Rabu, 06 September 2023

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kalian pada saat ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia. Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta.

Indonesia, sebagai sebuah negara kepulauan, dijelaskan dengan tegas dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri dari banyak pulau yang membentuk arsip nusantara, dengan batas wilayah dan hak-haknya yang ditetapkan oleh undang-undang. Ketentuan ini ada dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan untuk menguatkan kedaulatan wilayah Indonesia. Ini penting untuk dirumuskan secara konstitusional agar dapat memberikan konfirmasi resmi mengenai batas wilayah Indonesia, terutama menghadapi potensi perubahan batas geografis yang mungkin terjadi akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan dengan negara lain, atau pendudukan oleh negara asing.

Istilah "nusantara" dalam ketentuan tersebut digunakan untuk menggambarkan satu kesatuan wilayah perairan dan rangkaian pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah ini juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; dan 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, meskipun Indonesia memiliki banyak pulau, semua ini terikat dalam satu kesatuan negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang berhubungan dengan wilayah negara Indonesia. Deklarasi ini menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang merupakan bagian dari daratan Republik Indonesia, tanpa memperhatikan seberapa luas atau lebar perairan tersebut, dianggap sebagai bagian yang sah dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan oleh karena itu merupakan bagian dari perairan dalam atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan diatur oleh undang-undang.

Sebelumnya, pengakuan dari komunitas internasional hanya mencakup batas laut teritorial sejauh 3 mil laut dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menekankan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, melainkan sebagai penghubung bagi bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 mengenai Perairan Indonesia.

Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Conventionon the Law of the Sea) yang ditandatanganidi Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.

 Sebagai sebuah negara kepulauan dengan wilayah perairan laut yang lebih luas daripada wilayah daratannya, peran wilayah laut sangat vital bagi kehidupan dan keberlanjutan bangsa dan negara Indonesia. Wilayah laut Indonesia yang sangat luas ini menyimpan kekayaan laut yang melimpah, termasuk berbagai jenis ikan, rumput laut, kerang, udang, dan sebagainya. Keberadaan kekayaan laut ini merupakan sebuah kebanggaan bagi bangsa Indonesia dan juga dapat dijadikan modal dalam upaya pembangunan. Sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB pada tahun 1982, berikut ini adalah gambaran pembagian wilayah laut berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB.

 

a. Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Apabila ada dua negara atau lebih yang memiliki penguasaan atas suatu lautan, dan lebar lautan tersebut kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik dengan jarak yang sama dari garis yang menjadi batas masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis teritorial dan garis batas teritorial disebut sebagai laut teritorial. Sementara itu, laut yang berada di dalam garis dasar disebut sebagai laut internal atau perairan dalam, yang dalam konteks Indonesia sering disebut sebagai laut nusantara. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik ujung pulau terluar. Sebuah negara memiliki hak kedaulatan penuh hingga batas laut teritorialnya, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di permukaan laut maupun di bawahnya.

b. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing- masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif. Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.

Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga memiliki peran dan posisi yang sangat krusial dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan ini adalah tempat tinggal bagi warga negara Indonesia atau penduduknya. Di atas wilayah daratan inilah berpusat pemerintahan Republik Indonesia, termasuk pemerintahan pusat dan daerah.

Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah pentingnya dengan wilayah laut. Di dalam wilayah daratan Indonesia, terdapat berbagai sungai yang mengalir, luas hutan, lahan pertanian, dan perkebunan yang meliputi ribuan hektar. Selain itu, di wilayah daratan Indonesia juga berdiri gedung-gedung penting, pusat perbelanjaan, dan pemukiman penduduk yang kokoh. Di bawah permukaan daratan Indonesia, terdapat kekayaan alam berupa berbagai jenis bahan tambang seperti emas, batu bara, perak, tembaga, dan lain sebagainya. Semua hal ini adalah pemberian dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita yang sangat kita syukuri.

Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.

Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain. 

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setiap wilayah memiliki batas yang mengidentifikasi luas wilayah tersebut, termasuk rumah yang dihuni dan sekolah yang dikunjungi. Batas wilayah ini bisa berupa bangunan lain, jalan, atau elemen lainnya. Hal yang sama berlaku untuk wilayah yang lebih besar, seperti desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga negara, yang memiliki batas untuk menentukan luas wilayah mereka. Batas wilayah bisa beragam bentuknya, seperti garis sungai, garis pantai laut, hutan, atau bahkan tugu perbatasan jika wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya.

Lalu, bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Seperti halnya negara-negara lain, Indonesia memiliki batas wilayah yang menentukan batas-batas wilayahnya. Indonesia, yang dikenal sebagai negara maritim, memiliki dua pertiga wilayahnya berupa lautan. Maka tidak mengherankan jika batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara, sementara perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara. Dalam konteks ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai batas-batas wilayah Indonesia di utara, barat, timur, dan selatan.

a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

 

Sumber: Nuryadi dan Tolib (2016). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X. edisi revisi Jakarta, Kemendikbud.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN (LDK)

PENGERTIAN DAN PERAN KEPEMIMPINAN Kepemimpian berasal dari kata “pimpin” yang berarti tuntun atau bimbing. Pimpin dapat pula berarti menunju...