang bebas dan aktif selain untuk mengabdi kepada kepentingan nasional juga untuk...
a.        Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
b.        Membantu negara-negara sahabat
c.        Mewujudkan tata dunia baru yang damai
d.        Membentuk ekonomi baru yang kooperatf
e.        Menjalin kerjasama yang menguntungkan
37.     Dalam mewujudkan tujuan politik luar negeri yang bebas dan aktif ada beberapa sikap yang perlu kita dukung, kecuali...
a.        Memantapkan indonesia dalam ASEAN
b.        Menyokong uji coba nuklir di dasar laut
c.        Mendukung netralitas ASEAN
d.        Memperkokoh kerjasama negara-negara non blok
e.        Tetap mengirimkan pasukan garuda di bawah PBB
38.     Deplu mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembagunan terutama dibidang...
a.        Politk dan sosial ekonomi
b.        Politik dan hubungan luar negeri
c.        Ekonomi, perdaganagn dan politik
d.        Ekonomi dan hubungan luar negeri
e.        Perdagangan dan politik luar negeri
39.     Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif dapat disimpulkan dari...
a.        Cita-cita nasional
b.        Kepentingan nasional
c.        Tujuan nasional
d.        Bunyi pasal 13 UUD 1945
e.        Bunyi pasal 15 UUD 1945
40.     Ketentuan-ketentuan konvensi hukum laut tahun 1982 yang penting bagi indonesia adaah...
a.        Pengakuan batas 12 mil laut teritorial
b.        10 mil dari titik tertepi
c.        100 mildari daratan
d.        50 km dari daratan
e.        100 km dari tepi laut



 ======================================================================
====================================================================================================================================================================================================================








BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

Standar Kompetensi
Menganalisis sistem hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi dasar
5.1.Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional
5.2 Menjelaskan penyebab  timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional
5.3.Menghargai putusan Mahkamah Internasional

A.   PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara”. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.

B.    ASAS – ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Tujuh asas utama yang harus ditegaskan dalam praktik hukum internasional sesuai dengan resolusi Majlis Umum PBB No. 2625. Asas-asas tersebut adalah :
1.  Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan terhadap wilayah dan kemerdekaan negara lain.
2.  Setiap negara harus menyelesaiakan masalah-masalah inernasional dengan cara damai
3.  Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.
4.  Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB
5.  Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
6.  Asas persamaan kedaulatan dari negara
7.  Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban

C.    SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Pada dasarnya sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.

D.   SUMBER HUKUM INTERNASIONAL DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI:
1.    Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2.    Metode penciptaan hukum internasional;
3.    Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1.    Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2.    Kebiasaan internasional (international custom);
3.    Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4.    Keputusan pengadilan (judicial decision) dan Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.

E.    SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1.  Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
a.    Penduduk yang tetap;
b.    Wilayah tertentu;
c.     Pemerintahan;
d.    Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
2.  Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
3.  Palang Merah Internasiona
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
4.  Organisasi Internasional
Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sudah tidak diragukan lagi. Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe:
a.    Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.    Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International  onetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.     Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
5.  Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum
6.  Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
internasional yang mandiri.
7.  Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

F.    HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)

G.   SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL
Sistem peradilan nasional, sistem kaitanya dengan peradilan internasionl yaitu unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga pengadilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk atau kesatuan dalam mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut yaitu :
a.    Mahkamah internasional ( the internasional court justice)
b.    Mahkamah pidana internasional ( the internasional criminal court)
c.     Panel khusus dan special pidana internasional ( the internasional  criminal tribunals and special courts )

a.  Mahkamah internasional (The Internasional Court of Justice ICJ)
Berkedudukan di Den Haag, Belanda dan sebagai organ utama PBB untuk mengadili dan mengahakimi setiap Negara yang bersengketa, oleh karena itu setiap Negara yang bersengketa harus tunduk pada yuridiksi pengadilan sebelum kasus mereka didengar. Mahkamah internasional ini telah didirikan tahun 1945 dan mulai berfungsi pada tahun 1946 . Fungsi dari Pengadilan Pengadilan memiliki peran ganda: untuk menetap sesuai dengan hukum internasional sengketa hukum itu diserahkan kepada oleh Negara, dan memberikan pendapat konsultasi mengenai pertanyaan hukum dimaksud dengan internasional organ dan lembaga yang berwenang sebagaimana mestinya.
1.    Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
 Komposisi MI terdiri dari 15 hakim. 2 diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua, masa jabatanya adalah 9 tahun. Pemilihan diadakan setiap tiga tahun untuk satu-sepertiga dari kursi, dan hakim pensiun dapat dipilih kembali. Calon hakim tersebut direkrtut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional,
Susunan Mahkamah adalah sebagai berikut: Presiden Shi Jiuyong (Cina); Wakil Presiden Raymond Ranjeva (Madagaskar); Hakim Gilbert Guillaume (Prancis); Abdul G. Koroma (Sirra Leone); Vladlen S.Vereshchetin (Federasi Rusia) ; Rosalyn Higgins (Inggris), Gonzalo Parra-Aranguren (Venezuela), Pieter H. Kooijmans (Belanda), Francisco Rezek (Brazil); Shawkat Al-Khasawneh AWN (Jordan); Thomas Burgenthal (Amerika Serikat); Elaraby Nabil (Mesir); Hisashi Owada (Jepang); Bruno Simma (Jerman) dan Peter Tomka (Slovakia).

2.    Fungsi Utama Mahkamah Internasional
 Fungsi utama MI adalah menyeleasaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah Negara.pasal 34 statuta MI menyatakan bahwa yang boleh beracara di MI hanyalah subyek hokum Negara (only states may be parties in cases before the court).3 kategori Negara :
1.      Negara anggota PBB.
2.      Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta asal memenuhi persyaratan.
3.      Negara bukan anggota statuta MI harus membuat deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional dan piagam PBB.
4.    Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum Internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, yuridiksi ini meliputi kewenangan untuk:  1) memutuskan perkara – perkara pertikaian (contentiouscase) 2)Memberikan opini yang bersifat nasehat (advisory opinion)
Selain itu para phak yang beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. ada beberapa cara penerimaan tersebut :
a.    Perjanjian khusus, dalam hal ini Negara yang beracara di MI harus membuat perjanjian khusus yang berisi subyek persengketaan. Contoh kasus yaitu pulau lugtan dan sipadan antara Indonesia dan Malaysia.
b.    Penundukan diri dalam perjanjian Internasional, para pihak yang menundukan diri pad yurisdiksi MI sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional diantara mereka.dan tentu saja tunduk kepada yurisdiksi masih tetap harus dilakukan.
c.     Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute MI, tetap anggota stauta mempunyai kewajibn untuk tunduk kepada MI. tapi bedanya mereka tidak perlu membuat perjanian khusus terlebih dahulu.
d.    Keputusan MI mengenai yurisdiksinya,manakala ada sengketa pada yurisdiksi tersebut maka di selesaikan oleh MI.para pihak dapt mengajukan keberatan awal terhadap yuridiksi MI..
e.    Penafsiran putusan, MI harus menafsirkan putusan jika diminta oleh salah satu pihak bahkan kedua belah pihak, menurut statute pasal 26.
f.     Perbaikan putusan, pengajuan permintaaan dilakukan untuk menundukan diri pada yurisdiksi. syarat pengajuan tersebut yaitu adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui oleh MI ketika putusan itu dibuat. Pada menerima permintaan, Pengadilan memutuskan Negara dan organisasi yang mungkin memberikan informasi yang bermanfaat dan memberikan mereka kesempatan untuk menyajikan laporan tertulis atau lisan.

b. Mahkamah pidana internasional (the internasional criminal court,ico)
MPI merupakan  mahkamah pidana internasional yang berdiri permanent berdasarkan traktat multilateral MPI brtujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana.MPI  daisahkan pada tanggal 1 juli 2002, dan dibentuk berdasarkan statute roma lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 juli 1998, tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 juli 2005 statuta mahkamah internasional telah diterima oleh 99 negara.
1.    Komposisi
pada awalnya MPI terdiri dari 18 oarang hakim yang bertugas selam sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis Negara pihak,y yang terdiri atas Negara-negara yang telah meratifikasi ststuta ini(pasal 35 ayat 6 dan 9).
Dalam memilih para hakim, Negara pihak harus memperhitungkan perlunya perwakilan. Berdasarkan prinsip-prinsip system hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender. Prinsip yang mendasr dari statute Roma ini adalah ICC merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional, berarti mahkamah internasional harus mendahulukan system nasional.

