Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan internasional dan organisasi internasional
Kompetensi Dasar :
4.1. Mendeskripsikan
pengertian, pentingnya, dan
sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara
4.2. Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
4.3. Menganalisis fungsi Perwakilan Diplomatik
4.4. Mengkaji peranan organisasi internasional (PBB, KAA, ASEAN) dalam meningkatkan hubungan internasional
4.5. Menghargai kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi
Indonesia
A.
PENGERTIAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut
RENSTRA (Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia) adalah hubungan
antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang
meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam dalam rangka mencapai
tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan
Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara
individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional
adalah hubungan antara bangsa. Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Untuk
memajukan kesejahteraan sosial
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.Dan untuk
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
1.
Wujud Dari
Hubungan Internasional
a.
Individual (turis mahasiswa pedagang yang mengadakan
kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka).
b.
Antar kelompok (Lembaga sosial dan
keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik
atau permanen).
c.
Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan
negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, teknologi,
dll)
2.
Sifat Hubungan
Internasional
a.
Persahabatan
b.
Persengketaan
c.
Permusuhan
d.
Peperangan
3.
Pola Hubungan
Internasional
a.
Penjajahan: bangsa yang satu
menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.
Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena
bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai
wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bgs lain itu.
b.
Saling ketergantungan : hubungan ini
terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga) dengan negara maju. Negara baru
merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya
mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan
negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan
tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan teknologi negara maju.
Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara
lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara
atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan performa kemerdekaan
politis.
c.
Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini
dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan
mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara
atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama
sumber daya manusianya.
Terkait dengan
hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar
negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam
Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama
derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang
idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu
nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan
kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan
bangsa sendiri dengan memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme
adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri
sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan
tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar
negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1.
Banga Indonesia bebas bergaul dengan bangsa manapun.
2.
Dalam pergaulan itu bangsa Indonesia tidak Intervensi
atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.
Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan
menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1.
Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain
untuk perdamaian dunia
2.
Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang
terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak
termasuk intervensi.
Dalam
pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala
negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para
Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul
Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta
penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
4.
Arti Penting
Hubungan dan kerjasama Internasional
Tidak satupun
bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan
negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia. “ Memenuhi kebutuhan antar bangsa yang bersifat timbal
balik”
Disamping itu
hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1.
Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2.
Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan
diplomasi.
3.
Membangun solidaritas dan saling menghormati antar
bangsa.
4.
Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.
Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara di
tengah bangsa-bangsa lain.
5.
Sarana
Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya
dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat
ada 3 yaitu :
1.
Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
2.
Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
3.
Sebagai perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara
lain,berfungsi melakukan Perunding (negotiation)Melaporkan
(reporting)Perwakilan (refresentation) Melindungi kepentingan negara dan warga
negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis
untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda
: lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya,
dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c.
Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya
digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa
damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat
dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat
diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of
Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas
untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat
membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu
menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan
nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang
bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang
lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan
internasional.
6.
Asas-asas
dalam Hubungan Internasional
1)
Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara
atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang
berada di wilayahnya.
2)
Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas
warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat
perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial
yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada
di Negara asing.
3)
Asas kepentingan umum
Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang
ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh
wilayah suatu Negara
B.
PERWAKILAN
NEGARA DI LUAR NEGERI
a.
Perwakilan Diplomatik
: adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat
diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik
internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1.
Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap
pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar
negara tersebut.
2.
Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada
suatu organisasi internasional (PBB)
b.
Tingkatan dan
Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan
kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918
sbb :
1.
Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan
tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan
penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan
banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat
memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala
negaranya terlebih dahulu.
2.
Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar,
biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik
dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta
besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.
3.
Menteri Residen (Minister Resident) adalah mereka yang
tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk
mengurus urusan-urusan negaranya.
4.
Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak
diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara
penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui
menteri luar negeri negara penerima.
5.
Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase
perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
c.
Fungsi,Hak dan
Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961:
1.
Wakil negara pengirim di negara penerima
2.
Melindungi kepentingan negara dan warga negara
pengirim sesuai hukum internasional.
3.
Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara
penerima.
4.
Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima
dengan cara yang syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada
negara pengirim.
5.
Memelihara persahabatan serta membina hubungan
ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan
penerima.
d.
Berakhirnya Fungsi
Misi Perwakilan Diplomatik :
1.
Sudah habis masa jabatan
2.
Ditarik oleh pemerintah negaranya
3.
Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4.
Negara penerima perang dengan negara pengirim.
e.
Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
1.
Hak
Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar,
daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan
lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang
sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa
dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau
dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan
diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram
tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari
perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja
melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.
Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi
setempat.
2.
Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik,
setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan
kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka
dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik,
bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
f.
Perwakilan Konsuler
Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar
negeri yang bertugas dalam membina hubungan non-politik dengan
negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan.
Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua
negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium
atas jasa-jasanya itu.
g.
Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
1.
Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang
ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2.
Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi
satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
3.
Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada
didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau
Konsul.
4.
Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh
konsul untuk mengurus hal- hal tertentu yang berhubungan dengan daerah
kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
h.
Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi
Wina :
a)
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya, badanvhukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas
yang di izinkan).
b)
Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan
dan iptek ke dua negara.
c)
Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan
kepada warga negara pengirim.
d)
Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil,
melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturang negara
penerima.
i.
Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1.
Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.
Penarikan dari negara pengirim
3.
Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf
konsuler
j.
Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
Korps Diplomatik :
1.
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan
hubungan dengan pejabat tingkat pusat.
2.
Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3.
Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik
di negara penerima.
4.
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada
kekuasaan peradilan)
Korps Konsuler :
1.
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan
hubungan dengan pejabat tingkat daerah (setempat).
2.
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3.
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan
konsuler.
4.
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada
pelaksanaan kekuasaan peradilan)
C.
PERJANJIAN
INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian internasional
Mochtar
Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota
masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum
tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan
perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga
internasional dan negara-negara.
Oppenheim, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang
menimbulkan hak dan kewajiaban di antara para pihak.
Definisi lain Perjanjian
Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum
internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi
para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian
internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a.
Jumlah pesertanya
b.
Srtrukturnya
c.
Objeknya
d.
Cara berlakunya
e.
Intrumen pembentuk perjanjiannya
2.a.Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian
bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara
unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral
adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama
negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh
perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia –
Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh
multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina
(diplomatic), Konvensi Hukum
Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua),
dll
2.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian
yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung
kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa,
Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty
contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi
negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia,
Indonesia-Cina, dll
2.c. Dari segi objeknya, perjanjian
internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan
perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
2.d. Dari segi cara berlakunya, yaitu
perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu
perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta)
dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan
perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
2.e. Dari
segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan.
Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam
instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti
Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution,
Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian
internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan
melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1.
Perjanjian internasional lisan ( international oral
agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan,
seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2.
Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral
declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh
wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3.
Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit
agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan
perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku
baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional
lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara
pembentukan perjanjian internasional :
1)
Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap
yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini
dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka
perlu persetujuan DPR.
2)
Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap
yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak
begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian
perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1
UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian
dengan Negara lain. Dalam Undang-undang
RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian
internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan
naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum
Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional
dilakuakn melalui tahap:
a.
Perundingan (Negotiation), perundingan tahap
pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala
pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat
Kuasa Penuh (full powers)
b.
Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan
oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum
dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c.
Pengesahan (Ratification), Penandatanganan
hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau
penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian
internasional dapat dibedakan sbb:
1)
Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan
oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2)
Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen
tapi jarang digunakan.
3)
Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan
Pemerintah (Eksekutif).
4. Jenis Perjanjian Internasional
1.
Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena
hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral
bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut
serta dalam perjanjian tersebut. Contohnya:
Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.
Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat
Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.
Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
2.
Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya
mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka
dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan
perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam
perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya
: Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi
wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal
1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona
Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
5. Istilah-istilah dalam perjanjian internasional :
1.
Traktat (treaty) perjanjian paling
formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang
politik dan ekonomi.
2.
Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang
berkuasa penuh.
3.
Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang
mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu
( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4.
Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi
karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5.
Perikatan (Arrangement) adalah istilah
yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak
diratifikasi.
6.
Proses Verbal
catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu
pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7.
Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional
baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional
yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam
Kebebasan Transit.
8.
Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen
tidak resmi.
9.
Modus Vivendi dokumen untuk
mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan
permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10.
Pertukaran
Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan
oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan
melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11.
Ketentuan
Penutup (final Act) ringkasan hasil
konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui
konferensi dan tidak diratifikasi.
12.
Ketenrtuan
Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13.
Charter adalah istilah dalam
perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi
administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14.
Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan
ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15.
Covenant yaitu anggaran dasar
LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
D.
ORGANISASI
INTERNASIONAL
1. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada
tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika
serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang
sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu
hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa
persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan
Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1.
Menjaga perdamaian dunia
2.
Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3.
Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas
kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan
lingkungan dan penghormatan HAM.
4.
Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan
PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1.
Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2.
Negara anggota mematuhi piagam PBB
3.
Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara
damai
4.
Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau
ancaman kekerasan.
5.
Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk
membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap
tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat
rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di
dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan
PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap
(Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota
tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.
Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak
keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag
bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3.
Dewan Ekonomi
dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru
oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah
bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun
selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang
berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi
Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health
Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour
Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and
Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations
Shildren’s Fund) Dana Kanak- 2 perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan
bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di seluruh Negara di
dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan
terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah
peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang
ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara
anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas
penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan
November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.Sistem
perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2 2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3 3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan
sesame bangsa,
4 4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court
of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas
untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15
hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di
Den Haag Belanda.
Pihak yang
dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1.
Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah
Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2.
Negara lain yang bukan statute Mahkamah
Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3.
Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan
nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut
dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang
diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas
usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1)
ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai
buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di
Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan
keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat
kehidupannya.
2)
FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi
bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945
bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan
effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki
hidup penduduk desa.
3)
UNESCO (United Nations educational Scintific and
Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang
didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan
ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan
kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4)
WHO (World Health Organization) yaitu organisasi
kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa
, Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua
rakyat di dunia.
5)
IBRD ( International Bank of Reconstruction and
development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada
tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan
daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan
produktif.
6)
IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter
internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington,
Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional
dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu
menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang
sedangberjalan.
7)
ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi
penerbangan sipil internasional.
8)
UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos
sedunia.
9)
ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan
telekomunikasi internasional.
10)
ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi
perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan
perdagangan.
11)
WTO (Word Trade Organization) Organisasi
perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
2. KONFERENSI ASIA AFRIKA
Penyelenggaraan konferensi asia afrika dilatari
oleh suasana meningkatnya perjuangan bangsa-bangsa terjajah untuk memperoleh kemerdekaannya pada masa pasca
perang dunia II terutama untuk Negara-negara di kawasan asia afrika. Gagasan
untuk menyelenggarakan konferensi Asia Afrika muncul pertama kali dalam
konferensi Colombo pada tanggal 28 april
-2 mei 1954 di Kolombo, Sri Langka. Konferensi ini dihadiri oleh 5 perdana
menteri yakni Perdana Menteri Ali Sastoamidjoyo (Indonesia), Shri Pandit
Jawaharlal Nehru (India), U Nu (Burma), Ali Jinnah (Pakistan), Sir John
Kotelawala (Sri Langka). Gagasan pertama kali dilontarkan oleh PM Ali
Sastoamidjoyo dan direspon oleh keempatnya dengan mengadakan pertemuan lagi
yang dikenal dengan nama Konferensi Bogor atau Konferensi Pancanegara (28-29
desember 1954) dan menghasilkan beberapa rumusan-rumusan masalah. Dan akhirnya
berkat kerjasama 5 negara tersebut, Konferensi Asia Afrika berhasil
dilaksanakan di Bandung dan dibuka oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18-24
April 1955. Konferensi ini mengundang 30 negara Asia Afrika namun Afrika Tengah
(Rhodesia) tidak hadir karena situasi dan kondisi negaranya belum stabil.
Negara - Negara Peserta yang mengikuti Konferensi
Asia Afrika KAA 1 di Bandung (Indonesia, Afghanistan, Kamboja, RRC / Cina,
Mesir, Ethiopia, India, Filipina, Birma, Pakistan, Srilanka, Vietnam Utara,
Vietnam Selatan, Saudi Arabia, Yaman, Syiria, Thailand,Turki,Iran,Irak)
ISI
DASASILA BANDUNG
1.
Menghormati hak-hak dasar manusia dan
tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa).
2.
Menghormati kedaulatan dan integritas
teritorial semua bangsa.
3.
Mengakui persamaan semua suku bangsa
dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4.
Tidak melakukan campur tangan atau
intervensi dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain.
5.
Menghormati hak setiap bangsa untuk
mempertahankan diri sendiri secara sendirian mahupun secara kolektif, yang
sesuai dengan Piagam PBB.
6.
(a) Tidak menggunakan
peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan
khusus dari salah satu negara-negara besar, (b) Tidak melakukan campur tangan
terhadap negara lain.
7.
Tidak melakukan tindakan ataupun
ancaman agresi mahupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau
kemerdekaan politik suatu negara.
8.
Menyelesaikan segala perselisihan
internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi,
atau penyelesaian masalah hukum , ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan
pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9.
Memajukan kepentingan bersama dan
kerjasama.
10.
Menghormati hukum dan
kewajiban–kewajiban internasional
3. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang
ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak
(Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R.
Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah
dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum
dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23
negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara
patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan,
Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
a.
Tujuan ASEAN :
1)
Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya
dfi kawasan asia tenggara.
2)
Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan
saling mengjhormati.
3)
Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut
kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan
administrasi.
4)
Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan
penelitian.
5)
Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan
industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6)
Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
b. Struktur ASEAN :
Menurut KTT
ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1)
ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se
ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan
tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi
dan menteri luar negeri ASEAN.
2)
ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para
menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi
kegiatan ASEAN.
3)
ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para
menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang
ini 2 kali setahun.
4)
ASEAN Finance Meeting
(AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di
bidang keuangan.
5)
Other ASEAN
Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan
kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud,
teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6)
ASEAN Standing
Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari
Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan
para menteri luar negeri ASEAN.
7)
ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang
berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan
melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :
a. Mamfaat keraja sama Internasional:
1.
Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda
I atas usul India dan Australia.
2.
Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN
(komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3.
PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi
Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang
Ø Membebaskan segala tawanan
Ø Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
Ø Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4.
Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda
ke RI tahun 1962
5.
Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB
tanggal 27 Desember 1949.
b. Mamfaat Perjanjian Internasional :
1.
Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic
state) Wawasan Nusantara.
2.
Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum
Laut Internasional tahun 1982, yaitu :
a.
Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara
pantai dan Negara kepulauan.
b.
Batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c.
Pengakuan hak Negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan
sumber daya alam dan kekayaan lautan.
c.
Secara
regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a.
Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka
daan lau natuna.
b.
Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka
danm laut Andaman.
c.
Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian
jaya dengan papua nugini
d.
Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e.
Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan
pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km
persegi :
1.
daratan/Kepulauan :
2.027.087 km
2.
Laut
territorial
: 3.166.163 km
3.
Landas
Kontinen :
800.000 km
4.
ZEE :
2.500.000 km
LATIHAN
SOAL BAB 4
Pilihan Ganda
1.
Hubungan internasional atau hubungan antar negara dapat di lakukan
antara....
a.
Negara
b.
Orang per orang
c.
Kebanyakan orang
d.
Orang per orang atau antar kelompok
e.
Orang per orang, kelompok atau antar negara
2.
Indonesia supaya menjadi subyek dan bukan obyek dalam percaturan
internasional, bangsa Indonesia menetapkan...
a.
Politik luar negeri yang bebas dan aktif
b.
Politik damai
c.
Menjadi anggota PBB
d.
Menjadi anggota ASEAN
e.
Menjadi anggota Non Blok
3.
Bangsa Indonesia mengembangkan hubungan internasional, dengan
pola...
a.
Penjajahan
b.
Ketergantungan
c.
Hubungan sama derajat
d.
Hubungan aktif
e.
Hubungan pasif
4.
Indonesia memiliki politik luar negeri bebas dan aktif, kecuali...
a.
Bergaul dengan negara lain tanpa melihat ideologi
b.
Tidak mencampuri dengan urusan dalam negeri negara lain
c.
Dapat keuntungan yang banyak
d.
Saling memberi dan menerima
e.
Aktif kerja sama
5.
Paham yang menganggap bangsanya sendiri lebih baik di bandingkan
dengan negara lain disebut...
a.
Nasionalisme
b.
Patriotisme
c.
Internasionalisme
d.
Chauvinisme
e.
Kosmopolitisme
6.
Bagi bangsa indonesia hubungan internasional sangat penting,
sepanjang...
a.
Menguntungkan pengusaha indonesia
b.
Mendukung terwujudnya tujuan nasional
c.
Memperlancar pembengunan sarana dan prasarana
d.
Memudahkan pinjaman dari luar negeri
e.
Meningkatkan prestasi bangsa indonesia di mata dunia
7.
Di era globalisasi ini, hubungan antar bangsa semakin erat
karena...
a.
Pertumbuhan penduduk semakin meningkat
b.
Kemajuan teknologi dan komunikasi di negara-negara berkembang
c.
Meningkatnya sumber daya manusia di negara-negara berkembang
d.
Tumbuhnya rasa senasib dan seperjuangan
e.
Meningkatnya perekonomian dunia
8.
Neokalonialisme berupaya menguasai bidang kehidupan negara lain,
kecuali...
a.
Keamanan
b.
Ekonomi
c.
Kebudayaan
d.
Politik
e.
Pertahanan
9.
Macam-macam perjanjian internasional sesungguhnya untuk
menunjukan...
a.
Keragaman isi perjanjian
b.
Bentuk yang meragukan negara-negara
c.
Tingkat pentingnya perjanjian
d.
Tidak ada perbedaan
e.
Perbedaan yang perlu ditegaskan
10. Tahap-tahap
perjanjian internasional adalah...
a.
Nota kesepahaman, persetujuan, ratifikasi
b.
Negosiasi, ratifikasi, relasi
c.
Ratifikasi, negosiasi, persetujuan
d.
Proses verbal, persetujuan, ratifikasi
e.
Perundingan, penandatanganan, dan pengesahan
11. Instrumen
perjanjian internasional yang tidak tertulis contohnya adalah...
a.
Chartes d.
Deklarasi unilateral
b.
Convention e.Treaty
c.
Convenant
12. Perjanjian
internasional pada dasarnya ada dua yaitu, bilateral dan multiteral, yang
membedakan adalah...
a.
Cara berlakunya
b.
Jumlah persertanya
c.
Obyeknya
d.
Struktural
e.
Sifat instrumennya
13. Perjanjian
internasional disebut bersifat self executif jika dapat berlaku...
a.
Sebelum diratifikasi
b.
Sesudah diratifikasi negara peserta
c.
Setelah diterimanya naskah perjanjian
d.
Setelah ditandatangani negara peserta
e.
Sesudah dilakukan perubahab UU di negara peserta perjanjian
14. Pengesahan
perjanjian internasional oleh negara penandatanganan perjanjian, menurut
ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan disebut...
a.
Perundingan perjanjian internasional
b.
Penandatanganan perjanjian internasional
c.
Ratifikasi perjanjian internasional
d.
Persetujuan perjanjian internasional
e.
Penerimaan perjanjian internasional
15. Menurut pasal 11
UUD 1945 perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan...
a.
DPR sebagai lembaga legeslatif
b.
MPR sebagai majlis tertinggi negara
c.
Menteri luar negeri
d.
Duta besar
e.
Presiden sebagai kepala negara
16. Bentuk perjanjian
internasional diantaranya traktat, yaitu...
a.
Peraturan yang dikeluarkan pemerintah yang isinya mengikat
b.
Kebiasaan internasional
c.
Keputusan mahkamah internasional
d.
Perjanjian yang mengikat bagi setiap negara
e.
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih
17. Dalam mengangkat
duta dan konsul, presiden harus memperhatikan pertimbangan...
a.
Kabinet D.
MA
b.
DPA E.
Menlu
c.
DPR
18. Perwakilan
diplomatik juga dapat melakukan protes dan mengadakan penyelidikan dengan
negara penerima, tugas ini biasa disebut...
a.
Representsi
b.
Negosiasi
c.
Observasi
d.
Proteksi
e.
Persahabatan
19. Di bawah ini yang
bukan salah satu fungsi perwakilan diplomatik adalah...
a.
Mewakili negara pengirim didalam penerima
b.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya
c.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerimanya
d.
Memelihara hubungan persahabatan antar negara
e.
Mengadakan perjanjian internsaional
20. Perwakilan
diplomatik yang tidak memiliki hak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala
negara dimana ia bertugas di sebut...
a.
Duta besar
b.
Duta
c.
Kuasa usaha
d.
Mentri presiden
e.
Atase-aase
21. Penggunaan
istilah personagrata adalah sebutan
untuk...
a.
Diplomat yang berhasil menunaikan tugasnya
b.
Diplomat yang di sukai negara penerima
c.
Diplomat yang tidak berhasil menunaikan tugasnya
d.
Diplomat yang tidak disukai negara penerima
e.
Diplomat yang pulang kenegaranya
22. Hak kekbalan
dalam daerah korp diplomatik disebut...
a.
Hak asilim
b.
Hak kedutaan aktif
c.
Hak kedutaan pasif
d.
Hak extrateritorialitas
e.
Hak suaka politik
23. Tugas perwakilan
diplomatik, yaitu untuk melindungi, pribadi, harta benda dan
kepentingan-kepentingan warga negaranya yang ada di luar negeri disebut...
a.
Negosiasi
b.
Proteksi
c.
Representasi
d.
Observasi
e.
Persahabatan
24. Di bawah ini
merupakan jabatan-jabatan konsuler, kecuali...
a.
Konsul jendral
b.
Konsul
c.
Menteri residen
d.
Konsul muda
e.
Pembantu-pembantu konsul
25. PBB didirkan pada
tanggal 24 Oktober 1945 oleh 51 negara yang mempunyai tujuan sebagai berikut,
kecuali...
a.
Menjaga perdamaian diseluruh dunia
b.
Mengembangkan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa
c.
Berkerja sama membantu rakyat untuk hidup hidup lebih baik
d.
Pusat untuk membantu bangsa-bangsa mencapai tujuan tersebut diatas
e.
Meningkatkan swasembada pangan
26. Dewan PBB yang
mempunyai 5 negara anggota tetap adalah...
a.
Majelis umum
b.
Dewan keamanan
c.
Dewan ekonomi dan sosial
d.
Dewan perwakilan
e.
Mahkamah internasional
27. Lembaga
internasional PBB yang khusus menangani pendidikan, kebudayaan dan ilmu
pengetahuan adalah...
a.
UNESCO d.
ECOSOC
b.
UNISCEF e.
ILO
c.
UNTAED
28. Berikut ini yang
merupakan badan keuangan Internasional adalah...
a.
WPO d.
IFC
b.
WMO e.
IFM
c.
IMF
29. Markas besar dana
moneter internasional berada di...
a.
Jenewa d.
Denhak
b.
Prancis e.
Wasington DC
c.
Roma
30. Sekjen PBB
sekarang adalah...
a.
Utan d.
Ban ki-moon
b.
Kofi anan e.
Tanat khoman
c.
Ban ti mo
31. Lembaga pembuat
keputusan tertinggi dalam ASEAN adalah...
a.
Sidang para menteri non ekonomi
b.
Sidang para mentri ekonomi
c.
Sidang para menteri luar negeri
d.
Pertemuan para kepala negara
e.
Standing committe
32. Lembaga yang
bertanggung jawab untuk merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan
ASEAN adalah...
a.
Sidang para menteri luar negeri
b.
Standing committe
c.
Pertemuan para kepala pemerintah
d.
Sidang para menteri ekonomi
e.
Sidang para menteri non ekonomi
33. Kerjasama ekonomi
di kawasan ASEAN dibentuk pada...
a.
8 agustus 1967 d.
18 agustus 1968
b.
17 agustus 1967 e.
7 agustus 1969
c.
9 agustus 1968
34. Pengaturan
hubungan internasional bermanfaat bagi bangsa-bangsa di dunia karena itu
akan...
a.
Mendorong negara penjajah untuk memerdekakan jajahannya
b.
Menumbuhkan rasa persahabatan dan saling percaya
c.
Mencegah terjadinya simpang siur dalam hubungan internasional
d.
Memanfaatkan negara berkembang pada negara maju
e.
Memudahkan negara penjajah mengelola daerah jajahannya
35. Salah satu segi
yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia
adalah...
a.
Kepentingan nasional
b.
Kepentingan regional
c.
Kepentingan internasional
d.
Kebesaran bangsa
e.
Perdamaian bangsa
36. Sifat politik
luar negeri yang bebas dan aktif selain untuk mengabdi kepada kepentingan
nasional juga untuk...
a.
Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
b.
Membantu negara-negara sahabat
c.
Mewujudkan tata dunia baru yang damai
d.
Membentuk ekonomi baru yang kooperatf
e.
Menjalin kerjasama yang menguntungkan
37. Dalam mewujudkan
tujuan politik luar negeri yang bebas dan aktif ada beberapa sikap yang perlu
kita dukung, kecuali...
a.
Memantapkan indonesia dalam ASEAN
b.
Menyokong uji coba nuklir di dasar laut
c.
Mendukung netralitas ASEAN
d.
Memperkokoh kerjasama negara-negara non blok
e.
Tetap mengirimkan pasukan garuda di bawah PBB
38. Deplu mempunyai
tugas pokok untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembagunan
terutama dibidang...
a.
Politk dan sosial ekonomi
b.
Politik dan hubungan luar negeri
c.
Ekonomi, perdaganagn dan politik
d.
Ekonomi dan hubungan luar negeri
e.
Perdagangan dan politik luar negeri
39. Politik luar
negeri Indonesia yang bebas dan aktif dapat disimpulkan dari...
a.
Cita-cita nasional
b.
Kepentingan nasional
c.
Tujuan nasional
d.
Bunyi pasal 13 UUD 1945
e.
Bunyi pasal 15 UUD 1945
40. Ketentuan-ketentuan
konvensi hukum laut tahun 1982 yang penting bagi indonesia adaah...
a.
Pengakuan batas 12 mil laut teritorial
b.
10 mil dari titik tertepi
c.
100 mildari daratan
d.
50 km dari daratan
e.
100 km dari tepi laut
======================================================================
====================================================================================================================================================================================================================
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Standar Kompetensi
Menganalisis sistem hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi dasar
5.1.Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional
5.2 Menjelaskan
penyebab timbulnya sengketa
internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional
5.3.Menghargai putusan Mahkamah Internasional
A. PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Pada dasarnya yang
dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional
publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua,
yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa
sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional,
antara lain yang dikemukakan oleh Grotius
dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis
(Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum
dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan
beberapa atau semua negara”. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari
mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang
di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Hukum internasional
adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara
dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara
satu sama lain. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada
definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum
tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya
terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau
pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta
prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. Sedangkan
mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya
subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum
di kalangan para sarjana sebelumnya.
B. ASAS – ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Tujuh asas
utama yang harus ditegaskan dalam praktik hukum internasional sesuai dengan
resolusi Majlis Umum PBB No. 2625. Asas-asas tersebut adalah :
1. Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi
terhadap keutuhan terhadap wilayah dan kemerdekaan negara lain.
2. Setiap negara harus menyelesaiakan masalah-masalah inernasional
dengan cara damai
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara
lain.
4. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara
lain berdasar pada piagam PBB
5. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
6. Asas persamaan kedaulatan dari negara
7. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
C. SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Pada dasarnya sumber
hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber
hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang
menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang
membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau
wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah
dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.
D.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI:
1.
Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2.
Metode penciptaan hukum internasional;
3.
Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum
internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan
Tsani, 1990; 14)
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber
hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1.
Perjanjian internasional (international conventions),
baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2.
Kebiasaan internasional (international custom);
3.
Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law)
yang diakui oleh negara-negara beradab;
4.
Keputusan pengadilan (judicial decision) dan Pendapat
para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional
tambahan.
E. SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Subyek hukum
internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan
pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari
kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang
sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini
subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional,
adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
a.
Penduduk yang tetap;
b.
Wilayah tertentu;
c.
Pemerintahan;
d.
Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
2. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum
internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara
pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di
Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai
pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional
yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan
kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan,
sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin
tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di
seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik
dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan
demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di
berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
3. Palang Merah Internasiona
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah
merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor
sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum
internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat
strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi
dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang
berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di
bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah
Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian
membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah
Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah
Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan
di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
4. Organisasi Internasional
Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek
hukum internasional sudah tidak diragukan lagi. Klasifikasi organisasi
internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe:
a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan
secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan
Bangsa Bangsa ;
b.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan
global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World
Bank, UNESCO, International onetary
Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional
dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian
Nation (ASEAN), Europe Union.
5. Individu
Pertumbuhan dan
perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan
membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin
bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal
10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi
manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi
individu sebagai subyek hukum
6.
Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat
dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian
sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila
pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara
dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain,
maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau
menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap
ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara
tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari
sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status
sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
internasional yang mandiri.
internasional yang mandiri.
7.
Perusahaan
Multinasional
Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena
baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang
merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat,
negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan
perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan
kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi,
struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
F.
HUBUNGAN HUKUM
INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum
internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional
dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda.
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang
terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi.
Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan
ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka
yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
menurut teori Monisme, hukum internasional
dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme,
hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum
nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional
kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional
tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
G.
SISTEM
PERADILAN INTERNASIONAL
Sistem peradilan nasional, sistem kaitanya dengan peradilan internasionl
yaitu unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga pengadilan internasional yang secara
teratur saling berkaitan sehingga membentuk atau kesatuan dalam mencapai
keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut yaitu :
a.
Mahkamah internasional ( the internasional court
justice)
b.
Mahkamah pidana internasional ( the internasional
criminal court)
c.
Panel khusus dan special pidana internasional ( the
internasional criminal tribunals and special courts )
a. Mahkamah internasional (The Internasional Court of
Justice ICJ)
Berkedudukan di Den Haag, Belanda dan sebagai organ utama PBB untuk mengadili
dan mengahakimi setiap Negara yang bersengketa, oleh karena itu setiap Negara
yang bersengketa harus tunduk pada yuridiksi pengadilan sebelum kasus mereka
didengar. Mahkamah internasional ini telah didirikan tahun 1945 dan mulai
berfungsi pada tahun 1946 . Fungsi dari Pengadilan Pengadilan memiliki peran
ganda: untuk menetap sesuai dengan hukum internasional sengketa hukum itu
diserahkan kepada oleh Negara, dan memberikan pendapat konsultasi mengenai
pertanyaan hukum dimaksud dengan internasional organ dan lembaga yang berwenang
sebagaimana mestinya.
1.
Komposisi
Mahkamah Internasional (MI)
Komposisi MI terdiri dari 15 hakim. 2 diantaranya merangkap sebagai
ketua dan wakil ketua, masa jabatanya adalah 9 tahun. Pemilihan diadakan setiap
tiga tahun untuk satu-sepertiga dari kursi, dan hakim pensiun dapat dipilih
kembali. Calon hakim tersebut direkrtut dari warga Negara anggota yang dinilai
cakap dibidang hukum internasional,
Susunan Mahkamah adalah sebagai berikut: Presiden Shi Jiuyong (Cina); Wakil
Presiden Raymond Ranjeva (Madagaskar); Hakim Gilbert Guillaume (Prancis); Abdul
G. Koroma (Sirra Leone); Vladlen S.Vereshchetin (Federasi Rusia) ; Rosalyn
Higgins (Inggris), Gonzalo Parra-Aranguren (Venezuela), Pieter H. Kooijmans
(Belanda), Francisco Rezek (Brazil); Shawkat Al-Khasawneh AWN (Jordan); Thomas
Burgenthal (Amerika Serikat); Elaraby Nabil (Mesir); Hisashi Owada (Jepang);
Bruno Simma (Jerman) dan Peter Tomka (Slovakia).
2.
Fungsi Utama
Mahkamah Internasional
Fungsi utama MI adalah menyeleasaikan kasus-kasus persengketaan
internasional yang subjeknya adalah Negara.pasal 34 statuta MI menyatakan bahwa
yang boleh beracara di MI hanyalah subyek hokum Negara (only states may be
parties in cases before the court).3 kategori Negara :
1.
Negara anggota PBB.
2.
Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta
asal memenuhi persyaratan.
3.
Negara bukan anggota statuta MI harus membuat
deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional dan piagam
PBB.
4.
Yurisdiksi
Mahkamah Internasional
Yurisdiksi
adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum Internasional
untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, yuridiksi ini meliputi
kewenangan untuk: 1) memutuskan perkara
– perkara pertikaian (contentiouscase) 2)Memberikan
opini yang bersifat nasehat (advisory opinion)
Selain itu para phak
yang beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. ada beberapa cara penerimaan
tersebut :
a.
Perjanjian
khusus, dalam hal ini Negara yang beracara di MI harus membuat perjanjian khusus
yang berisi subyek persengketaan. Contoh kasus yaitu pulau lugtan dan sipadan
antara Indonesia dan Malaysia.
b.
Penundukan
diri dalam perjanjian Internasional, para pihak yang menundukan diri pad yurisdiksi MI
sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional diantara mereka.dan
tentu saja tunduk kepada yurisdiksi masih tetap harus dilakukan.
c.
Pernyataan
penundukan diri Negara peserta statute MI, tetap anggota stauta mempunyai kewajibn untuk tunduk
kepada MI. tapi bedanya mereka tidak perlu membuat perjanian khusus terlebih
dahulu.
d.
Keputusan MI
mengenai yurisdiksinya,manakala ada sengketa pada yurisdiksi tersebut maka di selesaikan oleh
MI.para pihak dapt mengajukan keberatan awal terhadap yuridiksi MI..
e.
Penafsiran
putusan, MI harus menafsirkan putusan jika diminta oleh salah satu pihak bahkan
kedua belah pihak, menurut statute pasal 26.
f.
Perbaikan
putusan, pengajuan permintaaan dilakukan untuk menundukan diri pada yurisdiksi. syarat
pengajuan tersebut yaitu adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui oleh MI
ketika putusan itu dibuat. Pada menerima permintaan, Pengadilan memutuskan
Negara dan organisasi yang mungkin memberikan informasi yang bermanfaat dan
memberikan mereka kesempatan untuk menyajikan laporan tertulis atau lisan.
b. Mahkamah pidana internasional (the internasional
criminal court,ico)
MPI merupakan mahkamah pidana internasional yang berdiri permanent
berdasarkan traktat multilateral MPI brtujuan untuk mewujudkan supremasi hukum
internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional
dipidana.MPI daisahkan pada tanggal 1 juli 2002, dan dibentuk berdasarkan
statute roma lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 juli 1998, tiga tahun
kemudian, yaitu tanggal 1 juli 2005 statuta mahkamah internasional telah
diterima oleh 99 negara.
1.
Komposisi
pada awalnya MPI terdiri dari 18 oarang hakim yang bertugas selam sembilan
tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga
suara majelis Negara pihak,y yang terdiri atas Negara-negara yang telah
meratifikasi ststuta ini(pasal 35 ayat 6 dan 9).
Dalam memilih para hakim, Negara pihak harus memperhitungkan perlunya
perwakilan. Berdasarkan prinsip-prinsip system hukum di dunia, keseimbangan
geografis, dan keseimbangan jender. Prinsip yang mendasr dari statute Roma ini
adalah ICC merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional, berarti
mahkamah internasional harus mendahulukan system nasional.
2.
yurisdiksi MPI
kewenangan yang dimiliki MPI untuk menegakan aturan hokum
internasional adalh memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat
oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi statute MI.
1.
Kejahatan
genosida ( the crime of genoside)
yaitu tindakan
kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keaseluruhan atau sebagian dari suatu
bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan( the crimes against humanity)
yaitu tindakan
penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi pensusuk sipil
tertentu.
3.
Kejahatn
perang ( warcrimes)
yaitu tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, semua tindakan
terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvensi jenewa
(misalnya pembunuhan berencana, penyikasaan, dll) dan kejahatan yang melanggar
hokum konflik bersenjata internasional ( menyerang objek-objek sipil bukan
militer)
4.
Kejahatan
agresi ( the crime of aggression)
yaitu tindakan kejahatan yang mengancam terhadap perdamaian.
c. Panel khusus dan spesialisasi perdana internasional
(the internasional criminal tribunals and special courts. ICT/SC)
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para
tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau
sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini
dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana
internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida
(pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah
meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana
internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk
Peradilan HAM.
H. PENYEBAB DAN PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SECARA DAMAI.
a. Penyebab Sengketa
Sengketa internasional
(internasional dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan
negara, negara dengan individu-individu atau negara dengan badan-badan /lembaga
yang menjadi subjek hukum internasional. Sebab terjadi sengketa antara lain 1)
salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional,
2)perbedaan penafsiranmengenai isi perjanjian internasional, 3) perebutan
sumber-sumber ekonomi, 4) perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan
regional dan internasional, 5)adanya intervensi terhadap kedaulatan negara
lain, 6) penghinaan terhadap harga diri bangsa
b. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
Penyelesaian sengketa
secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar
pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian
perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh
melalui:
1.
Arbitrase
Internasional
Penyelesaian
sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan
sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak,
yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada
pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara
penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah
disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting
dalam arbitrase adalah :
1) Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
2) Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990;
211)
Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi
bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi
campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan
anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1.
persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan
arbitrase;
2.
metode pemilihan panel arbitrase;
3.
waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4.
batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5.
prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus
diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa
institusi arbitrase internasional, antara lain:
1.
Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court
of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di
Paris, tahun 1919;
2.
Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal
Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang
berkedudukan di Washington DC;
3.
Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional
Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;
4.
Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional
Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan
Tsani; 216)
2.
Peyelesaian
Yudisial
Penyelsaian Yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa internasional
melalui suatu pengadilan internasional.
3.
Negosiasi,
Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan Penyelidikan
Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan
Penyelidikan merupakan penyelesain sengketa yang kurang formal dibandingkan
dengan arbitrasi dan penyelesaian yudisial, yang dalam pelaksanaanya tergantung
pihak yang bersengketa atau dengan pihak ketiga.
4.
Penyelesaian dibawah Naungan Organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa
Anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa melalui cara-cara
damai dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.tanggung jawab
penting beralih ketangan Dewan keamanan dan majlis umum. MU memiliki wewenang
merekomendasikan tindakan-tindakan untuk penyelesaian damai.
c. Penyelesaian Sengketa
Internasional Secara Paksa atau Kekerasan
1. Perang
Perang adalah penyelesaian sengketa internasional dengan
menggunakan kekerasan senjata dengan tujuan untuk mengalahkan pihak lawan
sehingga pihak lawan tidak ada alternatif lain kecuali memenuhi syarat-syarat
penyelesaian yang diajukan oleh pihak pemenang.
2. Tindakan bersenjata bukan perang
Jenis penyelesaian sengketa ini juga menggunakan kekerasan
senjata, akan tetapi, masih di bawah kategori perang. Biasanya disebut perang
pendek atau tindakan kekerasan terbatas. Tindakan ini dimaksudkan agar para
pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai (self help)
3. Retorsi
Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu
negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak
bersahabat.
Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan
oleh suatu negara terhadap negara lain oleh karena negara yang kena retorsi
telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak adil.
Wujud Retorsi
:
- Pemutusan
hubungan diplomatik;
- Pencabutan
hak istimewa;
- Penarikan
konsesi pajak dan tarif;
- Penghentian
bantuan ekonomi.
4. Reprisal
Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi,
akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya
paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk
menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal
telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.
Wujud Reprisal :
- Pemboikotan barang;
- Embargo;
- Demonstrasi angkatan laut;
- Pemboman.
Syarat Reprisal :
-
Sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran;
-
Negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi;
-
Tindakan reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.
5. Blokade Damai
Blokade dilakukan pada waktu damai dengan maksud agar negara yang
dikenai blokade mau memenuhi permintaan negara yang memblokade.
6. Embargo
Embargo merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi.
Biasanya embargo dilakukan dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai
embargo. Embargo biasanya dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi
terhadap negara yang senantiasa melanggar hukum internasiona.
7. Intervensi
Intervensi adalah suatu cara
penyelesaian sengketa di mana terdapat campur tangan pihak ketiga yang berupaya
agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara
damai. Intervensi sebenarnya dilarang, tetapi kadangkala dibenarkan dalam hal :
- Bila intervensi itu diminta oleh
negara yang membutuhkan intervensi;
- Bila intervensi itu dilakukan
untuk kepentingan kemanusiaan.
I. PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MI
Ada lima aturan yang me njadi dasar dan rujukabn proses persidangan MI :
Piagam PBB (1945), Statuta MI(1945), Aturan Mahkamah (rules of the Court :1970), Panduan Praktik (practice Directions),dan Resolusi tentang praktik Judisial Internal
Mahkamah (Resolution Councerning The Internal Judicial Practice of the Court) .
Mekanisme persidangan (proses
beracara ) MI ;
a.
Mekanisme Normal
1.
Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification of special agreement) atau Aplikasi (Application)
2.
Pembelaan tertulis (Written Pleadings)
3.
Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings)
4.
Keputusan (Judgement)
b.
Mekanisme Khusus
1.
Keberatan Awal
2.
Ketidak hadiran salah satu pihak
3.
Keputusan Selasa beracara bersama
4.
Intervensi
J. MENGHARGAI PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah
Internasional oleh karena itu jika terjadi sengketa maka sudah menjadi
ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa
dirugikan oleh negara lain. Akan tetapi sebaliknya jika suatu keputusan
Mahkamah internasional telah diputuskan segala konsekuensi yang ada harus
diterima. Hal itu mengingat bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah
internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan Banding.
Contohnya Indonesia dan Malaysia pernah berurusan dengan Mahkamah
Internasional (MI) untuk menyelesaikan sengketa pemilikan pulau Sipadan . Dalam
proses persidangan di MI, pihak Malaysia dinyatakan pemilik syah pulau itu.
jadi dengan alasan tertentu dan rasional tentunya Kita menghargai keputusan
dari MI tersebut
LATIHAN SOAL SEMESTER GENAP
1.
Sebagai
negara yang relatif baru merdeka. Perekonomian Timor Leste diklasifikasikan
sebagai ekonomi dengan pendapatan menegah kebawah oleh bank dunia. Walaupun
telah merdeka, Timor Leste masih sangat tergantung dengan pasokan barang-barang
dari indonesia. Berdasarkan fakta tersebut, maka
hubungan antara Timur Leste dengan Indonesia adalah....
a.
Pola
penjajahan d.
Pola kolonialisme
b.
Pola
hubungan ketergantungan e.
Pola persamaan kedaulatan
c.
Pola
hubungan sama derajat
2.
Berikut ini merupakan arti penting dari hubungan
internasional, kecuali..
a.
Memperluas wilayah dan meningkatkan prestise negara
b.
Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara
damai dan adil dengan bangsa lain
c.
Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati
antar bangsa
d.
Berpartisiasi dalam rangka ikut melaksanakan
ketertiban dunia
e.
Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
3.
Pola hubungan sama derajat antar bangsa pada
prinsipnya telah diyakini oleh bangsa Indonesia, sebagaimana yang tertuang
didalam Pancasila yaitu sila...
a.
Pertama d.
Keempat
b.
Kedua e. kelima
c.
Ketiga
4.
Politik luar negeri Indonesia bersifat aktif, artinya
bangsa dan negara Indonesia...
a.
Membela setiap negara yang hendak dijajah negara lain
b.
Mencampuri urusan dalam negeri negara lain
c.
Mencampuri urusan dan membela negara lain
d.
Menjajah negara lain yang pernah menjajah bangsa indonesia
e.
Tidak ikut anggota organisasi internasional apapun
5.
Sarana hubungan internasional yang berupa usaha
sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu
kelompok demi kepentingan masyarakat umum adalah...
a.
Diplomasi d.
Ekonomi
b.
Perundingan e.
Kekuatan militer dan perang
c.
Propaganda
6.
Kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum
internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat
kesepakatan tersebut...
a.
Perjanjian internasional
b.
Hukum internasional
c.
Hubungan internasional
d.
Perundingan internasional
e.
Musyawarah internasional
7.
Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perlindungan
korban perang, apabila dilihat dari jumlah pesertanya termasuk...
a.
Perjanjian bilateral d.
Law making treaty
b.
Perjanjian multilateral e. Treaty contract
c.
Perjanjian tertulis
8.
Tahap-tahap perjanjian internasional adalah...
a.
Perundingan, pengesahan, dan penandatanganan
b.
Perundingan, ratifikasi, dan penandatanganan
c.
Penjajakan, perundingan, perumusan naskah, ratifikasi,
dan penandatangan
d.
Perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
e.
Penjajakan, perundingan, penandatanganan, dan
ratifikasi
9.
Berikut merupakan hal-hal yanga menyebabkan
berakhirnya perjanjian internasional, kecuali...
a.
Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional
b.
Masa berlaku perjajian internasional
c.
Salah satu negera membatalkan perjanjian internasional
secara sepihak
d.
Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri
perjanjian itu
e.
Adanya perjanjian baru antar peserta yang kemudian
meniadakan perjanjian terdahulu
10.
Yang berhak melakukan ratifikasi perjanjian
internasional di Indonesia adalah...
a.
Presiden d.
Presiden bersama MA
b.
MPR e.
Presiden bersama DPR
c.
DPR
11.
Perwakilan yang menjalankan segala urusan dan
kepentingan negara pengirim, yang wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah
negara penerima disebut...
a.
Perwakilan diplomatik
b.
Perwakilan konsuler
c.
Utusan negara
d.
Menteri luar negeri
e.
Konsultan
12.
Perwakilan diplomatik yang tidak berhak mengadakan
pertemuan dengan kepala negara ia bertugas disebut...
a.
Duta besar d.
Kuasa usaha
b.
Duta e.
Ambasador
c.
Menteri residen
13.
Dalam mengangkat duta dan konsul, presiden harus
memperhatikan pertimbangan...
a.
DPR d.
MA
b.
MK e.
Menteri luar negeri
c.
Dewan menteri
14.
Berikut merupakan ciri-ciri dari korp konsuler,
kecuali..
a.
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan
hubungan dengan pejabat tingkat daerah
b.
Berhak mengadakan hubungan yan bersifat non politik
c.
Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan di negara
penerima
d.
Tidak mempunyai hak extrateritorial
e.
Berfungsi melaksanakan pengematan, penilaian dan
pelaporan
15.
Berikut ini yang merupakan contoh hak extrateritorial
adalah...
a.
Kebebasan dari jangkauan hukum yang berlaku dinegara
penerima
b.
Jaminan keamanan terhadap jiwanya
c.
Kebebasan mengadakan komunikasi dengan menggunakan
sandi
d.
Kebebasan dari penggeledahan terhadap gedung kedutaan
e.
Kebebasan dari pemeriksaan polisi.
16.
Berikut ini yang tidak termasuk prinsip-prinsip PBB
adalah...
a.
Semua negara anggota memiliki kedaulatan yang
sederajat
b.
Semua negara anggota harus mematuhi piagam PBB
c.
PBB boleh ikut campur tangan di dalam masalah dalam
negera lain
d.
Negara-negara anggota perlu membantu PBB
e.
Negara harus berusaha untuk menyelesaikan perselisihan
peselisihan dengan cara damai.
17.
Perhatikan negara-negara berikut ini :
- Cina 3.
Jepang
- Perancis 4. Rusia
- Jerman 5. Inggris
Negara tersebut diatas
memiliki hak veto ditunjukkan pada nomor...
a.
1 dan 2 d. 2, 5 dan 6
b.
1,2 dan 3 e.
4, 5 dan 6
c.
2, 3 dan 5
18.
Lembaga internasional milik PBB yang khusus menangani
masalah pendidikan adalah...
a.
FAO d.
WHO
b.
UNESCO e.
ILO
c.
UNICEF
19.
Tokoh pendiri ASEAN pada tahun 1967 yang berasal dari
negara Thailand adalah...
a.
Adam Malik
b.
Tun Abdul Rozak
c.
Narsico R. Ramos
d.
Rajaratnam
e.
Thanat Khoman
20.
Apabila Timor Leste resmi menjadi anggota ASEAN, maka
jumlah negara ASEAN menjadi...
a.
8 c.
10 e.
12
b.
9 d.
11
21.
Berikut ini merupakan negara-negara yang mengikuti KTT
Asia Afrika pada tahun 1955 di Bandung, kecuali..
a.
Indonesia d.
India
b.
Myanmar e.
Malaysia
c.
Srilanka
22.
Salah satu manfaat perjanjian internasional bagi
bangsa indonesia yaitu adanya konvensi hukum laut tahun 1982 yang mengaui
wilayah laut sepanjang......mil diukur dari tepi pantai.
a.
3 c.
12 e.
200
b.
6 d.
24
23.
Universal Declaration
of Human Rights adalah dokumen yang dijadikan pedoman dalam pengaturan dan penegakan
tentang jaminan HAM di indonesia yang dikeluarkan pada tahun...
a.
1945 c.
1949 e. 1965
b.
1948 d.
1962
24.
Persetujuan antara Republik indonesia dengan RRC yang
disahkan pada tanggal 11 januari 1958 dengan keluarnya UU No 2 tahun 1958
tentang...
a.
Latihan militer
b.
Penetapan garis landas kontinen
c.
Kawasan perdagangan bebas
d.
Perjanjian ekspor-impor
e.
Dwi kewarganegaraan
25.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa indonesia telah
memproklamirkan kemerdekaannya. Namun saat itu, tidak semua negara di dunia
mengakui kedaulatan indonesia. Belanda baru mengakui kedaulatan indonesia sejak
tanggal...
a.
14 November 1945 d.
5 Juli 1959
b.
27 Desember 1949 e.
11 Maret 1966
c.
17 Agustus 1950
26.
Pembentukan gerakan negara-negara Non-Blok melalui KTT
yang peertama pada tahun 1961 di Beograd (Yugoslavia0 bertujuan untuk...
a.
Mengurangi ketegangan antara blok Barat (Amerika)
dengan blok timur (Unisoviet)
b.
Mempererat persatuan negara-negara Islam sedunia
c.
Meningkatkan gairah para investor dalam menanamkan
investasinya di Indonesia
d.
Mempercepat proses penyelesaian konflik
Indonesia-Belanda
e.
Penghapusan bea ekspor-impor bagi negara anggota
27.
Hukum internasional adlalah keseluruhan kaidah dan asa
yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara antaara...
a.
Negara dengan negara
b.
Negara dengan perseorangan
c.
Negara dengan negara dan subjek hukum bukan negara
d.
Subjek hukum bukan negara satu sama lain
e.
Negara dengan negara dan negara dengan perseorangan
28.
Menurut Starke, sumber hukum internasional seperti
yang tersebut dibawah ini, kecuali...
a.
Perjanjian internasional
b.
Kebiasaan internasional
c.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh
bangsa-bangsa beradab
d.
Pendapat para sarjana terkemuka
e.
Keputusan dewan keamanan PBB
29.
Berikut ini yang bukan merupakan subjek hukum
internasional adalah...
a.
Negara
b.
Tahta suci
c.
Organisasi nasional
d.
Orang perorangan
e.
Pemberontak dan pihak dalam sengketa
30.
Gerakan pembebasan Palestina (PLO) menjadi subjek
hukum internasional sebagai...
a.
Negara
b.
Vatikan
c.
Organisasi internasional
d.
Orang perorangan
e.
Pemberontak dan pihak dalam sengketa
31.
Asas kekuasaan negara terhadap warga negara dimanapun
berada merupakan asas...
a.
Teritorial d. Kenegaraan
b.
Kebangsaan e.
Kepentingan umum
c.
Mencakup semua
32.
Mahkamah internasional adalah organ utama lembaga
kehakiman PBB yang berkedudukan di...
a.
Washington d. Den Hag
b.
New York e.
Jenewa
c.
Berlin
33.
Berikut ini yang bukabn merupakan jenis kejahatan
berat yang dapat diajukan ke mahkamah pidana internasional adalah...
a.
Kejahatan genosida d.
Kejahatan agresi
b.
Kejahatan terhadap kemanusiaan e. Kejahatan penodaan agama
c.
Kejahatan perang
34.
Mantan presiden Irak yang pernah di vonis hukuman
gantung karena terbukti melakukan kejahatan genosida adalah...
a.
Husni Mubarok d.
Saddam Husein
b.
Moamar Khadafi e.
Osama Bin Laden
c.
Yasser Arafat
35.
Pengadilan internasional dimana komposisi penuntut dan
hakim adah ocnya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional
adalah...
a.
Mahkamah internasional d. Panel khusus pidana internasional
b.
Mahkamah pidana internasional e. Panel spesial pidana internasional
c.
Dewan Keamanan PBB
36.
Berikut ini merupakan faktor-faktor penyebab
terjadinya sengketa internasional, kecuali...
a.
Keinginan untuk menjadi yang terbaik
b.
Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain
c.
Perebutan sumber-sumber ekonomi
d.
Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam
perjanjian internasional
e.
Adanya perbedaan ideologi antar negara
37.
Secara umum, cara-cara penyelesaian sengketa
internasional dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu...
a.
Negosiasi dan arbitrasi
b.
Cara-cara penyelesaian damai dan cara kekerasan
apabila cara damai gagal
c.
Penyelesaian di Mahkamah Internasionaldan penyelesaian
dengan cara kekerasan
d.
Penyelesaian inquiry dan yudisial
e.
Retorsi dan mediasi
38.
Berikut ini adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu
negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai, kecuali...
a.
Intervensi d.
Arbitrasi
b.
Negosiasi e.
Yudisial
c.
Mediasi
39.
Penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan
penyelesaian sengketa kepada orang –orang btertentuyang dipilih oleh para pihak
yang bersengketa disebut...
a.
Konsiliasi c. Negosisasi e. Arbitrasi
b.
Yudisial d.
Mediasi
40.
Peran dewan keamanan PBB pada tahun 1947 dalam
sengketa antara Indonesia dengan Belanda, merupakan contoh penyelesaian
sengketa melalui...
a.
Negosiasi c.
Intervensi e.
Yudisial
b.
Mediasi d.
Arbitrasi
41.
Jumlah hakim yang memutuskan sengketa antara Indonesia
dengan Malaysia dalam perebutan pulau Sipadan dan Ligitan sebanyak...
a.
15 orang d.
18 orang
b.
16 orang e.
19 orang
c.
17 orang
42.
Berikut ini termasuk intervensi sah, kecuali...
a.
Intervensi kolektif sesuai piagam PBB
b.
Intervensi untuk melindungi hak-hak kepentingan
warganegara
c.
Pertahanan diri
d.
Memperluas wilayah
e.
Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan
melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional
43.
Lepasnya timor-timur dari wilayah Indonesia merupakan
peran dari PBB melalui...
a.
Referendum d.
Negosiasi
b.
Pemilu e.
Mediasi
c.
Pengadilan internasional
44.
Pada tahun 1994, beberapa tokoh dari Serbia telah
divonis sebagai penjahat perang karena telah terbukti melakukan pembersihan
etnik warganegara...
a.
Afganistan d.
Libya
b.
Bosnia e. Mesir
c.
Italia
45.
Negara yang pernah di serang Amerika dan sekutunya
karena diduga sebagai kelompok Islam Al-Qaeda yang telah melakukan serangan
teroris terhadap gedung Word Trade Center
dan gedung Pentagon adalah...
a.
Afganistan d. libya
b.
Irak e.
Syria
c.
Iran
46.
Setelah memperebutkan pulau Sipadan dan Ligitan ,
sekarang ini hubungan Indonesia dengan Malaysia kembali memanas kerena
memperebutkan...
a.
Pulau seribu d.
Pulau ambalat
b.
Pulau panjang e. Pulau karaban
c.
Pulau karimunjawa
47.
Akibat menolak keputusan MI pada tahun 2004 bahwa
pagar pembatas Israel ditepi barat adalah ilegal, maka Israel mendapat banyak
kecaman dari berbagai negara termasuk Indonesia, pagar tersebut berbatasan
dengan negara...
a.
Libya d.
Arab Saudi
b.
Mesir e.
Afganistan
c.
Palestina
48.
Pembalasan yang dilakukan suatu negara terhadap
tindakan yang tidak pantas dari suatu negara lain disebut...
a.
Arbitrase d.
Retorsi
b.
Mediasi e.
Yudisial
c.
Intervensi
49.
Meskipun kecewa akibat lepasnya pulau Sipadan dan
Ligitan pada tahun 2002, sikap yang harus dilakukan bangsa Indonesia terhadap
keputusan MI adalah...
a.
Tetap tidak merelakan karena pulau tersebut warisan
nenek moyang kita
b.
Berusaha merebut kembali apapun caranya
c.
Minta ganti wilayah dari Malaysia
d.
Membiarkan karena pulauIndonesia masih banyak
e.
Menerima keputusan tersebut dengan tetap menjaga
keutuhan wilayah yang masih ada
50.
Bangsa Indonesia sepakat degan keputusan masyarakat
dunia, bahwa teroris adalah musuh kita bersama. salah satu sebab berkembangnya
teroris di Indonesia dikarenakan ada sebagian penduduk yang mempunyai lebih
dari satu kartu identitas yang berbeda. Maka langkah prevebtif yang dilakukan
pemerintah untuk meminimalisir teroris di Indonesia adalah...
a.
Menaikkan harga BBM
b.
Mengadakan pemilu berkala
c.
Bekerjasama dengan investor asing
d.
Pembuatan E-KTP
e.
Mengadakan progam BLT
Daftar
Referensi
1.
Suteng, Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kleas XI.
Jakarta : Erlangga
2.
Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI. Jakarta : Erlangga
3.
Materi LKS Kelas XI
4.
UUD 1945
5.
Internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar