Sabtu, 24 Oktober 2015

Rumusan Indikator Kompetensi Dasar pada KI 3 dan 4



Rumusan Indikator Kompetensi Dasar pada KI 3 dan 4
PPKN KELAS X KURIKULUM 2013

No
Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
1
3.1      Menganalisis kasus - kasus pelanggaran HAM dalam rangka pelindungan dan pemajuan HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3.1.1.Menganalisis Kasus - kasus pelanggaran HAM.
3.1.2.Mendeskripsikan Perlindungan dan Pemajuan HAM.
3.1.3.Menjelaskan Dasar Hukum HAM di Indonesia.
3.1.4.Menganalisis Upaya Pemerintah dalam menegakkan HAM.
3.1.5.Membangun partisipasi masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia.
2
4.1      Menyaji kasus–kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.1.1.Menyaji hasil analisis kasus–kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM.
4.1.2.Mengkomunikasikan hasil analisis kasus – kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM.
3
3.2  Memahami pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.2.1. Membangun rasa syukur atas kemerdekaan.
3.2.2. Menjelaskan isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  3.2.3 Menjelaskan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila.
3.2.4. Menguraikan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum.
3.2.5. Membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia.
4
4.2.Menyaji hasil telaah pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.2.1.Menyaji hasil telaah isi dan pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.2.2.Mengkomunikasikan hasil telaah isi dan pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5
3.3  Memahami bentuk dan kedaulatan Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.3.1. Menjelaskan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.3.2.Mendeskripsikan bentuk pemerintahan Republik.
3.3.3.Menganalisis sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila.
3.3.4.Mendeskripsikan kedaulatan Negara Republik Indonesia
6
4.3. Menyaji hasil telaah bentuk dan kedaulatan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.3.1.Menyaji hasil telaah bentuk dan kedaulatan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.3.1.Mengkomunikasikan hasil telaah bentuk dan kedaulatan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7
3.4      Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.4.1.Menjelaskan konsep desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.4.2. Mendeskripsikan Kedudukan dan peran Pemerintah Pusat.
3.4.3. Mendeskripsikan kedudukan dan peran Pemerintah Daerah.
 3.4.4.Mendeskripsikan hubungan struktural dan fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.
8
4.4.Menyaji hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.9.1    Berinteraksi dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati, dan menghargai dalam keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan gender

4.4.1.Menyaji hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.4.2.Mengkomunikasikan hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.9.1.1.Berinteraksi dengan sesama peserta didik berdasarkan prinsip saling menghormati, dan menghargai dalam keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan gender
9
3.5  Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI.
3.5.1.Menjelaskan hubungan hukum, keadilan dan ketertiban.
3.5.2.Mendeskripsikan sistem hukum nasional.
3.5.3.Mendeskripsikan sistem peradilan Indonesia.
3.5.4.Menguraikan peranan lembaga peradilan dalam lingkup NKRI.
10
4.5.Menyaji hasil telaah sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
4.5.1.Menyaji hasil telaah sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI.
4.5.2 Mengkomunikasikan hasil telaah sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI.
11
3.6      Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara
3.6.1.Menjelaskan hakikat warga negara dalam sistem demokrasi.
3.6.2.Menganalisis hak warga negara dalam proses demokrasi.
3.6.3.Menganalisis kewajiban warga negara dalam proses demokrasi.
3.6.4.Menganalisis Fungsi tangggung jawab warga negara dalam proses demokrasi
12
4.6.Menyaji analisis penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara
4.6.1.Menyaji hasil analisis hak dan kewajiban warganegara dalam berdemokrasi.
4.6.2. Mengkomunikasikan hasil analisis hak dan kewajiban warganegara dalam berdemokrasi
13
3.7      Menganalisis indikator ancaman terhadap negara dalam membangun integrasi nasional dengan bingkai BhinnekaTunggal Ika.
3.7.1.Menjelaskan komitmen persatuan dalam keberagaman.
3.7.2.Menganalisis pentingnya integrasi nasioanal dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
3.7.3.Membangun kesadaran warga negara untuk bela Negara.
3.7.4.Membangun kesediaan warga negara untukmelakukan Bela Negara..
14
4.7.Menyaji hasil analisis tentang indikator ancaman terhadap negara dalam membangun integrasi nasional dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika

4.9.2.Menyaji bentuk partisipasi kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional
4.7.1.Menyaji hasil analisis tentang indikator ancaman terhadap negara dalam membangun integrasi nasional dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
4.7.2.Mengkomunikasikan hasil analisis tentang indikator ancaman terhadap negara dalam membangun integrasi nasional dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

4.9.2.1.Menyaji hasil praktik belajar kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional.
4.9.2.2.Mengkomunikasikan secara tertulis hasil praktik belajar kewarganegaraan yang mencerminkankomitmen terhadap keutuhan nasional.
15
3.8  Memahami pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara dilihat dari konteks sejarah dan geopolitik Indonesia.
3.8.1.Menjelaskan pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan.
3.8.2.Membangun kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan dalam konteks sejarah.
3.8.3.Membangun kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan dalam Konteks geopolitik.
16
4.8.Menyaji analisis tentang pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara dilihat dari konteks sejarah dan geopolitik Indonesia.
4.8.1.Menyaji hasil analisis pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara dilihat dari konteks sejarah dan geopolitik Indonesia.
4.8.2.Mengkomunikasikan hasil analisis pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara dilihat dari konteks sejarah dan geopolitik Indonesia.



Rumusan Indikator Kompetensi Dasar pada KI 3 dan 4
PPKN KELAS XI KURIKULUM 2013


No
Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
1
3.1  Menganalisis kasus pelanggaran HAM dalam rangka pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM

3.1.1    Memahami kasus pelanggaran hak asasi manusia
3.1.2    Menganalisis kasus pelanggaran hak asasi manusia
3.1.3    Menganalis upaya penegakkan hak asasi manusia
2
4.1  Menyaji hasil análisis tentang kasus pelanggaran HAM dalam pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM

4.1.1 Menyaji hasil analisis kasus pelanggaran hak asasi manusia
4.1.2 Mengkomunikasikan hasil analisis upaya penegakkan hak asasi manusia
3
3.2.Menganalisis pasal-pasal yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
3.2.1. Menganalisis wilayah NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.2.2 Menganalis kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.2.3 Menganalisis kemerdekaanberagama menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.2.4.Menganalisis pertahanan dan keamanan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4
4.2 Menyaji hasil kajian pasal-pasal yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
4.2.1 Menyaji hasil analisis wilayah NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.2.2 Menyaji hasil analisis kedudukan warga Negara dan penduduk Indonesia menurut Undang- Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.2.3 Menyaji hasil analisis kemerdekaan beragama menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.2.4 Mempresentasikan hasil analisis pertahanan dan keamanan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5
3.3.Menganalisis perkembangan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.3.1 Memahami hakikat demokrasi
3.3.2 Menganalisis penerapan demokrasi di Indonesia
3.3.3Menganalisis perilaku yang  mendukung tegaknya nilainilai demokrasi
6
4.3 Menyaji hasil análisis tentang perkembangan demokrasi dalam Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.3.1 Menyaji hasil analisis penerapan demokrasi di Indonesia
4.3.2 Mempresentasikan hasil analisis tentang perilaku yang mendukung tegaknya nilai-nilai demokrasi
7
3.4.Menganalisis sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara, dan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.4.1.Menganalisis system pembagian kekuasaan pemerintahan NKRI
3.4.2 Menganalisis kedudukan dan fungsi kementerian Negara pada NKRI
3.4.3 Menganalisis kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah dalam lingkup NKRI
8
4.4. Menyaji hasil analisis tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara dan pemerintahan daerah menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.4.1Menyaji hasil analisis sistem pembagian kekuasaan pemerintahan NKRI
4.4.2 Menyaji hasil analisis kedudukan dan fungsi kementerian Negara pada NKRI
4.4.3 Mengkomunikasikan hasil analisis kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah dalam lingkup NKRI
9
3.5.Menganalisis praktik perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian
3.5.1 Memahami hakikat perlindungan dan penegakkan hukum
3.5.2.Menganalisis peran dan fungsi penegak hukum dalam perlindungan dan penegakkan hukum
3.5.3.Menganalisis dinamika kasus pelanggaran hukum
10
4.5 Menyaji hasil analisis praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.5.1 Menyaji hasil analisis peran dan fungsi  penegak hukum dalam perlindungan dan penegakkan hukum
4.5.2 Mempresentasikan hasil analisis dinamika kasus pelanggaran hukum
11
3.6.Menganalisis kasus pelanggaraan hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara
3.5.1 Memahami hakikat hak dan kewajiban warga negara
3.6.2 Menganalisis kasus pelanggaran hak warga negara
3.6.3Menganalisis kasus pengingkaran kewajiban sebagai warga Negara
12
4.6.Menyaji hasil analisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara

4.6.1 Menyaji hasil analisis kasus pelanggaran hak warga negara
4.6.2 Menyaji hasil analisis kasus pengingkaran kewajiban sebagai warga negara
13
3.7.Menganalisis strategi yang telah diterapkan oleh negara dalam mengatasi ancaman untuk membangun integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
3.7.1 Mengidentifikasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional
3.7.2 Manganalisis strategi Negara dalam mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional
14
4.7.Menyaji hasil análisis tentang strategi untuk mengatasi ancaman terhadap negara dalam membangun integrasi nasional dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika

4.7.1 Menyaji hasil identifikasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional
4.7.2 Menyaji hasil analisis strategi negara dalam mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional
15
3.8.Menganalisis dinamika kehidupan bernegara sesuai konsep NKRI dan bernegara sesuai konsep federal dilihat dari konteks geopolitik
3.8.1 Menjelaskan konsep geopolitik
3.8.2 Menganalisis dinamika kehidupan bernegara sesuai konsep NKRI dilihat dari konteks geopolitik
3.8.3 Mengidentifikasi keunggulan bentuk negara kesatuan bagi Indonesia
16
4.8.Menyaji hasil análisis tentang dinamika kehidupan bernegara sesuai konsep NKRI dan bernegara sesuai konsep federal dilihat dari konteks geopolitik

4.8.1 Menyaji hasil analisis dinamika kehidupan bernegara sesuai konsep NKRI dilihat dari konteks geopolitik
4.8.2 Mengkomunikasikan hasil identifikasi keunggulan bentuk negara kesatuan bagi Indonesia
17
3.9.Menganalisis macam - macam budaya politik di Indonesia
3.9.1 Memahami hakikat budaya politik
3.9.2 Mengidentifikasi karakteristik budaya politik masyarakat Indonesia
3.9.3 Memahami hakikat kesadaran politik
3.9.4Mengidentifikasi contoh budaya politik partisipan
18
4.9.Menyaji hasil analisis tentang budaya politik di Indonesia

4.9.1 Mengkomunikasikan hasil identifikasi karakteristik budaya politik masyarakat Indonesia
4.9.2 Menyaji hasil identifikasi contoh budaya politik partisipan


Sumber ; Buku Guru PPKN kelas  X dan XI yang di terbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kamis, 01 Oktober 2015

SEJARAH PERISTIWA G30S/PKI DAN HARI KESAKTIAN PANCASILA



PERISTIWA G30S/PKI

Sejarah peristiwa G30S/PKI yang juga dikenal dengan nama aslinya, Gerakan 30 September atau singkatan lain berupa Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh) dan Gestok (Gerakan Satu Oktober) merupakan salah satu peristiwa yang terjadi ketika Indonesia sudah beberapa tahun merdeka. Sesuai namanya, peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 September 1965 malam, hingga esok harinya dimana ada pembunuhan tujuh perwira tinggi militer dalam sebuah kudeta. Usaha yang akhirnya gagal kemudian dijatuhkan kepada anggota dari Partai Komunis Indonesia yang saat itu sedang dalam kondisi kuat karena mereka dinilai amat dekat dengan Presiden Indonesia pertama pada masa itu. Benar atau tidaknya Partai Komunis Indonesia yang bertanggung jawab penuh dalam kejadian ini tetap menjadi bahan perdebatan hingga sekarang.
Sebelum terjadinya peristiwa G30S/PKI, Partai Komunis Indonesia (PKI) tercatat sebagai Partai Komunis yang paling besar di dunia tanpa menghitung partai komunis yang ada di Uni Soviet maupun Tiongkok. Ketika dilakukan audit pada tahun 1965, tercatat bahwa anggota aktif dari partai ini melebihi angka 3,5 juta, belum termasuk 3 juta jiwa yang menjadi anggota pergerakan pemuda. Selain itu, PKI juga memiliki kontrol penuh akan pergerakan buruh, menambahkan 3,5 juta orang lagi dibawah pengaruhnya. Hal tersebut belum berhenti, karena masih ada 9 juta anggota dari pergerakan petani, serta beberapa gerakan lain seperti pergerakan wanita, organisasi penulis, dan pergerakan sarjana yang membuat total anggota PKI mencapai angka 20 juta anggota termasuk pendukung-pendukungnya.
Yang membuat masyarakat mencurigai bahwa PKI adalah dalang dibalik terjadinya gerakan 30 September dimulai dengan kejadian di bulan Juli 1959, dimana pada saat itu parlemen dibubarkan, dan Soekarno menetapkan bahwa konstitusi ada di bawah dekrit presiden, dengan PKI berdiri di belakang, memberikan dukungan penuh. PKI juga menyambut gembira sistem baru yang diperkenalkan oleh Soekarno, yaitu Demokrasi Terpimpin yang menurut PKI mampu menciptakan persekutuan konsepsi NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Pada masa demokrasi terpimpin ini sayangnya kolaborasi pemimpin PKI dengan kaum-kaum borju yang ada di Indonesia gagal menekan pergerakan independen dari buruh dan petani, menyebabkan banyak masalah yang tidak terselesaikan di bidang politik dan ekonomi.
Peristiwa G30S/PKI baru dimulai pada tanggal 1 Oktober pagi, dimana kelompok pasukan bergerak dari Lapangan Udara Halim Perdana kusuma menuju daerah selatan Jakarta untuk menculik 7 jendral yang semuanya merupakan anggota dari staf tentara. Tiga dari seluruh korban yang direncanakan, mereka bunuh di rumah mereka yaitu Ahmad Yani, M.T. Haryono, dan D.I. Panjaitan. Ketiga target lain yaitu Soeprapto, S. Parman, dan Sutoyo ditangkap hidup-hidup, sementara target utama mereka, Jendral Abdul Harris Nasution berhasil kabur setelah melompati dinding yang berbatasan dengan taman di kedutaan besar Iraq. Meski begitu, Pierre Tendean yang menjadi ajudan pribadinya ditangkap, dan anak gadisnya yang berusia lima tahun, Ade Irma Suryani Nasution, tertembak oleh regu sergap dan tewas pada 6 Oktober. Korban tewas bertambah ketika regu penculik menembak dan membunuh seorang polisi yang menjadi penjaga rumah tetangga Nasution, Karel Satsuit Tubun. Korban tewas terakhir adalah Albert Naiborhu, keponakan dari Pandjaitan, yang tewas saat menyerang rumah jendral tersebut. Mayat dan jenderal yang masih hidup kemudian dibawa ke Lubang Buaya, dan semua dibunuh serta mayatnya dibuang di sumur dekat markas tersebut.
Ketika matahari mulai terbit, sekitar 2.000 pasukan diturunkan untuk menduduki tempat yang sekarang dikenal sebagai Lapangan Merdeka, sebuah taman yang ada di Monas. Meski begitu, mereka tidak berhasil menundukkan bagian timur dari area ini, karena pada saat itu merupakan daerah markas KOSTRAD yang dipimpin oleh Soeharto. Pada jam 7 pagi, RRI menyiarkan pesan yang berasal dari Untung Syamsuri, komandan Cakrabiwa, regimen penjaga Presiden, bahwa gerakan 30 September telah berhasil mengambil alih beberapa lokasi strategis di Jakarta dengan bantuan anggota militer lainnya. Mereka berkeras bahwa gerakan ini didukung oleh Central Intelligence of America (CIA) yang bertujuan untuk menurunkan Soekarno dari posisinya.
Yang menuliskan tinta kegagalan dalam sejarah peristiwa G30S/PKI kemungkinan besar adalah karena mereka melewatkan Soeharto yang mereka kira diam dan bukan tokoh politik pada masa itu. Soeharto diberitahu oleh tetangganya tentang hilangnya para jendral dan penembakan yang terjadi pada pukul 5:30 pagi, dan karena ini ia segera bergerak ke markas KOSTRAD dan berusaha menghubungi anggota angkatan laut dan polisi, namun tidak berhasil melakukan kontak dengan angkatan udara. Ia kemudian mengambil alih komando angkatan darat. Kudeta ini juga gagal karena perencanaan yang amat tidak matang dan menyebabkan para tentara yang ada di Lapangan Merdeka menjadi kehausan dibawah impresi bahwa mereka melindungi presiden di Istana. Soeharto juga berhasil membujuk kedua batalion pasukan kudeta untuk menyerah dimulai dari pasukan Brawijaya yang masuk ke area markas KOSTRAD dan kemudian pasukan Diponegoro yang kabur kembali ke Halim.
G30S/PKI baru berakhir ketika pada pukul 7 malam, pasukan yang dipimpin oleh Soeharto berhasil mengambil kembali kontrol atas semua fasilitas yang sebelumnya direbut oleh Gerakan 30 September. Ketika sudah berkumpul bersama Nasution, pada pukul 9 malam Soeharto mengumumkan bahwa ia sekarang mengambil alih tentara dan akan berusaha menghancurkan pasukan kontra-revolusioner dan menyelamatkan Soekarno. Ia kemudian melayangkan ultimatum lagi yang kali ini ditujukan kepada pasukan yang berada di Halim. Tidak berapa lama, Soekarno meninggalkan Halim dan tiba di istana presiden lainnya yang berada di Bogor. Untuk jasad ke-7 orang yang terbunuh dan dibuang di Lubang Buaya sendiri baru ditemukan pada tanggal 3 Oktober, dan dikuburkan secara layak pada tanggal 5 Oktober.

HARI KESAKTIAN PANCASILA
Sejarah singkat di tetapkannya 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Untuk mengenang kejadian dan korban atas tindakan kekarasan yang di lakukan saat tejadinya G 30 S PKI 1965 yang mencoba merongrong kemperintahan Indonesia yang berasaskan Pancasila untuk di ganti dengan paham Nasakom.
Puncak dari kudeta yang coba di lakukan PKI pada tanggal 30 September 1965 dini hari melalukan penculikan dan pembunuhan terhadap beberapa para perwira Jenderal yang di nilai memiliki kekuasaan tinggi saat itu. Dengan Komandan Batalyon I Cakrabirawa yang di pimpin Letnan Kolonel Untung Syamsuri , usaha Kudeta yang di pimpin DN. Aidit melakukan tindakan keji dengan melakukan aksi penculikan dan pembunuhan kapada 6 jenderal senior Angkatam Darat. Tiga diantaranya seperti DI Panjaitan, Ahmad Yani dan MT Haryono teas di tempat sementara jenderal-jenderal lainnya seperti S. Parman, Soeprapto, dan Sutoyo Siswomiharjo di bawa oleh pemberontak dalam keadaan hidup-hidup.
Sealin itu masih ada korban lainnya , meski jenderal TNI Abdul Haris Nasution bisa lolos dari aksi ini. Nmaun putrinya Ade Irma Nasution dan Kapten Lettu Pierre Andreas Tendean yang saat itu ada di tempat kejadian turut menjadi korban penembakan hingga nafasnya tak tertolong. Korban lainnya yakni Brigadir Polisi Ketua Karel Satsuit Tubun , Kolonel Katamso Darmokusumo dan Letnan Kolonel Sugiyono Mangunwiyoto.
Para Korban yang di culik hidup hidup kemudian di siksa hingga meninggal dan di jadikan satu kemudian di tanam di sumur Lubang Buaya yang jadikan tempat di bangunnya Monumen Pancasila Sakti.
Dan pada tanggal 1 Oktober aksi kudeta PKI berhasil di gagalkan lewat serangan yang di pimpin Mayor Jendral Soeharto dan kemudian mengumumkan PKI di Indonesia berhasil di tumpas. Dan untuk mengenang targedi ini setiap tanggal 1 OKtober bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila.



Dikutip dari
http://www.indoberita.com/2015/09/3024087/sejarah-hari-kesaktian-pancasila-1-oktober-2015-presiden-jokowi-akan-jadi-inspektur-upacara/

Cerdas mencari peluang di media sosial

  *Hakikat Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), media sosial (atau mediasosial) didefinisikan sebagai pelantar atau   platform  ...