2.    yurisdiksi MPI
 kewenangan yang dimiliki MPI untuk menegakan aturan hokum internasional adalh memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi statute MI.
1.    Kejahatan genosida ( the crime of genoside)
yaitu tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keaseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2.    Kejahatan terhadap kemanusiaan( the crimes against humanity)
yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi pensusuk sipil tertentu.
3.    Kejahatn perang ( warcrimes)
yaitu tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvensi jenewa (misalnya pembunuhan berencana, penyikasaan, dll) dan kejahatan yang melanggar hokum konflik bersenjata internasional ( menyerang objek-objek sipil bukan militer)
4.    Kejahatan agresi ( the crime of aggression)
yaitu tindakan kejahatan yang mengancam terhadap perdamaian.

c.  Panel khusus dan spesialisasi perdana internasional (the internasional  criminal tribunals and special courts. ICT/SC)
 Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM.

H.   PENYEBAB DAN PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI.
a.    Penyebab Sengketa
Sengketa internasional (internasional dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu-individu atau negara dengan badan-badan /lembaga yang menjadi subjek hukum internasional. Sebab terjadi sengketa antara lain 1) salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional, 2)perbedaan penafsiranmengenai isi perjanjian internasional, 3) perebutan sumber-sumber ekonomi, 4) perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional, 5)adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain, 6) penghinaan terhadap harga diri bangsa
b.    Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:
1.    Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :
1)  Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
2)  Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)
Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1.    persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2.    metode pemilihan panel arbitrase;
3.    waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4.    batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5.    prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:
1.       Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;
2.       Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;
3.       Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;
4.       Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)
2.    Peyelesaian Yudisial
Penyelsaian Yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional.
3.    Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan Penyelidikan
Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan Penyelidikan merupakan penyelesain sengketa yang kurang formal dibandingkan dengan arbitrasi dan penyelesaian yudisial, yang dalam pelaksanaanya tergantung pihak yang bersengketa atau dengan pihak ketiga.
4.    Penyelesaian dibawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.tanggung jawab penting beralih ketangan Dewan keamanan dan majlis umum. MU memiliki wewenang merekomendasikan tindakan-tindakan untuk penyelesaian damai.

c.     Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Paksa atau Kekerasan
1.    Perang
Perang adalah penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan kekerasan senjata dengan tujuan untuk mengalahkan pihak lawan sehingga pihak lawan tidak ada alternatif lain kecuali memenuhi syarat-syarat penyelesaian yang diajukan oleh pihak pemenang.
2.    Tindakan bersenjata bukan perang
Jenis penyelesaian sengketa ini juga menggunakan kekerasan senjata, akan tetapi, masih di bawah kategori perang. Biasanya disebut perang pendek atau tindakan kekerasan terbatas. Tindakan ini dimaksudkan agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai (self help)
3.    Retorsi
Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat.
Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain oleh karena negara yang kena retorsi telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak adil.
Wujud Retorsi :
- Pemutusan hubungan diplomatik;
- Pencabutan hak istimewa;
- Penarikan konsesi pajak dan tarif;
- Penghentian bantuan ekonomi.
4.    Reprisal
Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.

Wujud Reprisal :
- Pemboikotan barang;
- Embargo;
- Demonstrasi angkatan laut;
- Pemboman.
Syarat Reprisal :
- Sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran;
- Negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi;
- Tindakan reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.
5.    Blokade Damai
Blokade dilakukan pada waktu damai dengan maksud agar negara yang dikenai blokade mau memenuhi permintaan negara yang memblokade.
6.    Embargo
Embargo merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi. Biasanya embargo dilakukan dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai embargo. Embargo biasanya dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap negara yang senantiasa melanggar hukum internasiona.
7.    Intervensi
Intervensi adalah suatu cara penyelesaian sengketa di mana terdapat campur tangan pihak ketiga yang berupaya agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai. Intervensi sebenarnya dilarang, tetapi kadangkala dibenarkan dalam hal :
- Bila intervensi itu diminta oleh negara yang membutuhkan intervensi;
- Bila intervensi itu dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan.

I.      PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MI
Ada lima aturan yang me njadi dasar dan rujukabn proses persidangan MI : Piagam PBB (1945), Statuta MI(1945), Aturan Mahkamah (rules of the Court :1970), Panduan Praktik (practice Directions),dan Resolusi tentang praktik Judisial Internal Mahkamah (Resolution Councerning The Internal Judicial Practice of the Court) .
Mekanisme persidangan (proses beracara ) MI ;
a.    Mekanisme Normal
1.       Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification of special agreement) atau Aplikasi (Application)
2.       Pembelaan tertulis (Written Pleadings)
3.       Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings)
4.       Keputusan (Judgement)
b.    Mekanisme Khusus
1.       Keberatan Awal
2.       Ketidak hadiran salah satu pihak
3.       Keputusan Selasa beracara bersama
4.       Intervensi

J.     MENGHARGAI PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Internasional oleh karena itu jika terjadi sengketa maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. Akan tetapi sebaliknya jika suatu keputusan Mahkamah internasional telah diputuskan segala konsekuensi yang ada harus diterima. Hal itu mengingat bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan Banding.
Contohnya Indonesia dan Malaysia pernah berurusan dengan Mahkamah Internasional (MI) untuk menyelesaikan sengketa pemilikan pulau Sipadan . Dalam proses persidangan di MI, pihak Malaysia dinyatakan pemilik syah pulau itu. jadi dengan alasan tertentu dan rasional tentunya Kita menghargai keputusan dari MI tersebut




LATIHAN SOAL SEMESTER GENAP
1.       Sebagai negara yang relatif baru merdeka. Perekonomian Timor Leste diklasifikasikan sebagai ekonomi dengan pendapatan menegah kebawah oleh bank dunia. Walaupun telah merdeka, Timor Leste masih sangat tergantung dengan pasokan barang-barang dari indonesia. Berdasarkan fakta tersebut, maka hubungan antara Timur Leste dengan Indonesia adalah....
a.    Pola penjajahan                                                                 d.  Pola kolonialisme
b.    Pola hubungan ketergantungan                                  e. Pola persamaan kedaulatan
c.     Pola hubungan sama derajat
2.       Berikut ini merupakan arti penting dari hubungan internasional, kecuali..
a.    Memperluas wilayah dan meningkatkan prestise negara
b.    Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain
c.     Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antar bangsa
d.    Berpartisiasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia
e.    Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
3.       Pola hubungan sama derajat antar bangsa pada prinsipnya telah diyakini oleh bangsa Indonesia, sebagaimana yang tertuang didalam Pancasila yaitu sila...
a.    Pertama                                                                d. Keempat
b.    Kedua                                                                     e. kelima
c.     Ketiga
4.       Politik luar negeri Indonesia bersifat aktif, artinya bangsa dan negara Indonesia...
a.    Membela setiap negara yang hendak dijajah negara lain
b.    Mencampuri urusan dalam negeri negara lain
c.     Mencampuri urusan dan membela negara lain
d.    Menjajah negara lain yang pernah menjajah bangsa indonesia
e.    Tidak ikut anggota organisasi internasional apapun
5.       Sarana hubungan internasional yang berupa usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum adalah...
a.    Diplomasi                                                              d.  Ekonomi
b.    Perundingan                                                        e. Kekuatan militer dan perang
c.     Propaganda
6.       Kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan tersebut...
a.    Perjanjian internasional
b.    Hukum internasional
c.     Hubungan internasional
d.    Perundingan internasional
e.    Musyawarah internasional
7.       Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perlindungan korban perang, apabila dilihat dari jumlah pesertanya termasuk...
a.    Perjanjian bilateral                                                            d. Law making treaty
b.    Perjanjian multilateral                                                     e.  Treaty contract
c.     Perjanjian tertulis
8.       Tahap-tahap perjanjian internasional adalah...
a.    Perundingan, pengesahan, dan penandatanganan
b.    Perundingan, ratifikasi, dan penandatanganan
c.     Penjajakan, perundingan, perumusan naskah, ratifikasi, dan penandatangan
d.    Perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
e.    Penjajakan, perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
9.       Berikut merupakan hal-hal yanga menyebabkan berakhirnya perjanjian internasional, kecuali...
a.     Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional
b.    Masa berlaku perjajian internasional
c.     Salah satu negera membatalkan perjanjian internasional secara sepihak
d.    Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
e.    Adanya perjanjian baru antar peserta yang kemudian meniadakan perjanjian terdahulu
10.   Yang berhak melakukan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia adalah...
a.    Presiden                                                                d. Presiden bersama MA
b.    MPR                                                                        e.  Presiden bersama DPR
c.     DPR
11.   Perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara pengirim, yang wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah negara penerima disebut...
a.    Perwakilan diplomatik
b.    Perwakilan konsuler
c.     Utusan negara
d.    Menteri luar negeri
e.    Konsultan
12.   Perwakilan diplomatik yang tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara ia bertugas disebut...
a.    Duta besar                                                                            d. Kuasa usaha
b.    Duta                                                                                        e. Ambasador
c.     Menteri residen
13.   Dalam mengangkat duta dan konsul, presiden harus memperhatikan pertimbangan...
a.    DPR                                                                                         d. MA
b.    MK                                                                                           e. Menteri luar negeri
c.     Dewan menteri
14.   Berikut merupakan ciri-ciri dari korp konsuler, kecuali..
a.    Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat tingkat daerah
b.    Berhak mengadakan hubungan yan bersifat non politik
c.     Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan di negara penerima
d.    Tidak mempunyai hak extrateritorial
e.    Berfungsi melaksanakan pengematan, penilaian dan pelaporan
15.   Berikut ini yang merupakan contoh hak extrateritorial adalah...
a.    Kebebasan dari jangkauan hukum yang berlaku dinegara penerima
b.    Jaminan keamanan terhadap jiwanya
c.     Kebebasan mengadakan komunikasi dengan menggunakan sandi
d.    Kebebasan dari penggeledahan terhadap gedung kedutaan
e.    Kebebasan dari pemeriksaan polisi.
16.   Berikut ini yang tidak termasuk prinsip-prinsip PBB adalah...
a.    Semua negara anggota memiliki kedaulatan yang sederajat
b.    Semua negara anggota harus mematuhi piagam PBB
c.     PBB boleh ikut campur tangan di dalam masalah dalam negera lain
d.    Negara-negara anggota perlu membantu PBB
e.    Negara harus berusaha untuk menyelesaikan perselisihan peselisihan dengan cara damai.
17.   Perhatikan negara-negara berikut ini :
  1. Cina                                       3. Jepang
  2. Perancis                               4. Rusia
  3. Jerman                                                 5. Inggris
Negara tersebut diatas memiliki hak veto ditunjukkan pada nomor...
a.    1 dan 2                                                                                   d. 2, 5 dan 6
b.    1,2 dan 3                                                                                e. 4, 5 dan 6
c.     2, 3 dan 5
18.   Lembaga internasional milik PBB yang khusus menangani masalah pendidikan adalah...
a.    FAO                                                                                         d. WHO
b.    UNESCO                                                                                e. ILO
c.     UNICEF
19.   Tokoh pendiri ASEAN pada tahun 1967 yang berasal dari negara Thailand adalah...
a.    Adam Malik
b.    Tun Abdul Rozak
c.     Narsico R. Ramos
d.    Rajaratnam
e.    Thanat Khoman
20.   Apabila Timor Leste resmi menjadi anggota ASEAN, maka jumlah negara ASEAN menjadi...
a.    8                                               c. 10                                                       e. 12
b.    9                                               d. 11
21.   Berikut ini merupakan negara-negara yang mengikuti KTT Asia Afrika pada tahun 1955 di Bandung, kecuali..
a.    Indonesia                                                                              d. India
b.    Myanmar                                                                              e. Malaysia
c.     Srilanka
22.   Salah satu manfaat perjanjian internasional bagi bangsa indonesia yaitu adanya konvensi hukum laut tahun 1982 yang mengaui wilayah laut sepanjang......mil diukur dari tepi pantai.
a.    3                                                               c. 12                                       e. 200
b.    6                                                               d. 24
23.   Universal Declaration of Human Rights adalah dokumen yang dijadikan pedoman dalam pengaturan dan penegakan tentang jaminan HAM di indonesia yang dikeluarkan pada tahun...
a.    1945                                                        c. 1949                                  e. 1965
b.    1948                                                        d. 1962
24.   Persetujuan antara Republik indonesia dengan RRC yang disahkan pada tanggal 11 januari 1958 dengan keluarnya UU No 2 tahun 1958 tentang...
a.    Latihan militer
b.    Penetapan garis landas kontinen
c.     Kawasan perdagangan bebas
d.    Perjanjian ekspor-impor
e.    Dwi kewarganegaraan
25.   Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya. Namun saat itu, tidak semua negara di dunia mengakui kedaulatan indonesia. Belanda baru mengakui kedaulatan indonesia sejak tanggal...
a.    14 November 1945                                                                            d. 5 Juli 1959
b.    27 Desember 1949                                                                            e. 11 Maret 1966
c.     17 Agustus 1950
26.   Pembentukan gerakan negara-negara Non-Blok melalui KTT yang peertama pada tahun 1961 di Beograd (Yugoslavia0 bertujuan untuk...
a.    Mengurangi ketegangan antara blok Barat (Amerika) dengan blok timur (Unisoviet)
b.    Mempererat persatuan negara-negara Islam sedunia
c.     Meningkatkan gairah para investor dalam menanamkan investasinya di Indonesia
d.    Mempercepat proses penyelesaian konflik Indonesia-Belanda
e.    Penghapusan bea ekspor-impor bagi negara anggota
27.   Hukum internasional adlalah keseluruhan kaidah dan asa yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara antaara...
a.    Negara dengan negara
b.    Negara dengan perseorangan
c.     Negara dengan negara dan subjek hukum bukan negara
d.    Subjek hukum bukan negara satu sama lain
e.    Negara dengan negara dan negara dengan perseorangan
28.   Menurut Starke, sumber hukum internasional seperti yang tersebut dibawah ini, kecuali...
a.    Perjanjian internasional
b.    Kebiasaan internasional
c.     Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
d.    Pendapat para sarjana terkemuka
e.    Keputusan dewan keamanan PBB
29.   Berikut ini yang bukan merupakan subjek hukum internasional adalah...
a.    Negara
b.    Tahta suci
c.     Organisasi nasional
d.    Orang perorangan
e.    Pemberontak dan pihak dalam sengketa
30.   Gerakan pembebasan Palestina (PLO) menjadi subjek hukum internasional sebagai...
a.    Negara
b.    Vatikan
c.     Organisasi internasional
d.    Orang perorangan
e.    Pemberontak dan pihak dalam sengketa
31.   Asas kekuasaan negara terhadap warga negara dimanapun berada merupakan asas...
a.    Teritorial                                                                                d.  Kenegaraan
b.    Kebangsaan                                                                         e. Kepentingan umum
c.     Mencakup semua
32.   Mahkamah internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di...
a.    Washington                                                                         d.  Den Hag
b.    New York                                                                              e. Jenewa
c.     Berlin
33.   Berikut ini yang bukabn merupakan jenis kejahatan berat yang dapat diajukan ke mahkamah pidana internasional adalah...
a.    Kejahatan genosida                                          d. Kejahatan agresi
b.    Kejahatan terhadap kemanusiaan             e. Kejahatan penodaan agama
c.     Kejahatan perang
34.   Mantan presiden Irak yang pernah di vonis hukuman gantung karena terbukti melakukan kejahatan genosida adalah...
a.    Husni Mubarok                                                   d. Saddam Husein
b.    Moamar Khadafi                                                                e. Osama Bin Laden
c.     Yasser Arafat
35.   Pengadilan internasional dimana komposisi penuntut dan hakim adah ocnya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional adalah...
a.    Mahkamah internasional                               d. Panel khusus pidana internasional
b.    Mahkamah pidana internasional                                 e. Panel spesial pidana internasional
c.     Dewan Keamanan PBB
36.   Berikut ini merupakan faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa internasional, kecuali...
a.    Keinginan untuk menjadi yang terbaik
b.    Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain
c.     Perebutan sumber-sumber ekonomi
d.    Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
e.    Adanya perbedaan ideologi antar negara
37.   Secara umum, cara-cara penyelesaian sengketa internasional dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu...
a.    Negosiasi dan arbitrasi
b.    Cara-cara penyelesaian damai dan cara kekerasan apabila cara damai gagal
c.     Penyelesaian di Mahkamah Internasionaldan penyelesaian dengan cara kekerasan
d.    Penyelesaian inquiry dan yudisial
e.    Retorsi dan mediasi
38.   Berikut ini adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai, kecuali...
a.    Intervensi                                                                             d. Arbitrasi
b.    Negosiasi                                                                              e. Yudisial
c.     Mediasi
39.   Penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang –orang btertentuyang dipilih oleh para pihak yang bersengketa disebut...
a.    Konsiliasi                               c. Negosisasi                                      e.  Arbitrasi
b.      Yudisial                                 d. Mediasi
40.   Peran dewan keamanan PBB pada tahun 1947 dalam sengketa antara Indonesia dengan Belanda, merupakan contoh penyelesaian sengketa melalui...
a.    Negosiasi                              c. Intervensi                                       e. Yudisial
b.    Mediasi                                  d. Arbitrasi
41.   Jumlah hakim yang memutuskan sengketa antara Indonesia dengan Malaysia dalam perebutan pulau Sipadan dan Ligitan sebanyak...
a.    15 orang                                                                                d. 18 orang
b.    16 orang                                                                                e. 19 orang
c.     17 orang
42.   Berikut ini termasuk intervensi sah, kecuali...
a.    Intervensi kolektif sesuai piagam PBB
b.    Intervensi untuk melindungi hak-hak kepentingan warganegara
c.     Pertahanan diri
d.    Memperluas wilayah
e.    Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional
43.   Lepasnya timor-timur dari wilayah Indonesia merupakan peran dari PBB melalui...
a.    Referendum                                                        d.  Negosiasi
b.    Pemilu                                                                    e. Mediasi
c.     Pengadilan internasional
44.   Pada tahun 1994, beberapa tokoh dari Serbia telah divonis sebagai penjahat perang karena telah terbukti melakukan pembersihan etnik warganegara...
a.    Afganistan                                                            d. Libya
b.    Bosnia                                                                    e. Mesir
c.     Italia
45.   Negara yang pernah di serang Amerika dan sekutunya karena diduga sebagai kelompok Islam Al-Qaeda yang telah melakukan serangan teroris terhadap gedung Word Trade Center dan gedung Pentagon adalah...
a.    Afganistan                                                            d.  libya
b.    Irak                                                                          e. Syria
c.     Iran
46.   Setelah memperebutkan pulau Sipadan dan Ligitan , sekarang ini hubungan Indonesia dengan Malaysia kembali memanas kerena memperebutkan...
a.    Pulau seribu                                                         d. Pulau ambalat
b.    Pulau panjang                                                     e. Pulau karaban
c.     Pulau karimunjawa
47.   Akibat menolak keputusan MI pada tahun 2004 bahwa pagar pembatas Israel ditepi barat adalah ilegal, maka Israel mendapat banyak kecaman dari berbagai negara termasuk Indonesia, pagar tersebut berbatasan dengan negara...
a.    Libya                                                                                       d. Arab Saudi
b.    Mesir                                                                                      e. Afganistan
c.     Palestina
48.   Pembalasan yang dilakukan suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari suatu negara lain disebut...
a.    Arbitrase                                                                               d. Retorsi
b.    Mediasi                                                                                  e. Yudisial
c.     Intervensi            
49.   Meskipun kecewa akibat lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002, sikap yang harus dilakukan bangsa Indonesia terhadap keputusan MI adalah...
a.    Tetap tidak merelakan karena pulau tersebut warisan nenek moyang kita
b.    Berusaha merebut kembali apapun caranya
c.     Minta ganti wilayah dari Malaysia
d.    Membiarkan karena pulauIndonesia masih banyak
e.    Menerima keputusan tersebut dengan tetap menjaga keutuhan wilayah yang masih ada
50.   Bangsa Indonesia sepakat degan keputusan masyarakat dunia, bahwa teroris adalah musuh kita bersama. salah satu sebab berkembangnya teroris di Indonesia dikarenakan ada sebagian penduduk yang mempunyai lebih dari satu kartu identitas yang berbeda. Maka langkah prevebtif yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir teroris di Indonesia adalah...
a.    Menaikkan harga BBM
b.    Mengadakan pemilu berkala
c.     Bekerjasama dengan investor asing
d.    Pembuatan E-KTP
e.    Mengadakan progam BLT







Daftar Referensi
1.       Suteng, Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kleas XI. Jakarta : Erlangga
2.       Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMA  Kelas XI. Jakarta : Erlangga
3.       Materi LKS Kelas XI
4.       UUD 1945

5.       Internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN (LDK)

PENGERTIAN DAN PERAN KEPEMIMPINAN Kepemimpian berasal dari kata “pimpin” yang berarti tuntun atau bimbing. Pimpin dapat pula berarti menunju...