A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang
tidak asing bagikalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali
diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media
cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?. Secara sederhana
kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang
lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian
menyuruh untuk belajar kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke
kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh
lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh
terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan tegurandari
guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah
itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang
datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah,
contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki
oleh sesorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara?
Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan
organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali
kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh
rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa
saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut
John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara
itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan
untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang- undang.
c.
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain
John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu
Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan
untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang.
d.
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupaka
penyempurna-an dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu
dimasuk -kan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan
yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh
lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini
dinamakan Trias Politika.
2.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan
tidak jarang terjadi pemusatankekuasaan pada satu orang saja, terjadi
pengelolaan sistem pemerintahandilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk
menghindari hal tersebutperlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar
terjadi kontrol dankeseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan
kata lain,kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh
satuorang saja.kan Pancasila dan Kewarganegaraan 5
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan
pembagian kekuasaan itu?Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa
istilah pemisahankekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions
ofpower)
merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu samalainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisahdalam beberapa
bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengankata lain, lembaga pemegang
kekuasaan negara yang meliputi lembagalegislatif, eksekutif dan yudikatif
merupakan lembaga yang terpisah satusama lainnya, berdiri sendiri tanpa
memerlukan koordinasi dan kerja sama.Setiap lembaga menjalankan fungsinya
masing-masing. Contoh negarayang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah
Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan
kekuasaan, di dalam
mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam
beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif ), tetapi tidakdipisahkan.
Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagianitu dimungkinkan ada
koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagianini banyak sekali dilakukan oleh
banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut
negara Indonesia?Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya
didalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagiankekuasaan
di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaansecara
horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian
Kekuasaan Secara Horisontal
Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu
pembagian kekuasaanmenurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif,
eksekutif danyudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945,secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada
tingkatanpemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaanpada
tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembagalembaganegara yang
sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkatpemerintahan pusat mengalami
pergeseran setelah terjadinya perubahanUUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pergeseran yang dimaksudadalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara
yang umumnya terdiriatas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan
yudikatif) menjadi enamkekuasaan negara.
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan
untuk mengubah danmenetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan
olehMajelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalamPasal 3 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yangmenyatakan bahwa “Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenangmengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk menjalankan undangundangdan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan
inidipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1)UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa“Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahanmenurut Undang-Undang Dasar.”
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan
untuk membentuk undangundang.Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan
Rakyatsebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara
RepublikIndonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan PerwakilanRakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
4) Kekuasaan
yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitukekuasaan untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkanhukum dan keadilan. Kekuasaan ini
dipegang oleh MahkamahAgung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan
dalamPasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
5)
Kekuasaan
eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
6)
Kekuasaan
moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan
nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral
di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral
yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur
dalam undang- undang.”
Pembagian kekuasaan secara horisontal
pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah
yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi,
pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil
Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian
kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati
atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
b.
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal
merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian
kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan
ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia
berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan
provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung
pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan
pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota
terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat
dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal
muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan
wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan
kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di
daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam
Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat.
B. Kedudukan
dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian
1. Tugas
Kementerian Negara Republik Indonesia
Dari uraian sebelumnya kalian tentunya sudah
memahami bahwa sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem
pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat
kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Coba
kalian perhatikan tabel di bawah ini!
Tabel 1.1Kewenangan Presiden Republik Indonesia MenurutUUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
Kewenangan Presiden Republik Indonesia Sebagai Pemerintahan |
a.
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara (Pasal 10). b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1). c. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2). d. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). e. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2). f. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3). g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1). h. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2). i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
|
a.
Memegang
kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1). b. Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1). c. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2). d. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16). e. Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2). f. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4). g. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1). h. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2). i. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1). j. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3). k. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3). l.
Mengajukan
tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim
konstitusi (Pasal 24 C ayat 3). |
Tugas dan kewenangan presiden yang
sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden
memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden
Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan
dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara
yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih
dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara
Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam
sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur
semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi,
susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau
penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, hubungan fungsional
kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah
serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah
dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
a.
Penyelenggara
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
sampai ke daerah.
b.
Perumusan,
penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional.
c.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di
bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945
menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing
mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
kementerian negara adalah sebagai berikut.
a.
Urusan
pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam
negeri, dan pertahanan.
b.
Urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak
asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi,
transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, kelautan, dan perikanan.
c.
Urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara,
kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan,
lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil
dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan,
dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Setelah membaca uraian di atas, tentu saja
pemahaman kalian akan kementerian negara yang ada di negara kita semakin
bertambah. Nah, supaya pemahaman kalian semakin bertambah, kalian harus membaca
kelanjutan dari materi di atas yang akan diuraikan pada pokok bahasan ini.
Kalian tentunya sudah memahami bahwa
setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Dengan demikian, jumlah kementerian negara dibentuk cukup banyak. Hal ini
dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal
15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang
dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan
pemerintahan yang ditanganinya.
a.
Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara
tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai
berikut.
1)
Kementerian
Dalam Negeri
2)
Kementerian
Luar Negeri
3)
Kementerian
Pertahanan
b.
Kementerian
yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk
membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya
pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan
dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia3) Kementerian Keuangan4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
c.
Kementerian
yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk
membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan
fungsiperumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah5) Kementerian Pariwisata6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak7) Kementerian Pemuda dan Olahraga8) Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada jugakementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
1)
Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negerib) Kementerian Hukum dan HAMc) Kementerian Luar Negerid) Kementerian Pertahanane) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f)
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2)
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuanganb) Kementerian Ketenagakerjaanc) Kementerian Perindustriand) Kementerian Perdagangane) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyatf) Kementerian Pertaniang) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananh) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionali) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;d) Kementerian Kesehatan;e) Kementerian Sosial;f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; danh) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4)
Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralb) Kementerian Perhubunganc) Kementerian Kelautan dan Perikanand) Kementerian Pariwisata
Selain memiliki kementerian negara,
Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang
dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden
dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian beradadi bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada
presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. kementrian
yang tugasnya, yaitu di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya.
1)
Badan
Informasi Geospasial (BIG).
2)
Badan
Intelijen Negara (BIN).
3) Badan
Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
4)
Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5) Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.
6) Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi.
7)
Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
8)
Badan
Narkotika Nasional (BNN).
9)
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
10)
Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
11)
Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
12)
Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
14) Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi.
15)
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
16) Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
17) Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi.
18)
Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
19)
Badan
Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
20) Badan
Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
21)
Badan SAR
Nasional (BASARNAS).
22) Badan
Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
23) Badan
Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan
Teknologi.
24)
Badan
Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
25) Lembaga Administrasi
Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
26)
Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan
Teknologi.
27)
Lembaga
Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
28)
Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
29) Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi.
30)
Lembaga
Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan, Keamanan.
31) Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan.
C.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan
1. Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
2. Implementasi Pancasila
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama,
yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi
spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan
ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam
falsafah negara. Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan
curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut
kemerdekaan terwujud. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila
merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai
dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus
sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam
Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa
dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan
adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki
keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan
tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap
peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu
pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya. Hubungan
antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama tersebut
sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus melakukan korupsi,
penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual
inilah yang tidak ada dalam doktrin good
governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia masa kini. Nilai spiritual dalam Pancasila ini
sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang seharusnya dapat
teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang non-diskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Tiga nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD NR Tahun 1945 tersebut di atas harus senantiasa menjadi pertimbangan dari perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan hakiki yang harus termanifestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa,
lambang
pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap
proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang
sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang
mengandung makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang
sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi
pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan
aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
3.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis
dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila.
Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh
makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian,
penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
a. Nilai Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
1)
Pengakuan
adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2)
Menjamin
penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3)
Tidak
memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai
hukum yang berlaku.
4)
Atheisme
dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
5)
Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan
dalam beragama.
6)
Negara
memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi
mediator ketika terjadi konflik antar agama.
b.
Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
1)
Menempatkan
manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai
sifat universal.
2)
Menjunjung
tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
3)
Mewujudkan
keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat
Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan
dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena
Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Nilai Sila
Persatuan Indonesia
1)
Nasionalisme
2)
Cinta
bangsa dan tanah air
3)
Menggalang
persatuan dan kesatuan bangsa
4)
Menghilangkan
penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5)
Menumbuhkan
rasa senasib dan sepenanggulangan.
d. Nilai Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
1)
Hakikat
Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2)
Permusyawaratan,
artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan
tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan
putusan bersama secara bulat.
3)
Dalam
melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa
keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran
bersama.
4)
Perbedaan
secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak
pada permusyawaratan rakyat.
e. Nilai Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1)
Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
2)
Seluruh
kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut
potensi masing-masing.
3)
Melindungi
yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan
bidangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar