Kamis, 18 September 2014

Latihan Soal Hak Asasi Manusia (PPKn Kelas X Bab 1)




Latihan 1 Soal Bab 1 HAM


      1. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupkan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. Adalah pengertian HAM menurut …
a.      Ismail Suni
b.      George Jellineck
c.       Sudargo Gautama
d.      L. J. Van Apeldoorn
e.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
      2.   Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mengandung arti bahwa …
a.      Negara menjamin setiap warga Negara
b.      Hukum yang mengatur hak asasi manusia
c.       Setiap tindakan harus sesuai dengan hak asasi manusia
d.      Persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
e.      Setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum
      3.    Hak asasi manusia perlu ditegakkan sebab merupakan.....
a.      Penghargaan terhadap kodrat manusia
b.      Penghargaan terhadap jasa para pemimpin
c.       Penghargaan adanya takdir tuhan
d.      Penghargaan terhadap patriot bangsa
e.      Penghormatan terhadap generasi muda
      4.   Alasan pemerintah membentuk lembaga independen Komnas HAM ialah …
a.      Demi kepentingan bangsa dan negara RI
b.      Karena negara Indonesia berdasarkan HAM
c.       Sudah ada perjuangan HAM sejak dahulu kala
d.      Karena HAM merupakan hak manusia sejak lahir
e.      Dalam rangka menegakkan masalah HAM di Indonesia
      5.        Kasus yang terjadi di Tanjung Priok menewaskan 24 orang, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan, kasus ini terjadi pada...
a.      12 September 1984
b.      12 Mei 1998
c.       13 November 1998
d.      24 September 1999
e.      3 Mei 1993
      6.        Dibawah ini yang tidak termasuk pelanggaran hak asasi manusia adalah...
a.      Perbudakan
b.      Pembunuhan
c.       Penyiksaan
d.      Penganiayaan
e.      Pengkhianatan
      7.    Makna yang terkandung dalam Pasal 28 A UUD 1945 diantaranya … .
a.      Hanya ada lima agama yang diakui oleh negara
b.      Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
c.       Adanya jaminan hukum kebebasan dalam beragama oleh negara
d.      Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
e.      Negara yang rakyatnya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
      8.    Makna yang terkandung dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 diantaranya … .
a.      Hanya ada lima agama yang diakui oleh negara
b.      Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
c.       Adanya jaminan hukum kebebasan dalam beragama oleh negara
d.      Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
e.      Negara yang rakyatnya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
      9.        Dibawah ini yang termasuk HAM dalam bidang pendidikan yaitu.....
a.      Bebas memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah
b.      Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
c.       Siswa yang kurang mampu mendapatkan beasiswa
d.      Bebas menggunakan fasilitas umum yang ada
e.      Keinginan untuk maju didalam pendidikan
  10.  Hak memiliki sesuatu, menjual sesuatu, memperoleh pekerjaan serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak disebut....
a.      Political right
b.      Property right
c.       Personal right
d.      Prosedural right
e.      Social and cultural right
  11. Hak asasi untuk bermasyarakat dan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan hukum disebut juga.....
a.      Hak milik
b.      Hak hidup
c.       Hak pribadi
d.      Hak persamaan hukum
e.      Hak prosedural
  12.        Dibawah ini, termasuk hak yang dimiliki WNI kecuali,....
a.      Membayar pajak
b.      Kebebasan memeluk agama
c.       Ikut serta membela negara
d.      Mendapatkan pengajaran/pendidikan
e.      Mendapat kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintah
  13. Penyiksaan, pemerkosaan, pembunuhan dan penghamilan paksa termasuk pelanggaran HAM, dalam kategori kejahatan...
a.      Perang
b.      Genosida
c.       Agresi
d.      Kemanusiaan
e.      Pribadi
  14. Dibawah ini yang tidak termasuk pelanggaran HAM adalah....
a.      Perbudakan
b.      Pembunuhan
c.       Penyiksaan
d.      Penganiayaan
e.      Pengkhianatan
  15.    Dibawah ini yang termasuk lembaga perlindungan HAM di Indonesia adalah....
a.      Korpri
b.      KPU
c.       PWI
d.      KOMNAS
e.      KNPI
  16.   Peraturan pemerintahan, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 1999 mengatur tentang ....
a.      HAM
b.      Komnas HAM
c.       Pengadilan HAM
d.      Konvensi HAM
e.      Kebebasan menyampaiakn pendapat
  17.        Tentang berbagai macam HAM diatur dalam, kecuali.....
a.      Undang-undang
b.      GBHN
c.       Tap MPR
d.      Keppres
e.      Perpu
  18.   Majlis Umum PBB telah mengesahkan deklarasi Universal Of Human Right pada tanggal....
a.      7 desember 1975
b.      8 desember 1975
c.       9 desember 1975
d.      10 desember 1948
e.      11 desember 1975
19.  Hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak disebut .......
a.      Political right
b.      Ekonomic right
c.       Personal right
d.      Prosedural right
e.      Social dan cultural right
  20.    Hak asasi manusia di Amerika tercantum dalam piagam ....
a.      The Universal Deklaration of Human right
b.      Dleclaration Des Droit Del’ Homme Et Do Citoyen
c.       Monroe Doctrine
d.      Magna Charta Libertatum
e.      Declaration of Independent






Latihan 2 Soal Bab 1 HAM


1.   Langkah-langkah penanganan korupsi, harus dilakukan secara komprehensif artinya ....
a.      Penyimpangan-penyimpangan itu ditindak
b.      Keseluruhan penyimpangan oleh pejabat harus diselesaikan melalui jalur hukum
c.       Mereformasi peraturan pemberantasan korupsi
d.      Birokrasi berbasis prestasi
e.      Merentrukturisasi penegak hukum
2.   Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dasn wewenang bersifat .....
a.      Fleksibel, supel dan akuntabilitas
b.      Stabil, kontinyu, dasn fleksibel
c.       Independen, bebas dari pengaruh kekuasaan
d.      Adil, terpercaya
e.      Bebas dari korupsi
3.   Lembaga yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap   upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah.....
a.      Komisi Ad Hoc
b.      Komisi Yudisial
c.       Komisi anti Korupsi
d.      Komisi Konstitusi
e.      Komisi Pemberantasan Korupsi
4.   Pemberian hukum secara sosial dalam bentuk isolasi kepada koruptor, merupakan salah satu upaya pemberantasan korupsi dengan cara.......
a.      Preventiv
b.      Represif
c.       Kuratif
d.      Akomodatif
e.      Adjudikatif
5.   Lingkungan pertama dan paling  utama dalam pengembangan kesadaran hukum dalam masyarakat adalah lingkungan....
a.      Sekolah
b.      Keluarga
c.       Masyarakat
d.      RT/RW
e.      Teman sebaya
6.   Contoh bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara adalah.......
a.      Menjadi saksipelopor disidang pengadilan
b.      Melakukan ancaman terhadap penyelenggara Negara yang diduga korupsi
c.       Mendemo pejabat
d.      Menyampaikan pendapat di muka umum tanpa aturan
e.      Mengajak orang lain untuk berkorupsi
7.   Hak asasi yang dimiliki setiap manusia pada dasarnya ....
a.      Pemberian dari penguasa negara
b.      Pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa
c.       Milik mutlak suatu negara
d.      Milik bersama seluruh rakyat Indonesia
e.      Pemberian dari orang tua
8.  PBB mengesahkan adanya hak-hak asasi manusia sedunia yakni tanggal....
a.      10 Desember 1945
b.      15 Desember 1945
c.       16 Desember 1945
d.      10 Desember 1948
e.      15 Desember 1948
9.  Berikut merupakan hak asasi pribadi kecuali.....
a.      Kebebasan beribadah
b.      Kebebasan memiliki sesuatu
c.       Kebebasan memeluk agama
d.      Kebebasan mendapat perlindungan
e.      Kebebasan mendirikan perusahaan
10.  Berikut ini yang tidak termasuk contoh HAM dibidang politik adalah...
a.      Mendirikan ormas
b.      Mendirikan parpol
c.       Memilih dan dipilih dalam pemilu
d.      Mendirikan tempat ibadah
e.      Ikut serta dalam pemerintah
11.  Pancasila sebagai dasar negara memiliki keterkaitan dengan HAM. Sila yang menjalaskan tentang hak untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing adalah sila ke....
a.      Pertama
b.      Kedua
c.       Ketiga
d.      Keempat
e.      Kelima
12.  Contoh perbuatan menghormati HAM dalam pergaulan sehari-hari yaitu...
a.      Selalu memenuhi keinginan orang tua
b.      Mengalah kepada yang lebih tua
c.       Menghargai pendapat oarang lain
d.      Ulet dan rajin dalam setiap kegiatan
e.      Mengikuti arisan dilingkungan tempat tinggal
13.  Contoh perbuatan yang bertentangan dengan HAM dalam berbangsa dan bernegara adalah..
a.      Hakim memutuskan perkara berdasarkan barang bukti
b.      Pemerintah melarang warganya menyampaiakan kritik
c.       Polisi memberi surat tilang kepada pengemudi yang tidak berhelm
d.      Adanya perbedaan pendapat dengan pemerintah
e.      Hak untuk berdemonstrasi dibiarkan oleh para petugas
14.  Penegakan HAM pada masa reformasi salah satunya dicanangkan program “Rencana Aksi Nasional HAM” pada tanggal 15 Agustus 1998 yang didasarkan pada empat hal yaitu, yang tidak termasuk adalah....
a.      Penegakan hukum dibidang HAM
b.      Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM.
c.       Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM.
d.      Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
e.      Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional
15.  Undang – undang yang mengatur tentang pengadilan hak asasi manusia adalah...
a.      UU No 39 tahun 1999
b.      UU No 40 tahun 1999
c.       UU No 26 tahun 2000
d.      UU No 40 tahun 2002
e.      UU No 09 tahun 2004
16.  Berikut ini yang bukan merupakan hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia adalah.....
a.      Penderitaan,kesengsaraan dan kesenjangan
b.      Penghormatan dan perlindungan HAM
c.       Penculikan, penganiayaan manusia
d.      Kecurigaan pada aparat negara
e.      Perilaku yang tidak adil
17.  Pengakuan dan perlindungan HAM mengandung arti....
a.      Setiap tindakan harus sesuai dengan HAM
b.      Persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
c.       Hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia
d.      Setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum
e.      Negara menjamin hak asasi setiap warga negara
18.  Alasan pemerintah membentuk lembaga independen Komnas HAM adalah...
a.      Untuk menegakkan masalah HAM di Indonesia
b.      Untuk kepentingan negara Republik Indonesia
c.       Karena HAM merupakan hak manusia sejak lahir
d.      Karena negara Republik Indonesia berdasarkan HAM
e.      Sudah ada perjunagan HAM sejak dahulu kala.
19.  Contoh bentuk kelemahan aparat hukum yang menjadi salah satu penghambat dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah...
a.      Tidak taat asas dan peraturan
b.      Prosedur kerja terbagi-bagi
c.       Sering memberi kemudahan
d.      Waktu penyelidkan yang belum optimal
e.      Tingkat pendidikan heterogen
20.  Kondisi sosial-budaya yang berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan, yang juga memiliki banyak adat dan budaya. Disadari atau tidak, dengan masih adanya stratifikasi dan perbedaan status sosial di negeri ini, seperti pendidikan, usia, keturunan, pekerjaan, dan hal lainya dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan konflik horizontal. Dalam penegakaan HAM kondisi tersebut merupkan...
a.      Tantangan penegakan HAM
b.      Kendala atau hambatan
c.       Perlindungan HAM
d.      Kondisi sosial budaya
e.      Sikap warga negara

Materi Penegakan HAM di Indonesia (PPKn Kelas X bab 1)

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia







 1.      Kasus Trisakti dan Semanggi

Peristiwa yang terjadi di Trisakti dan Semanggi pada tahun1998 merupakan salah satu kasus HAM terbesar yang terjadi di Indonesia. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah. Demonstrasi kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa Indonesia.

2.      Kasus Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993 dan termasuk salah satu kasus HAM yang terberat. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Kasus ini masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.

3.      Kasus Bom Bali

Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru Indonesia akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.

4.      Kasus Pembunuhan Munir

Kasus pembunuhan Munir menjadi salah satu kasus HAM yang masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis HAM yang banyak menangani kasus-kasus HAM lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh golongan tertentu. Kasus ini masih belum bisa diselesaikan. Bahkan beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas. Kasus Munir akhirnya ditutup beberapa tahun berselang.

Museum Munir
Rumah di jalan Bukit Berbunga Nomor 2 RT 04 RW 07, Sidomulyo, Kota Batu, Jawa Timur, itu sederhana dan hijau. Ada taman mungil lengkap dengan pohon palem raksasa di halaman depan.

Di dalam
rumah itu tersebar memorabilia tentang Munir serta kasus yang sempat diperjuangkan Munir sebelum terbunuh di atas pesawat terbang pada 7 September 2004. Rumah yang penuh dengan semangat dan informasi, bukan kesedihan dan duka tentang Munir.

“Lewat Omah Munir ini kita melawan lupa bahwa ada banyak kasus yang belum terselesaikan,” kata Suciwati, istri mendiang Munir Said Thalib, Minggu, 7 September 2014.

Berbagai poster tentang pelanggaran HAM dan upaya pencarian keadilan di Indonesia memenuhi dinding rumah seluas 250 meter persegi itu. Saat ini seluruh persoalan adalah kasus yang sempat ditangani Munir dalam kurun waktu 1990 hingga 2004, tahun dia terbunuh. Seperti advokasi tuduhan upaya pemberontakan Fernando Araujo di Timur Timur tahun 1992, kasus pembunuhan tiga petani Nipah Madura tahun 1993, pembunuhan aktivis buruh wanita Marsinah tahun 1994, dan tentang upaya Munir memperjuangkan keadilan terhadap puluhan korban penculikan Tim Mawar lewat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sejak tahun 1998.

Nama-nama tokoh populer seperti Prabowo Subianto pun tersebut di dalam poster itu, sebagai pihak yang berseberangan dengan Munir.

Suciwati berharap, rumah tinggal keluarganya itu bisa menjadi tempat lahirnya berbagai gagasan dan ide baru untuk lebih baik sekaligus upaya melawan lupa terhadap berbagai kasus yang tidak terselesaikan. Tempat berkumpulnya berbagai informasi dan data tentang pelanggaran HAM di Indonesia, serta berbagai upaya advokasi yang menyertainya.

Nyaris setahun kini Omah Munir berdiri sejak diresmikan pada 8 Desember 2013, tanggal yang sama dengan kelahiran Munir, 49 tahun lalu. "Omah" adalah bahasa Jawa yang berarti rumah. Dibangun dengan dana awal sekitar Rp300 juta, kini Omah Munir telah memiliki perpustakaan yang berisi ribuan buku sumbangan. Buku yang ada pun beragam, mulai dari buku pedoman populer milik Karl Marx Das Kapital, hingga buku tentang tuntunan salat yang benar.

Di dalamnya, selain membaca buku, muncul berbagai diskusi hangat tentang sosial dan politik atau pun budaya setiap satu bulan sekali. Berbagai organisasi pemuda di Batu atau pun kota lain rutin bertukar ide dan pikiran di Omah Munir. Selain membaca buku gratis, juga disediakan jaringan internet nirkabel yang bisa diakses siapa pun.
“Jadi ada tempat berkumpul yang bermanfaat, saya bisa banyak tahu tentang situasi dan kondisi sosial Indonesia saat ini lewat berbagai pandangan berbeda,” kata Siho Mulyanto, seorang pegiat di Omah Munir.

Di Omah Munir, tempat lahir anak kedua Munir, Diva Suukyi Larasati, pada Juli 2002 silam, kini peringatan 10 tahun kematian Munir untuk pertama kalinya berlangsung. Banyak dukungan yang ditunjukkan seniman papan atas Indonesia untuk memperingati kematian Munir. Nama budayawan besar seperti Butet Kertarejasa, komikus populer Ernest Praksa dan Ari Kriting, solois Glen Fredly dan sineas Indonesia Riri Riza, Mira Lesmana dan Nia Dinata, adalah sederet selebritas yang merelakan waktu dan bakatnya untuk perjuangan HAM, lewat Omah Munir. Nama lain seperti Melanie Subono juga disebut akan ikut hadir di Batu.

“Pro bono, tak ada yang mau dibayar. Mereka bahkan membeli tiket perjalanan sendiri untuk tampil dari petang hingga dini hari nanti (Minggu, 7 September 2014),” kata Abi, Koordinator Omah Munir.
Di Omah Munir mereka berkumpul, menyuarakan keadilan yang masih terbungkam. Pada usia 39 tahun, Munir Said Thalib terbunuh, satu dekade lalu. Pria kelahiran Batu 8 Desember 1965 itu diracun arsenik dalam perjalanan menuju Amsterdam Belanda di atas pesawat Garuda GA 974. Tepat di langit Rumania, Munir menghembuskan nafas terakhir.

Dua periode pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak pernah tuntas menyeret dalang di balik terbunuhnya Munir. Suciwati berharap banyak pada kabinet Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Meski ketika kabinet ini terkadang berubah haluan di tengah jalan.

“Saya kecewa dengan pernyataan Jusuf Kalla tentang kasus Munir yang dianggap sudah selesai. Pelanggaran HAM bukanlah komoditi politik. Apa pun yang terjadi, kami tidak akan berhenti mencari keadilan,” kata Suciwati.

Api semangat perjuangan itu akan dijaga tetap berkobar dan nyalanya semakin terang di sana. Meski meja kerja milik Munir di pojok ruangan Omah Munir itu kini tak bertuan. Walau sepatu kets mungil berwarna cokelat milik Munir itu tak lagi bisa dibawa berlari.

“Munir ada dan berlipat ganda, akan lahir banyak Munir baru selama semangatnya tetap menyala,” kata Lutfi J Kurniawan, rekan Munir dan pendiri Malang Corruption Watch.

5.      Peristiwa Tanjung Priok
Pelanggan HAM juga pernah terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta. Dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan kematian. Peristiwa ini pun menjadi salah satu contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Jakarta.

Itu tadi sedikit informasi mengenai contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Selain lima kasus yang disebutkan di atas juga ada beberapa contoh lain yang telah terjadi di Indonesia. Sebagai manusia, harusnya kita bisa saling menghormati hak-hak asasi antar manusia. Jika saja tiap orang bisa menerapkan prinsip tersebut, bukan mustahil jika perdamaian dunia akan tercipta hingga tidak ada lagi perselisihan antar kelompok dan golongan tertentu yang terjadi.

PENGERTIAN HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.      Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.      Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.      Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.
Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari:
Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah Arist Merdeka Sirait, sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional.

LANDASAN HUKUM HAM
A.    Pancasila
             1.          Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
             2.     Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
             3.     Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
             4.     Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
             5.     Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
             6.     Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B.     Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C.     Dalam Batang Tubuh UUD 1945
1        Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2        Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3        Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4        Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
5        Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
6        Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
7        BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
1        Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
2        Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F.      Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
1        Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
2        Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
3        Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Bagaimana upaya penegakan HAM? Upaya penegakan HAM dapat dilakukan melalui jalur hukum dan politik. Maksudnya terhadap berbagai pelanggaran HAM maka upaya menindak para pelaku pelanggaran diselesaikan melalui Pengadilan HAM bagi pelanggaran HAM berat dan melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). 
Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
1        Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. 
2        Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000. 
3        Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir). Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM.

Dalam upaya penegakan HAM peran korban dan saksi sangat menentukan, oleh karena itu mereka perlu memperoleh jaminan keamanan. Bagaimanakah jaminan terhadap para korban dan saksi yang berupaya menegakkan HAM? Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, maka para korban dan saksi dijamin perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan maka bagi setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula, seperti nama baik, jabatan, kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi).

Kegiatan seperti apa yang dapat digolongkan sebagai menghargai upaya penegakan HAM? Secara sederhana ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan kegiatan yang dapat digolongkan (dikategorikan) menghargai upaya penegakan HAM adalah setiap sikap dan perilaku yang positif untuk mendukung upaya – upaya menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM baik melalui jalur hokum maupun melalui jalur politik, seperti KKR, pemberian rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :
  1.       Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM; 
  2.       Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi; 
  3.       Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM; 
  4.       Memberikan informasi kepada aparat penegak hokum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM; 
  5.       Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Pada dasarnya upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia sering mengalami kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disebabkan karena penegakan hak asasi manusia masih bersifat parsial atau berdiri sendiri. Untuk itu, dibutuhkan peran serta segenap komponen bangsa, yaitu masyarakat dan pemerintah. Diharapkan keduanya saling bekerja sama dan penegakan hak asasi manusia dapat berjalan dengan baik.
Dalam pelaksanaannya, upaya penegakan hak asasi manusia sering mengalami kendala dan hambatan. Hambatan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
1.      Kondisi sosial-budaya yang berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan, yang juga memiliki banyak adat dan budaya. Disadari atau tidak, dengan masih adanya stratifikasi dan perbedaan status sosial di negeri ini, seperti pendidikan, usia, keturunan, pekerjaan, dan hal lainya dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan konflik horizontal.
2.      Sebagai negara kepulauan yang besar tentu membutuhkan cara untuk menyampaikan informasi secara merata kepada masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi yang baik melalui cara personal maupun teknologi. Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi hambatan dalam pemajuan dan penegakan HAM.
3.      Untuk mengatasi permasalahan di negeri ini, pemerintah tidak jarang mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kebijakan tersebut terkadang harus mengabaikan perbedaan kondisi masyarakat sehingga tak jarang terdapat hak-hak manusia yang dilanggar.
4.      Dibuatnya peraturan perundangan bertujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling bersinggungan. Namun, dengan adanya sejumlah peraturan perundangan yang diambil dari konvensi internasional, tidak seluruh klausul dalam konvensi tersebut sesuai dengan kondisi Indonesia. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM masih sering terjadi. Tidak hanya pemerintah dan peraturan perundangan yang mengatur persoalan HAM, aparat dan penindaknya sebagai eksekutor memiliki faktor penting dalam penegakan HAM. Penindakan yang lemah mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanggar hak orang lain.
5.      Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM. Akibatnya, masih sering dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga negara, seperti pencurian, penodongan, penganiayaan ringan dan sebagainya.
6.      Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum di Indonesia sehingga korupsi dan kolusi, masih dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
7.      Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia.

Berdasarkan kondisi di atas, upaya pemajuan dan penghormatan HAM harus didukung oleh sikap dan perilaku warga negara. Sebagai warga negara sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Disamping itu, diperlukan peran aktif kita untuk secara bersama-sama membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal maupun nasional sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan dalam Pasal 28 J bahwa kita wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Hal ini mengandung arti bahwa sudah sepantasnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita wajib memperjuangkan hak asasi tersebut sesuai dengan kodratnya.
Sebagai warga negara, sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan hak asasi manusia antara lain dapat berupa hal beriku yaitu menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM Sikap tersebut kita kemu-kakan dengan alasan bahwa pelanggaran hak asasi manusia pada dasarnya adalah pelanggaran atas harkat dan martabat manusia. Selain itu, secara hukum pelanggaran HAM bertentangan dengan berbagai peraturan HAM yang ada, baik instrumen HAM nasional maupun internasional. Pelanggaran HAM akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang dalam berbagai segi kehidupan.




Sumber:

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X kurikulum 2013. Jakarta: 2014.
  2. http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html#ixzz3Cgzlgenp
  3.  http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
  4. http://nasional.news.viva.co.id/news/read/535851-melongok-omah-munir--museum-melawan-lupa-pelanggaran-ham
  5. http://www.artikelbagus.com/2012/05/menghargai-upaya-penegakan-hak-asasi-manusia.html
  6. http://www.artikelbagus.com/2012/05/menghargai-upaya-penegakan-hak-asasi-manusia.html#ixzz3Ch24O6ql

Cerdas mencari peluang di media sosial

  *Hakikat Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), media sosial (atau mediasosial) didefinisikan sebagai pelantar atau   platform  ...