Rabu, 13 September 2023

SOAL LATIHAN PTS Ganjil PPKn Kelas X, XI & XII

Strategi Belajar untuk Menghadapi Ujian PPKn

Mengerjakan soal ujian dengan baik memerlukan persiapan yang baik, strategi yang tepat, dan ketenangan saat ujian. Berikut beberapa langkah yang dapat membantu Anda mengerjakan soal ujian dengan baik:

1. Persiapan Sebelum Ujian

Ø  Pelajari materi ujian secara menyeluruh. Jangan hanya mengandalkan pemahaman dari sebelumnya.

Ø  Gunakan sumber daya yang ada, seperti buku teks, catatan kelas, dan materi pelajaran online.

2. Buat Jadwal Belajar

Ø  Buat jadwal belajar yang terstruktur untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan semua materi.

Ø  Sisihkan waktu untuk istirahat singkat selama sesi belajar untuk menjaga konsentrasi.

3. Latihan Soal

Ø  Kerjakan latihan soal dari buku teks, lembar kerja, atau ujian sebelumnya.

Ø  Ini akan membantu Anda memahami jenis pertanyaan yang mungkin muncul di ujian.

4. Menggunakan Teknik Pembelajaran yang Efektif

Ø  Cobalah teknik pembelajaran yang berbeda, seperti membuat catatan, membaca ulang, atau berdiskusi dengan teman-teman.

5. Strategi saat Ujian

Ø  Baca petunjuk dengan cermat sebelum memulai ujian dan pastikan Anda mengerti aturan dan formatnya.

Ø  Alokasikan waktu dengan bijak untuk setiap bagian atau soal dalam ujian. Jangan terlalu lama di satu soal.

Ø  Mulailah dengan soal yang Anda ketahui dengan baik untuk membangun kepercayaan diri dan menghemat waktu.

6. Mengatasi Kebingungan

Ø  Jika Anda tidak yakin dengan suatu pertanyaan, jangan terlalu lama terpaku padanya. Lanjutkan ke pertanyaan berikutnya dan kembali lagi nanti jika waktu mengizinkan.

7. Periksa Kembali Jawaban

Ø  Setelah selesai mengerjakan semua soal, luangkan waktu untuk memeriksa kembali jawaban Anda.

Ø  Periksa apakah Anda telah menjawab semua pertanyaan dan apakah ada kesalahan pengetikan atau perhitungan.

8. Jaga Kesehatan dan Kondisi Mental

Ø  Pastikan Anda tidur dengan cukup sebelum ujian dan menjaga asupan makanan yang sehat.

Ø  Berlatih teknik relaksasi seperti pernapasan dalam saat merasa cemas.

9. Pentingnya Tidak Mencontek

Ø  Jangan mencoba mencontek atau melakukan kecurangan saat ujian. Ini dapat berdampak negatif pada akademik Anda dan reputasi Anda.

10. Percayalah pada Diri Sendiri

Ø  Miliki keyakinan pada kemampuan Anda. Stres berlebihan bisa mempengaruhi kinerja Anda negatif.

Ingatlah bahwa persiapan yang baik adalah kunci kesuksesan dalam ujian. Jika Anda telah mempersiapkan diri dengan baik, maka Anda akan memiliki lebih banyak kepercayaan diri saat mengerjakan soal ujian.

Download Soal latihan PPKn PTS Gasal kelas X (disiniX) Kelas XI (disiniXI) Kelas XII (disiniXII)

SELAMAT BELAJAR SEMOGA SUKSES.....

Rabu, 06 September 2023

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

1.     Status Warga Negara Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.

a.   Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

b.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

f.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

g.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

h. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

i.   Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

j.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

l.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.

a.   Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

c.  Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

d.  Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

e. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

f.    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.

Dari uraian di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap penduduk adalah Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.

Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau warga negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja di Indonesia.

Selain itu, ada pula orang- orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh karena itu, mereka tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Kalian dapat menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak. Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu sangat penting? Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

 2.      Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut.

a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.

a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.

b.  Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.

a.   Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)

b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.

a.    Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)

b.    Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).

Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.

a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.

b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukanterbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.

c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

3.     Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.

a.     Naturalisasi Biasa

Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.

1)   Berusia 18 tahun atau sudah kawin.

2)  Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

3)   Sehat jasmani dan rohani.

4)  Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.

6) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

7)    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

8)    Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

b.     Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

   4.     Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.

a.    Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

b.    Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

c.  Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.

d.    Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.

e.  Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

f.     Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.

g.   Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.

h.   Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

i.   Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

 

Sumber: Nuryadi dan Tolib (2016). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X. edisi revisi Jakarta, Kemendikbud.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kalian pada saat ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia. Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta.

Indonesia, sebagai sebuah negara kepulauan, dijelaskan dengan tegas dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri dari banyak pulau yang membentuk arsip nusantara, dengan batas wilayah dan hak-haknya yang ditetapkan oleh undang-undang. Ketentuan ini ada dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan untuk menguatkan kedaulatan wilayah Indonesia. Ini penting untuk dirumuskan secara konstitusional agar dapat memberikan konfirmasi resmi mengenai batas wilayah Indonesia, terutama menghadapi potensi perubahan batas geografis yang mungkin terjadi akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan dengan negara lain, atau pendudukan oleh negara asing.

Istilah "nusantara" dalam ketentuan tersebut digunakan untuk menggambarkan satu kesatuan wilayah perairan dan rangkaian pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah ini juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; dan 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, meskipun Indonesia memiliki banyak pulau, semua ini terikat dalam satu kesatuan negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang berhubungan dengan wilayah negara Indonesia. Deklarasi ini menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang merupakan bagian dari daratan Republik Indonesia, tanpa memperhatikan seberapa luas atau lebar perairan tersebut, dianggap sebagai bagian yang sah dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan oleh karena itu merupakan bagian dari perairan dalam atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan diatur oleh undang-undang.

Sebelumnya, pengakuan dari komunitas internasional hanya mencakup batas laut teritorial sejauh 3 mil laut dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menekankan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, melainkan sebagai penghubung bagi bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 mengenai Perairan Indonesia.

Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Conventionon the Law of the Sea) yang ditandatanganidi Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.

 Sebagai sebuah negara kepulauan dengan wilayah perairan laut yang lebih luas daripada wilayah daratannya, peran wilayah laut sangat vital bagi kehidupan dan keberlanjutan bangsa dan negara Indonesia. Wilayah laut Indonesia yang sangat luas ini menyimpan kekayaan laut yang melimpah, termasuk berbagai jenis ikan, rumput laut, kerang, udang, dan sebagainya. Keberadaan kekayaan laut ini merupakan sebuah kebanggaan bagi bangsa Indonesia dan juga dapat dijadikan modal dalam upaya pembangunan. Sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB pada tahun 1982, berikut ini adalah gambaran pembagian wilayah laut berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB.

 

a. Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Apabila ada dua negara atau lebih yang memiliki penguasaan atas suatu lautan, dan lebar lautan tersebut kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik dengan jarak yang sama dari garis yang menjadi batas masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis teritorial dan garis batas teritorial disebut sebagai laut teritorial. Sementara itu, laut yang berada di dalam garis dasar disebut sebagai laut internal atau perairan dalam, yang dalam konteks Indonesia sering disebut sebagai laut nusantara. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik ujung pulau terluar. Sebuah negara memiliki hak kedaulatan penuh hingga batas laut teritorialnya, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di permukaan laut maupun di bawahnya.

b. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing- masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif. Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.

Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga memiliki peran dan posisi yang sangat krusial dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan ini adalah tempat tinggal bagi warga negara Indonesia atau penduduknya. Di atas wilayah daratan inilah berpusat pemerintahan Republik Indonesia, termasuk pemerintahan pusat dan daerah.

Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah pentingnya dengan wilayah laut. Di dalam wilayah daratan Indonesia, terdapat berbagai sungai yang mengalir, luas hutan, lahan pertanian, dan perkebunan yang meliputi ribuan hektar. Selain itu, di wilayah daratan Indonesia juga berdiri gedung-gedung penting, pusat perbelanjaan, dan pemukiman penduduk yang kokoh. Di bawah permukaan daratan Indonesia, terdapat kekayaan alam berupa berbagai jenis bahan tambang seperti emas, batu bara, perak, tembaga, dan lain sebagainya. Semua hal ini adalah pemberian dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita yang sangat kita syukuri.

Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.

Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain. 

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setiap wilayah memiliki batas yang mengidentifikasi luas wilayah tersebut, termasuk rumah yang dihuni dan sekolah yang dikunjungi. Batas wilayah ini bisa berupa bangunan lain, jalan, atau elemen lainnya. Hal yang sama berlaku untuk wilayah yang lebih besar, seperti desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga negara, yang memiliki batas untuk menentukan luas wilayah mereka. Batas wilayah bisa beragam bentuknya, seperti garis sungai, garis pantai laut, hutan, atau bahkan tugu perbatasan jika wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya.

Lalu, bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Seperti halnya negara-negara lain, Indonesia memiliki batas wilayah yang menentukan batas-batas wilayahnya. Indonesia, yang dikenal sebagai negara maritim, memiliki dua pertiga wilayahnya berupa lautan. Maka tidak mengherankan jika batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara, sementara perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara. Dalam konteks ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai batas-batas wilayah Indonesia di utara, barat, timur, dan selatan.

a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

 

Sumber: Nuryadi dan Tolib (2016). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X. edisi revisi Jakarta, Kemendikbud.


Selasa, 05 September 2023

MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF (COOPERATIVE LEARNING).

Menerapkan berbagai model yang mengikuti pendekatan saintifik memiliki manfaat besar dalam usaha meningkatkan hasil belajar. Terdapat lebih dari seratus model pembelajaran yang bisa dimanfaatkan dalam menerapkan pendekatan saintifik, salah satunya adalah pembelajaran kooperatif seperti yang dijelaskan oleh Budiyanto dkk pada tahun 2016. Sejak pertama kali diperkenalkan di Universitas John Hopkins, pembelajaran kooperatif telah mengalami perkembangan yang signifikan melalui berbagai penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi akademik antara siswa, membangun hubungan positif, meningkatkan kepercayaan diri, serta meningkatkan kemampuan akademik melalui kegiatan kelompok. Para ahli dan peneliti dalam bidang pembelajaran kooperatif, seperti Johnson dan Johnson pada tahun 1991, Slavin pada tahun 1995, Sharan dan Sharan pada tahun 1992, Hill & Hill pada tahun 1993, Arends pada tahun 2004, dan Heinich serta rekan-rekannya pada tahun 2002, menggambarkan pembelajaran kooperatif sebagai suatu strategi pembelajaran yang terorganisir dengan baik, di mana siswa bekerja sama dalam kelompok-kelompok kecil yang terdiri dari empat sampai lima anggota dengan beragam latar belakang untuk mencapai tujuan bersama.

Mengacu pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu pembelajaran dikatakan merupakan pembelajaran kooperatif jika pembelajaran tersebut mencerminkan karakteristik sebagai berikut:

  1. Siswa-siswa belajar dalam kelompok kecil yang terdiri atas empat sampai enam anggota dengan level dan latar belakang yang bervariasi.
  2. Siswa-siswa melakukan interaksi sosial satu sama lain dalam bentuk diskusi, curah pendapat, dan sejenisnya.
  3. Tiap-tiap individu memiliki tanggungjawab dan sumbangannya bagi pencapaian tujuan belajar baik tujuan individu maupun kelompok.
  4. Guru lebih berperan sebagai fasilitator dan coacher dalam proses pembelajaran.

Beberapa elemen yang menjadi karakteristik atau ciri pembelajaran kooperatif menurut Slavin (1995) adalah:

  1. Saling ketergantungan positif (positive interdependence)
  2. Interaksi tatap muka (face-to-face promotive interaction)
  3. Tanggungjawab individual (individual accountability)
  4. Keterampilan-keterampilan kooperatif (cooperative skills)
  5. Proses kelompok (group proces)
  6. Pengelompokan siswa secara heterogen
  7. Kesempatan yang sama untuk sukses (equal opportunities for success)

Dengan kata lain, dalam pembelajaran kooperatif, terdapat hubungan positif yang saling bergantung antara siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran. Setiap siswa memiliki peluang yang sama untuk meraih keberhasilan. Kegiatan pembelajaran berfokus pada siswa dan mencakup diskusi, kolaborasi dalam mengerjakan tugas, bantuan bersama, serta dukungan dalam mengatasi permasalahan. Melalui interaksi pembelajaran yang efektif ini, siswa menjadi lebih termotivasi, memiliki rasa percaya diri yang tinggi, dapat menggunakan strategi berpikir tingkat tinggi, serta membangun hubungan antarpribadi yang baik. Model pembelajaran kooperatif memungkinkan siswa untuk mencapai pemahaman materi pada tingkat yang hampir sama.

Secara umum Tim PKP Dikti (2007) menyebutkan ada empat tahap pembelajaran kooperatif yaitu:

Langkah Orientasi, guru menyampaikan tujuan, materi, waktu, langkah-langkah serta hasil akhir yang diharapkan dikuasai oleh siswa, serta sistem penilaiannya. Pada langkah ini siswa diberi kesempatan untuk mengungkapkan pendapatnya tentang apa saja, termasuk cara kerja dan hasil akhir yang diharapkan atau sistem penilaiannya. Negosiasi dapat terjadi antara guru dan siswa, hingga terjadi kesepakatan bersama di akhir orientasi.

Langkah Kerja Kelompok, ni adalah tahap inti dari proses pembelajaran. Kolaborasi dalam kelompok dapat mengambil berbagai bentuk, seperti menyelesaikan masalah atau memahami serta menerapkan suatu konsep melalui berbagai metode seperti diskusi, eksplorasi, pengamatan, eksperimen, penjelajahan melalui internet, dan lain sebagainya. Guru perlu menyusun pedoman yang akan memandu jalannya kegiatan kelompok ini. Pedoman tersebut mencakup tujuan pembelajaran, materi yang akan dipelajari, durasi kegiatan, cara kerja kelompok, serta tanggung jawab individu dalam kelompok, serta hasil akhir yang diharapkan dapat dicapai.

Langkah Tes/Kuis, yaitu langkah di mana semua siswa diharapkan telah mampu memahami konsep/topik/masalah yang sudah dikaji bersama dan mampu menjawab tes atau kuis untuk mengetahui pemahaman mereka terhadap konsep/topik/ masalah yang dikaji. Penilaian individu ini mencakup penguasaan ranah kognitif, afektif dan ketrampilan sosial.

Langkah Penghargaan Kelompok, yaitu langkah-langkah untuk memberikan penghargaan kepada kelompok yang berhasil meningkatkan skor dalam tes individu adalah sebagai berikut: Pertama, kita menghitung kenaikan skor dengan mengurangkan skor tes individu setelah pembelajaran dari skor dasar sebelumnya. Kemudian, kita menjumlahkan skor yang diperoleh oleh setiap siswa dalam kelompok tersebut, dan menghitung rata-ratanya. Selanjutnya, berdasarkan nilai rata-rata ini, kita menentukan penghargaan yang akan diberikan kepada setiap kelompok.

Evaluasi pembelajaran dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu sebelum pembelajaran dimulai sebagai tes pra, selama proses pembelajaran, dan pada akhirnya, saat mengevaluasi hasil belajar siswa baik secara individu maupun dalam kelompok. Ketika pembelajaran berlangsung, evaluasi dilakukan dengan mengamati sikap, keterampilan, kemampuan berpikir, dan kemampuan berkomunikasi siswa. Aspek-aspek seperti tingkat dedikasi dalam menyelesaikan tugas, hasil eksplorasi, kemampuan berpikir kritis dan logis dalam memberikan pendapat atau argumen, kemauan untuk berkolaborasi dan berbagi tanggung jawab, serta sikap tanggung jawab, keterbukaan, empati, penghargaan terhadap orang lain, persatuan, dan lain sebagainya, adalah beberapa contoh yang dapat dinilai selama proses pembelajaran.

Penilaian dilakukan dalam dua bentuk, yakni penilaian individu dan penilaian kelompok. Penilaian individu digunakan untuk mengevaluasi pemahaman siswa terhadap materi yang dipelajari, mencakup aspek kognitif, afektif, dan keterampilan. Sementara itu, penilaian kelompok mencakup berbagai indikator keberhasilan kelompok seperti kohesi kelompok, dinamika dalam kelompok, kemampuan kepemimpinan, kerjasama, dan lain-lain. Kriteria penilaian ini biasanya disepakati bersama pada awal proses pembelajaran selama tahap orientasi. Selain langkah-langkah atau sintak pembelajaran kooperatif secara umum, terdapat langkah-langkah khusus atau spesifik pembelajaran kooperatif berdasarkan karakteristik tipe model tertentu. Ada lebih dari 50 tipe model pembelajaran kooperatif, namun hanya beberapa yang biasa digunakan misalnya langkah pembelajaran kooperatif tipe STAD (student Team-Achievement Division), Jigsaw, GI (Group Investigation) dan sebagainya. Berikut ini penjelasan langkah-langkah atau sintaks beberapa tipe pembelajaran kooperatif tersebut. Anda sebagai pendidik profesional di abad-21 diharapkan dapat menerapkan model-model tersebut dalam pembelajaran.

Langkah atau sintak inti pembelajaran pada kooperatif tipe STAD berdasarkan pendapat penemunya, yaitu Slavin (1995), adalah: 1) presentasi materi (oleh guru), 2) siswa belajar dalam kelompok, 3) siswa mengerjakan kuis individual, 4) pemberian skor peningkatan individual, dan 5) penghargaan kelompok. Sintak secara lengkap, jika kita ingin menerapkan pembelajaran pembelajaran kooperatif tipe STAD adalah: 1) Orientasi (apersepsi, penyampaian tujuan, dan memotivasi), 2) guru mempresentasikan materi, 3) siswa belajar atau berdiskusi dalam kelompok, 4) siswa mengerjakan kuis individual, 5) pemberian skor peningkatan individual, 6) penghargaan kelompok, dan 7) Penutup (penyampaian review dan tindak lanjut).

Bagi anda yang ingin menerapkan pembelajaran kooperatif tipe Jigsaw, sebagaimana dikemukakan oleh penemunya (Sharan& Sharan, dalam Slavin, 1995), prosedur pembelajaran tipe Jigsaw adalah:

  1. Pemberiaan materi yang sudah dipecah berikut lembar kerja ahli (expert sheet) kepada kelompok asal (home team)
  2. Diskusi kelompok ahli (expert team) yang terdiri dari gabungan anggota-anggota kelompok asli dengan materi yang sama mendalami materi tersebut.
  3. Diskusi kelompok asli (home team) di mana setiap anggota menjelaskan materi masing-masing kepada anggota lain dalam kelompoknya.
  4. Mengerjakan kuis dengan bahan semua materi yang dipelajari.
  5. pemberian penghargaan kelompok

Sama seperti jenis model pembelajaran kooperatif lainnya, dalam tipe Jigsaw, Anda dapat memulai dengan menambahkan tahapan Orientasi dan Penutup. Dalam tahapan Orientasi, guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan menginspirasi siswa untuk berpartisipasi dalam pembelajaran. Langkah Orientasi ini dianggap penting sesuai dengan norma sosial dalam kehidupan kita, yang mencakup memberikan pengantar atau petunjuk belajar, menyampaikan tujuan pembelajaran, mengaktifkan pengetahuan awal siswa (apersepsi), dan memotivasi mereka untuk belajar. Selanjutnya, tahapan Penutup merupakan langkah terakhir dalam pembelajaran di mana guru perlu memberikan konfirmasi tentang pemahaman materi yang telah dipelajari, bisa juga berupa penyusunan rangkuman, atau penyampaian pesan-pesan moral yang relevan sebagai bagian dari pendidikan karakter yang terintegrasi.

Model pembelajaran kooperatif tipe Group Investigation (GI) atau Investigasi Kelompok, yang ditemukan oleh Herbart Thelen (1960) dengan mengacu pada gagasan John Dewey (1916) tentang demokrasi dalam pendidikan. Thelen berpendapat bahwa kelas seharusnya menjadi miniatur demokrasi yang bertujuan untuk mengeksplorasi masalah-masalah sosial antar pribadi (Arends, 1998). Dalam konteks pembelajaran sosial, Martorella mencoba menerapkan model GI ini dalam bidang pendidikan ilmu sosial (social studies). Joyce & Weil (1996: 73), seperti yang dirangkum oleh Winataputra (2001: 35-36), merumuskan langkah-langkah pembelajaran dalam model GI menjadi enam tahap, yaitu: 1) memperkenalkan siswa pada situasi yang menghadapi masalah, 2) mengajak siswa untuk melakukan eksplorasi sebagai respons terhadap situasi yang menantang tersebut, 3) memungkinkan siswa merumuskan tugas-tugas belajar (learning task) dan mengatur mereka untuk memulai proses pembelajaran, 4) memberi kesempatan pada siswa untuk melakukan kegiatan pembelajaran secara individu dan kelompok, 5) mendorong siswa untuk menganalisis perkembangan dan proses yang terjadi selama penelitian kelompok, dan 6) melibatkan siswa dalam proses pengulangan kegiatan untuk menguatkan pemahaman mereka.

Kemdikbud (2017) juga menjelaskan bahwa model GI atau investigasi kelompok memberikan pengalaman kepada siswa dalam memecahkan suatu permasalahan dengan caranya sendiri dan dibicarakan dalam kelompok secara demokratis. Secara umum pembelajaran dengan model GI menurut Depdiknas tersebut mencakup enam tahap, yaitu: 1) memilih topik, 2) perencanaan kooperatif, 3) implementasi, 4) analisis dan sintesis, 5) presentasi hasil final, dan 6) evaluasi.

Kegiatan pembelajaran dengan model GI secara rinci mencakup: 1) siswa dibagi kedalam kelompok (4-5 orang); 2) guru memberikan pengarahan tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh siswa di masing-masing kelompok; 3) siswa dihadapkan pada suatu situasi yang memerlukan pemecahan atau suatu keputusan yang harus ditentukan; 4) siswa mengeksplorasi situasi tersebut; 5) siswa merumuskan tugas-tugas yang harus dilakukan dalam menghadapi situasi tersebut, antara lain merumuskan masalah, mennetukan peran anggota kelompok, dan merumuskan alternatif cara yang akan digunakan; 6) dalam melaksanakan tiga langkah di atas, siswa dapat dibimbing oleh guru (guru bertindak sebagai mentor); 7) masing-masing kelompok melaksanakan kerja mandiri; 8) siswa melakukan pengecekan terhadap kemajuan dalam menyelesaikan tugasnya, kemudian hasil tugas kelompoknya dipresentasikan di depan kelas agar siswa lain memiliki perspektif lebih luas tentang topik yang dipelajari; dan 9) siswa saling memberikan umpan balik mengenai topik yang telah dikerjakan berdasarkan tugas masing-masing kelompok, selanjutnya siswa bersama guru mengevaluasi pembelajaran.

LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN (LDK)

PENGERTIAN DAN PERAN KEPEMIMPINAN Kepemimpian berasal dari kata “pimpin” yang berarti tuntun atau bimbing. Pimpin dapat pula berarti menunju...