1.
Status Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah sebagai berikut.
a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI.
f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNI.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
h. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
i. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya.
k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Salah satu
syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu
tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat,
penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan
konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang
berbeda.
a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah
orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang
bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak
bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga
negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara,
sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
c. Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai
peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara
konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai berikut.
d. Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
e. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
f. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dalam undang-undang.
Dari uraian
di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap penduduk adalah Warga Negara
Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk lebih luas cakupannya
daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan demikian di
Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah
penduduk Indonesia.
Perlu kalian
ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau warga negara asing yang
bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu misalnya anggota Korps
Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa asing yang sedang
menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja di Indonesia.
Selain itu,
ada pula orang- orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka
itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan,
tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh karena itu, mereka tidak dapat
disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang
asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing yang telah
turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang
Indonesia. Kalian dapat menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda,
Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah
yang paling banyak. Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus
memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita
dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu
sangat penting, apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17
tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu sangat penting? Hanya
mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan
Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh
Surat Izin Mengemudi (SIM).
2.
Asas-Asas
Kewarganegaraan Indonesia
Asas
kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang
dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam
menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang
bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang
tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi
berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan
orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran),
yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya
berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas
ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang
tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang
menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua
kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang
sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa
A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis.
Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi
warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang
mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir
di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia
dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia
warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan
seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai
berikut.
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan
tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi
biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya
dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu
(naturalisasi Istimewa).
Berkaitan
dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada
dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu
kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu
kewarganegaraan (stelsel pasif).
Berdasarkan
uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut
penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan
menganut asas-asas sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukanterbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3.
Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Pada bagian
sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah
Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang
menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis
adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi
warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan
itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan
pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a.
Naturalisasi Biasa
Orang dari
bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara
naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam
pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
1) Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7) Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
b.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi
istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang
asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan
orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
4.
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara
Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan
hal-hal sebagai berikut.
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri.
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan
bertempat tinggal di luar negeri.
d. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa
disertai izin dari presiden.
e. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan
sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
f. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan
keikutsertaannya.
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor
dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan
yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun
tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap
tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada
perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
Sumber: Nuryadi dan Tolib
(2016). Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan kelas X. edisi revisi Jakarta, Kemendikbud.