Selasa, 26 Mei 2015

NARAKARYA II Menjadi Pembina Pramuka Yang Handal


NARAKARYA II
MENJADI PEMBINA PRAMUKA YANG HANDAL

Thoyyibin, S.Pd

Assalamualaikum Wr. Wb.
SALAM PRAMUKA
Puji syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan seluruh anugrahnya kepada kita semua. Sholawat serta Salam kita haturkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW yang memberikan keselamatan bagi umatnya didunia maupun akhirat.
Kegiatan Kursus Mahir Lanjutan Penggalang dan Penegak Kwartir Cabang Jepara Tahun 2014 diikuti oleh Pembina - pembina dari pangkalan / sekolah MA/SMA/SMK swasta maupun negeri se-Kabupaten Jepara. MA Mathalibul Huda Mlonggo sebagai salah satu yang mengirimkan dua peserta yaitu Thoyyibin (KML Penegak) dan Muhammad Rendi (KML Penggalang) kegiatan ini dilaksanakan pada hari Ahad s/d Jum’at tanggal 2126 Desember 2014, Ahad jam 07. 3s/d Jum’at  Jam 11.00 WIB di  bumi Perkemahan Pakis Adhi Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara.
Tujuan KML adalah untuk memberi bekal pegetahuan lanjutan dan pengalaman praktis bagi pembina pramuka dalam satuan pramuka yakni Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Dengan demikian harapannya lulusan KML dapat menjadi pembina yang handal dan berkualitas tinggi dibuktikan dengan Narakarya II yang telah disusun, adapun narakarya II dapat di download berikut ini mudah-mudahan dapat membantu kakak-kakak yang membutuhkan.
1.      Narakarya II Cover click 1
2.      Narakarya II BAB I Pendahuluan  click 2
3.      Narakarya II BAB II Laporan Pelaksanaan 1 Inti click 3
4.      Narakarya II BAB II Laporan Pelaksanaan 2 Administrasi click 4
5.      Narakarya II BAB II Log, Notulen dll click 5
6.      Narakarya II BAB III Penutup click 6
7.      Daftar isi dan lampiran click 7

Baca Lanjutan...........
Membina adalah tugas pokok seorang pembina Pramuka yang dilaksanakan secara sukarela dan terus-menerus. Oleh karena pendidikan kepramukaan itu tujuan akhirnya adalah watak --yakni watak manusia Indonesia yang bemoral Pancasila-- maka pembinaan itu harus benar-benar dirasakan oleh setiap individu Pramuka. Pembinaan individu tidak akan berhasil kalau dilaksanakan secara paksa dan massal.
Membina sendiri artinya melaksanakan upaya pendidikan, baik formal maupun nonformal secara sadar, berencana, terarah, teratur, dan penuh tanggung jawab dalam rangka memperkenalkan, menumbuhkan, membimbing, dan mengembangkan suatu dasar kepribadian yang seimbang, utuh, serta selaras. Membina juga dilakukan dengan menambah pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bakat, kecenderungan/keinginan serta kemampuan-kemampuan. Pramuka, sebagai bekal untuk selanjutnya atas prakarsa sendiri menambah, meningkatkan, dan mengembangkan diri di lingkungan sesamanya, maupun lingkungan masyarakat. Dengan demikian diharapkan tercapai martabat, mutu, dan kemampuan manusiawi yang optimal dan pribadi yang mandiri.
Syarat yang perlu dimiliki oleh pembina Pramuka antara lain, (1) Setuju terhadap Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka; (2) Seorang yang kuat keyakinan agamanya; (3) Mengerti, berpedoman, bertindak sesuai dengan Pancasila, seperti tercantum dalam UUD 1945 serta setia terhadap UUD 1945 dan Pancasila; (4) Seorang yang berkemauan kuat, berkemampuan memadai, mau dan mampu membina serta bergerak di lingkungan anak; (5) Sopan, ramah, dan berpendirian tegas, serta memiliki kesabaran; (6) Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk selalu menambah pengetahuan anak didik; (7) Dapat mengikuti perkembangan suasana sekitarnya, masyarakat desa, masyarakat kota, masyarakat seluruh tanah air Indonesia, dan perkembangan dunia; (8) Sanggup menyediakan waktu untuk tugas membina; (9) Mempunyai banyak bahan-bahan dalam cerita, permainan, dan nyanyian; (10) Mempuyai kecakapan untuk membina; (11) Mau dan mampu meng-up grade diri, misalnya mengikuti kursus-kursus yang diselenggarakan Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, maupun Kwartir Nasional, tingkat mahir, aplikasi, maupun ahli; (12) Mau menerima saran dan pendapat, meskipun dari seorang yang lebih muda usianya; (13) Mempunyai kecakapan praktis dan teknis dalam bidang kepramukaan; (14) Mempunyai tabiat/riwayat hidup yang baik untuk dapat diserahi tugas dan tanggung jawab memimpin anak-anak; (15) Harus gemar akan hidup di alam terbuka (dalam perkemahan); (16) Harus mempunyai sifat-sifat yang ada pada seorang guru atau pendidik; (17) Harus berpandangan luas, tidak sempit, atau picik; (18) Banyak kreasi, variasi, dan inovasi; (19) Dan tidak tersangkut dalam organisasi terlarang.***


Sebagian dikutip dari ; http://khalidie-kepramukaan.blogspot.com/2011/05/menjadi-pembina-pramuka-yang-baik.html

Sabtu, 23 Mei 2015

Materi pokok UKK PPKN Kelas X Kur 13 dan Kelas XI..1415


MATERI POKOK UKK PPKN KELAS X 1415 KURIKULUM 2013

1.      Pengertian Hukum, penggolongan hukum, sumber hokum, pahami Hukum public, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, mahkamah agaung
2.      Pengertian Penduduk, Warga Negara, Bukan warga Negara, apatride, bi patride, cara memperoleh kewarganegaraan, syarat memeperoleh kewarganegaraan
3.      Pemahaman, Pengertian dan indicator ketercapaian Integrasi nasional, Semboyan sebagai wujud dari komitmen keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbagsa, dan bernegara
4.      Pahami ancaman terhadap Negara militer non mliter, nilai – nilai pancasila
5.      Hambatan dan gangguan dalam membangun integrasi nasional baik dari dalam maupun dari luar, landasan idiil, konseptual dll
6.      Pengertian bangsa, arti kata geopolitik, gagasan wawasan nusantara, arah pandang kedalam dan keluar wawasan nusantara serta pemahaman makna, kedudukan wanus Ruang lingkup dan cakupan Wawasan Nusantara yang tercantum dalam TAP MPR No. IV Tahun 1973, unsur dasar konsepsi wanus
7.      Dilihat dari aspek geografis, negara Indonesia memiliki keunikan, sikap berbangsa  dan bernegara yang dapat dilakukan oleh pelajar, dan masyarakat





MATERI POKOK UKK PKN KELAS XI 1415

1.      Pengertian Hubungan Internasional, arti pentingnya kerja sama  internasional antar bangsa,
2.      Sarana hubungan internasional Menurut J. Frankel, pengertian pejanjian inernasional dan istilah-istilah, tahap – tahap perjanjian internasional, pasal uud yang mengatur tentang perjanjian internasional
3.      Struktur dan fungsi Perwakilan Diplomatik dan perwakilan konsuler,
4.      Organisasi internasional ILO, WHO, FAO, IMF, UNESCO
5.      PBB dan ASEANfungsi dan  tujuan masing masing organisasi, Manfaat yang dapat diperoleh dari perjanjian internasional bagi bangsa Indonesia
6.      Pengertian hokum Internasional menurut Mochtar Kusumatmadja, Internasional public, Hukum perdata Internasional
7.      Asas hukum Internasional menurut Resolusi Majelis Umum PBB No 2.625 Tahun 1970, sumber hokum internasional, maksud dari Courtesy, Deklamasi, subjek hokum internasional
8.      Fungsi, kedudukan, kendala dan peranan utama Mahkamah Internasional, kewenangan mahkamah internasional, perbedaan panel khusus dan panel spesial
9.      Penyebab timbulnya sengketa dan penyelesaian sengketa Internasional

10. Asas untuk menetapkan Keputusan Pengadilan Internasional atas dasar keadilan dan kebaikan sering disebut Ex Aequo et Bono, sikap positif negara yang mematuhi keputusan Mahkamah Internasional 

LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN (LDK)

PENGERTIAN DAN PERAN KEPEMIMPINAN Kepemimpian berasal dari kata “pimpin” yang berarti tuntun atau bimbing. Pimpin dapat pula berarti menunju...