Lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum
tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak
Franchise (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya
pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak dilanggar, dan
bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang
berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan
dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur
sebagai berikut:
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.Tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakkan hukum dilaksanakan. Proses penegakkan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakkan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakkan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.
Apa
yang kalian rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek tetapi tidak
ditegur oleh guru? Atau apa yang kalian rasakan apabila orang tua tidak menegur
anaknya yang melakukan kesalahan meskipun kesalahan yang fatal? Apabila hal
yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga negara yang baik
kalian akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban pun
tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan
penegakkan hukum dilaksanakan.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakkan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan penegakkan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
a) Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga Negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b) Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan
bagi setiap warga negara. Setiap warga
negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud
dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan
ditegakkan.
c) Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
a. Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b. Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
Nah, hal-hal diataslah yang semakin memperkuat keyakinan bahwa proses perlindungan dan penegakkan hukum merupakan sesuatu yang penting dan mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.
Sumber:
Yusnawan Lubis
dan Mohamad Sodeli (rev. 2018). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
kelas XII. edisi revisi Jakarta, Kemendikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar