1. Memetakan Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Kalian pada saat ini berpijak dan
hidup di wilayah negara Indonesia. Sebagaimana warga negara yang baik tentu
saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta.
Indonesia, sebagai sebuah negara
kepulauan, dijelaskan dengan tegas dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri dari banyak pulau yang membentuk
arsip nusantara, dengan batas wilayah dan hak-haknya yang ditetapkan oleh
undang-undang. Ketentuan ini ada dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dengan
tujuan untuk menguatkan kedaulatan wilayah Indonesia. Ini penting untuk
dirumuskan secara konstitusional agar dapat memberikan konfirmasi resmi
mengenai batas wilayah Indonesia, terutama menghadapi potensi perubahan batas
geografis yang mungkin terjadi akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan
dengan negara lain, atau pendudukan oleh negara asing.
Istilah "nusantara"
dalam ketentuan tersebut digunakan untuk menggambarkan satu kesatuan wilayah
perairan dan rangkaian pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera
Pasifik dan Samudera Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Kesatuan wilayah ini juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3)
kesatuan sosial-budaya; dan 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Oleh karena
itu, meskipun Indonesia memiliki banyak pulau, semua ini terikat dalam satu
kesatuan negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 13 Desember 1957,
pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang berhubungan
dengan wilayah negara Indonesia. Deklarasi ini menyatakan bahwa semua perairan
di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang merupakan bagian
dari daratan Republik Indonesia, tanpa memperhatikan seberapa luas atau lebar
perairan tersebut, dianggap sebagai bagian yang sah dari wilayah daratan Negara
Republik Indonesia dan oleh karena itu merupakan bagian dari perairan dalam
atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik
Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis yang menghubungkan
titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan diatur oleh
undang-undang.
Sebelumnya, pengakuan dari
komunitas internasional hanya mencakup batas laut teritorial sejauh 3 mil laut
dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menekankan bahwa
Indonesia adalah satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai
pemisah, melainkan sebagai penghubung bagi bangsa Indonesia. Prinsip ini
kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
4/PRP/1960 mengenai Perairan Indonesia.
Berdasarkan dari Deklarasi
Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri
Nusantara (archipelagic state).
Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Conventionon the Law of the
Sea) yang ditandatanganidi Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia
kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai
negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner dalam
Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah
seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai
Warga Negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di
dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah
daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah
yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan
Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi
membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Sebagai sebuah negara kepulauan dengan wilayah
perairan laut yang lebih luas daripada wilayah daratannya, peran wilayah laut
sangat vital bagi kehidupan dan keberlanjutan bangsa dan negara Indonesia.
Wilayah laut Indonesia yang sangat luas ini menyimpan kekayaan laut yang
melimpah, termasuk berbagai jenis ikan, rumput laut, kerang, udang, dan
sebagainya. Keberadaan kekayaan laut ini merupakan sebuah kebanggaan bagi
bangsa Indonesia dan juga dapat dijadikan modal dalam upaya pembangunan. Sesuai
dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB
pada tahun 1982, berikut ini adalah gambaran pembagian wilayah laut berdasarkan
Konvensi Hukum Laut PBB.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah
garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Apabila ada dua negara atau lebih yang memiliki penguasaan atas suatu lautan,
dan lebar lautan tersebut kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial
ditarik dengan jarak yang sama dari garis yang menjadi batas masing-masing
negara tersebut. Laut yang terletak antara garis teritorial dan garis batas
teritorial disebut sebagai laut teritorial. Sementara itu, laut yang berada di
dalam garis dasar disebut sebagai laut internal atau perairan dalam, yang dalam
konteks Indonesia sering disebut sebagai laut nusantara. Garis dasar adalah
garis khayal yang menghubungkan titik-titik ujung pulau terluar. Sebuah negara
memiliki hak kedaulatan penuh hingga batas laut teritorialnya, tetapi juga
memiliki kewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di
permukaan laut maupun di bawahnya.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut
yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua
buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen
Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di
atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing- masing negara.
Di dalam garis batas landas
kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam
yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas
damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah
jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama
dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini
kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut
tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas
landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif. Jika ada dua negara yang
bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan
Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga memiliki peran dan posisi yang sangat
krusial dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan ini adalah
tempat tinggal bagi warga negara Indonesia atau penduduknya. Di atas wilayah
daratan inilah berpusat pemerintahan Republik Indonesia, termasuk pemerintahan
pusat dan daerah.
Potensi wilayah daratan Indonesia
tidak kalah pentingnya dengan wilayah laut. Di dalam wilayah daratan Indonesia,
terdapat berbagai sungai yang mengalir, luas hutan, lahan pertanian, dan
perkebunan yang meliputi ribuan hektar. Selain itu, di wilayah daratan
Indonesia juga berdiri gedung-gedung penting, pusat perbelanjaan, dan pemukiman
penduduk yang kokoh. Di bawah permukaan daratan Indonesia, terdapat kekayaan
alam berupa berbagai jenis bahan tambang seperti emas, batu bara, perak,
tembaga, dan lain sebagainya. Semua hal ini adalah pemberian dari Tuhan Yang
Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita yang sangat kita syukuri.
Selain wilayah lautan dan
daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara
Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan
dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang
penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai
kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah
negaranya. Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang
berada di atas wilayah daratan dan lautan.
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
2. Batas Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Setiap wilayah memiliki batas yang
mengidentifikasi luas wilayah tersebut, termasuk rumah yang dihuni dan sekolah
yang dikunjungi. Batas wilayah ini bisa berupa bangunan lain, jalan, atau
elemen lainnya. Hal yang sama berlaku untuk wilayah yang lebih besar, seperti
desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga negara, yang memiliki batas
untuk menentukan luas wilayah mereka. Batas wilayah bisa beragam bentuknya,
seperti garis sungai, garis pantai laut, hutan, atau bahkan tugu perbatasan
jika wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya.
Lalu, bagaimana dengan batas
wilayah Indonesia? Seperti halnya negara-negara lain, Indonesia memiliki batas
wilayah yang menentukan batas-batas wilayahnya. Indonesia, yang dikenal sebagai
negara maritim, memiliki dua pertiga wilayahnya berupa lautan. Maka tidak
mengherankan jika batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara,
sementara perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga
negara. Dalam konteks ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai batas-batas wilayah
Indonesia di utara, barat, timur, dan selatan.
a. Batas-Batas Wilayah
Indonesia di Sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung
dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan.
Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat
Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut
lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah
Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan
perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah
darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia
terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas
wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan
Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau
Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah
Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia
berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua
negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga
wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua
berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat
(Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah
Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan
berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan
Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah
memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini
dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah
Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di
Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan
Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati
batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
dan batas landas kontinen.
Sumber: Nuryadi dan Tolib (2016). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X. edisi revisi Jakarta, Kemendikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar