Minggu, 12 September 2021

SOAL LATIHAN PTS GASAL PPKn KELAS X (Kur. Revisi 2018)

Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D atau E yang benar !  

1.    Ada beberapa macam pendapat pemikiran tentang kekuasan Negara salah satunya oleh John locke, pendapat John locke kekuasan dibagi berapa macam yang terdiri dari….

A. Kekuasaan Legislatif, Executif dan yudicatif                                    

B. Kekuasaan Federatif, Legislatif dan Monarki                              

C. Kekuasaan Legislatif, Legislatif dan yudicatif

D. Kekuasaan Konstitutif, Legislatif dan yudicatif

E. Kekuasaan Executif, Legislatif dan Federatif

2.    Adapun Menurut  pendapat pemikiran  Montesquieu dengan teori pemisahan kekuasaan (Trias Politika), macam pemisahan kekuasaan terdiri dari …

A. Kekuasaan Legislatif, Executif dan yudicatif                                    

B. Kekuasaan Federatif, Legislatif dan Monarki                              

C. Kekuasaan Legislatif, Legislatif dan yudicatif

D. Kekuasaan Konstitutif, Legislatif dan yudicatif

E. Kekuasaan Executif, Legislatif dan Federatif

3.    Konsep pemikiran tentang kekuasan Negara salah satunya oleh John locke, di Indonesia dengan konsep pembagian kekuasaan legislatif yang memiliki pengertian yaitu…

A. Kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

B. Kekuasaan untuk pemisahan bermakna masing-masing lembaga berdiri sendiri

C. Masing-masing lembada berdiri secara terpisah tetapi masih dapat melakukan koordinasi

D. Kekuasaan dibagi bagi secara merata

E. Tidak ada kekuasaan yang paling tinggi

4.   Konsep pembagian kekuasaan di Negara Indonesia diatur sepenuhnya oleh UUD 1945, adapun pembagian kekuasaan dibagi dalam dua cara, yaitu secara...

A. eksekutif dan yudikatif

B. vertikal dan horizontal

C. legislatif dan yudikatif

D. sentralisasi dan desentralisasi

E. legislatif dan eksekutif

5.    Kekuasaan horizontal adalah kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadi amandemen UUD 1945 dari tiga jenis kekuasaan menjadi enam jenis kekuasaan yaitu…

        A.  Kekuasaan Konstitutif, Executif, Legislatif, yudicatif, eksaminatif dan moneter
        B.  Kekuasaan Executif, Legislatif, Federatif, yudicatif, Legislatif dan Federatif
        C.  Kekuasaan Legislatif, Federatif, Legislatif, Konstitutif, Executif dan yudicatif
        D. Kekuasaan Federatif, Legislatif, yudicatif, Konstitutif,Legislatif dan Monarki
        E. Kekuasaan Federatif, Legislatif, yudicatif, Konstitutif, Legislatif dan Monarki

6.    Dalam UUD 1945 pada pasal 24 ayat 2 menerangkan tentang kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif sering mempunyai arti yaitu :…

A.Kekuasaan untuk yang berhubungan dengan penyelenggara
B. Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan
C. Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna hokum dan keadilan
D. Kekuasaan untuk membentuk Undang - Undang
E. Kekuasaan untuk menjalankan Undang – Undang Dasar

7.      Pembagian kekuasaan vertikal merupakan kekuasaan berdasarkan tingkatanya yaitu pembagian  kekuasaan antar beberapa tingkat pemerintahan, hal tersebut diatur UUD 1945 pada Pasal…

A.  Pasal 24 ayat 2
B.  Pasal 18 ayat 1
C.  Pasal 23 ayat 2
D.  Pasal 17 ayat 2
E.  Pasal 4 ayat 2

8.   Berdasarkan ketentuan kekuasaan vertikal di Negara Kesatuan Republik Indonesia berlangsung antara…

A.  Pemerintah pusat dan Pemerintah pusat
B.  Pemerintah daerah dan Pemerintah daerah
C.   Pemerintah kabupaten dan Pemerintah kota
D.   Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah

E.Pemerintah daerah dan Pemerintah provinsi

9.      Munculnya pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan konsekuensi dari ditetapkanya asas…

A. Monoton

B. Trias politika

C. Tunggal

D. Yuridis

E. Desentralisasi

10.  Dalam melaksanakan tugasnya presiden dibantu oleh wakil presien dan menteri, keberadaan menteri Negara republik Indonesia secara tegas disebutkan pada UUD 1945 yaitu pasal …

A. 13

B. 14

C. 15

D. 16

E. 17

11.  Selain diatur dalam UUD 1945, keberadaan kementerian negara diatur dalam peraturan Presiden  nomor…

A. 5 tahun 2015

B. 9 tahun 2016

C. 7 tahun 2015

D. 8 tahun 2015

E. 9 tahun 2017

12.  Dari berbagai kementerian yang diatur dalam UUD 1945,kementerian yang menangani urusan pemerintahan nonkementerian secara tegas disebut dalam UUD 1945 adalah :…

A. Kementrian dalam negeri

B. Kementrian Agama

C. Kementrian kesehatan

D. Kementrian perhubungan

E. Kementrian pertanian

13.  Kementerian yang menangani urusan pemerintahan terdiri dari beberapa kementerian, salah satunya kementerian keuangan, untuk periode kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo saat ini dijabat oleh…

A. Susi Pujiastuti

B. Sri Mulyani

C. Yasona Laoly

D. Ida Fauziah

E. Retno Lestari Marsudi

14.  Keberadaan lembaga negara nonkementerian yang membantu tata kerja  lembaga pemerintahan nondepartemen diatur dalam peraturan Presiden Nomor…

A. 101 tahun 2001

B. 102 tahun 2001

C. 103 tahun 2020

D. 103 tahun 2001

E. 104 tahun 2001

15.  Lembaga pemerintah nonkementrian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Antara lain ANRI, BKKBN, BKPM, Bakosurtanal dan BPOM, untuk BKPM dibawah kordinasi kementrian …

A. Bidang perekonomian

B. Bidang politik, hokum dan Keamanan

C. Bidang pembagunan manusia dan kebudayaan

D. Bidang kemaritiman

E. Bidang kesehatan

16.  Dalam dasar Negara pacasila mempunyai kandungan nilai – nilai yang tercatum adalah ...

A. Nilai dasar, Nilai Instrumental dan Nilai praksis

B. Nilai dasar, Nilai Instrumen dan Nilai ekonomi

C. Nilai kemanusian, Nilai dasar dan Nilai praksis

D. Nilai ketuhanan, Nilai dasar dan Nilai ekonomi

E. Nilai universal, Nilai dasar dan Nilai praksis

17.  Pancasila bersumber dari nilai- nilai budaya bangsa Indonesia sendiri merupakan penjabaran dari nilai…

A. Nilai Instrumental

B. Nilai praksis

C. Nilai sosilal

D. Nilai eksternal

E. Nilai dasar

18.  Nilai dasar yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan strategi, organisasi, system, rencana, dan program. Yang lebih lanjut sering di sebut dengan nilai…

A. Nilai Instrumental

B. Nilai praksis

C. Nilai sosilal

D. Nilai eksternal

E. Nilai dasar

19.  Secara kausalitas nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hokum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental sehingga suatu sumber hukum positif di Indonesia. Maka pancasila sering di jelaskan bersifat…

A. subjektif

B. objektif

C. universal

D. umum

E. abtrak

20.  Keberadaan nilai – nilai pancasila bergantung atau melekat pada bangsa Indonesia sendiri, secara kausalitas pancasila yang bersifat…

A. objektif

B. universal

C. subjektif

D. umum

E. abtrak

21.  Pancasila yang termuat dalam UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang memiliki tiga tata nilai yaitu…

A. Demensi spiritual, objek dan rupa
B. Demensi spiritual, objek dan kultural
C. Demensi institusional, objek dan kultural
D. Demensi spiritual, kultural dan institusional

E. Demensi spiritual, rupa dan kultural

22.  Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara dan sebagai dasar negara. Penjelasan tersebut merupakan makna tata nilai implementasi dari…

A. Demensi spiritual
B. Demensi objek
C. Demensi institusional
D. Demensi kultur

E. Demensi rupa

23.    Di bawah ini yang bukan termasuk penjelasan nilai dari sila ke 3 adalah …

A. hakikat sila ini adalah demokrasi

B. nasionalisme

C. cinta bangsa dan tanah air

D. menggalang persatuan dan kesatuan

E. mennumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan

24.  Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk tuhan karena manusia mempunyai sifat Universal. Penjabaran tersebut merupakan pejabaran sila ke…

A. ke satu

B. ke dua

C. ke tiga

D. ke empat

E. ke lima

25.  Perhatikan penyataan-pernyataan di bawah ini !

1)   Tidak memaksa warga negara untuk beragama
2)   Cinta bangsa dan tabah air 

3)   Nasionalisme
4)   Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan YME

5)   Menggalang persatuan dan kesatuan

Dari pernyataan di atas, yang termasuk penjelasan dari sila ketiga dari pancasila adalah …

A. 1, 2 dan 3

B. 1, 3 dan 4

C. 1, 3 dan 5

D. 2, 3 dan 4

E. 2, 3 dan 5

26.    Wilayah perairan/laut yang dimiliki oleh suatu negara dengan jarak 12 mil  diukur dari garis lurus yang ditarik dari tepi pantai pada waktu air laut surut adalah….

A.  batas landas benua

B.  laut teritorial

C.  zona ekonomi ekslusif

D.  zona bersebelahan

E.  landas kontinen

27.    Wilayah perairan/laut yang dimiliki oleh suatu negara  dengan jalur laut selebar 200 mil arah laut terbuka diukur dari garis dasar adalah…

A.    zona ekonomi ekslusif

B.    zona bersebelahan

C.    batas landas benua

D.    laut teritorial

E.      landas kontinen

28.    Indonesia berbatasan dengan negara lain baik darat maupun lautan. Wilayah  laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan  laut Negara lain. Yang tidak termasuk diantaranya adalah…

A.  India

B.  Malaysia

C.  Singapura

D.  Thailand

E.Vietnam

29.    Negara Indonesia yang sangat luas baik daratan maupun lautan yang terletak diantara benua Asia dan Australia serta diantara….

A.       Benua Afrika dan Eropa

B.       Samudra Atlantik dan Artik

C.       Samudra Hindia dan Pasifik

D.       Benua Asia dan Afrika

E.        Selat sunda

30.    Negara Indonesia yang sangat luas baik daratan maupun lautan adapun batas wilayah Indonesia sebelah selatan adalah….

A.  Samudra Hindia dan perairan Negara Hindia

B.  Daratan Papua Nugini dan perairan samudra Pasifik

C.  Wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan samudra Hindia

D.  Malaysia  bagian timur tepat di sebelah utara pulau Kalimantan

E.   Laut Cina selatan dan perairan negara Cina

31.    Seorang warga Negara mendapatkan kewarganegraan sesuai tempat ia dilahirkan. Hal ini sesuai dengan konsep asas kewarganegaraan….

A.  Ius soli

B.  Ius sanguinis

C.  Asas kesatuan hukum 

D.  Asas kesamaan derajad

E.   Asas keawargtanegaran tunggal

32.    Salah satu sarat naturalisasi biasa adalah tinggal di Indonesia selama….tahun berturut-turut

A.  5

B.  7

C.  8

D.  9

E.   10

33.    Status kewarganegaraan seseorang amat penting terkait hak dan kewajibannya sebagai warganegara tertentu. Peraturan atau UU yang mengatur tentang kewarganegaraan adalah….

A.  UU no.12 thn 2010

B.  UU no.12 thn 2009

C.  UU no.12 thn 2008

D.  UU no.12 thn 2007

E.    UU no.12 thn 2006 UU no.12 thn 2006

34.    Asas penentuan status kewarganegaraan yang di dasarkan hubungan darah/keturunan adalah….

A.  Ius soli

B.  Ius sanguinis

C.  Ius maritius

D.  Asas kesatuan hukum

E.   Asas kesamaan derajat

35.    Orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara, memberikan kesetian pada negara, mendapat perlindungan serta mengikuti proses politik adalah mereka yang disebut ….

A.  Rakyat

B.  Penduduk

C.  Warga negara

D.  Orang asing

E.   Wisatawan /Turis

36.    Orang yang hanya memiliki hubungan hukum  dengan suatu negara selama orang yang bersangkutan  bertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut disebut ….

A.  Penduduk bekan warga negara (orang asing )

B.  Penduduk warga negara

C.  Penduduk asli

D.  Penduduk bukan asli

E.   wilayah penduduk

37.    Daerah yang menurut kebiasaan Internasional diakui  sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun daerah tersebut berada di wilayah kekuasaan negara lain di sebut dengan ….

A.  wilayah intra teritorial

B.  wilayah ekstra teritorial

C.  zona laut teritorial

D.  zona lautan kontinen

E.   zona ekonomi eksklusif

38.    Damar adalah suatu keturunan bangsa A yang menganut asas Ius soli. Ia lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis ,meskipun  Ia keturunan bangsa A, tidak lagi dianggap sebagai warga negara A karena tidak lahir di negara tersebut. Negara B juga tidak menganggapnya sebagai warga negaranya meskipun  Damar lahir di negara B, Ia keturunan bangsa A sehingga tidak di akui sebagai warga negara. Dengan kondisi yang demikian munculah masalah status kewarganegaraan, masalah kewarganegaran yang di alami oleh Damar disebut….

A.   Apatride

B.   Bipratide

C.   Multipatride

D.   Ius soli

E.     Ius sanguinis

39.    Suatu perkawinan tidak meyebabkan berubahnya suatu kewarganegaraan masing-masing pihak . Hal ini merupakan pengertian dari asas ….

A.  Asas ius soli

B.   Ius sanguinis

C.  Asas persamaan derajat

D.   Asas kesatuan hukum

E.   Asas kewarganegaraan ganda terbatas

40.    Penyebab hilangya kewarganegaran Indonesai antara lain….

A.  Menjadi TKI di luar negeri

B.  Menerima biasiswa di lua negeri

C.  Memperoleh kewarganegaraan  lain atas kemauannya sendiri

D.  Memiliki usaha tetap di negara lain

E.   Memiliki asset besar di luar negeri

41.    Dibawah ini yang bukan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia melalui permohonan.Sebagian diatur  dalam UU.no.12   tahun 2006….

A.  Telah berusia 18 tahun/sudah kawin

B.  Pada waktu mengajukan permohonan  sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singakt 5 tahun berturut-turut/ paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

C.  Dapat berbahasa Indonesia  serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara  Republik Indonesia tahun 1945

D.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing

E.   Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tiadak menjadi kewarganegaraan ganda

42.    Perhatikan syarat-syarat  naturalisasi di bawah ini

1. berusia 18 tahun/sudah menikah
2.  sehat jasmani dan rohani
3. berjasa kepada negara
4.  adanya kepentingan negara

5. mempunyai pekerjaan  dan penghasilan hidup

        Berdasarkan pernyataan tersebut di atas yang termasuk syarat naturalisasi biasa adalah….

A.  1,2 & 5

B.  1,2 & 4

C.  1,2 & 3

D.  2,3 & 4

E.   3,4 & 5

43.    Terdapat pada pasal berapakah hal yang mengenai pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam UUD 1945 ….

A.  27

B.  28

C.  29

D.  30

E.   31

44.    Setiap warganegara berkewajiban melaukan bela Negara. Usaha pembelaan negara mempunyai arti sangat penting karena ….

A.  Menjamin tegaknya suatu negara dan kelangsungan hidup bangsa

B.  Berperan dalam pembangunan Nasiaonal

C.  Ikut mewujudkan tujuan negara Republik Indonesia

D.  kompetisi yang sengit dengan negara-negara asing

E.   Mewujudkan negara Indonesia sebagai negara adikuasa di dunia

45.    Keutuhan NKRI menjadi harga mati yang harus kita jaga, di antara peristiwa berikut yang menyadarkan kita betapa pentingnya memelihara keutuhan NKRI adalah….

A.  Masuknya budaya barat yang berpotensi menggeser budaya ketimuran

B.  Keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB pada tanggal 20 Januari  1965

C.  Lepasnya indosat ketangan asing

D.  Banyaknya WNI yang menjadi TKI keluar negeri

E.   Lepasnya pulau sipadan dan ligitan

46.    Peristiwa lepasnya Timor Timur merupakan pelajaran bagi kita untuk lebih berhati-hati  dan waspada dalam menjaga keutuhan negara di kemudihan hari, di bawah ini adalah sikap yang harus dimiliki untuk melindungi  keutuhan NKRI yaitu ….

A.  Setuju adanya referendum di tanah Papua

B.  Memberikan hak istimewah kepada daerah-daerah yang bergejolak

C.  Memberikan doktrin chauvinism kepada warga negara

D.  Meningkatkan kesadaran rakyat akan pentingnya menjaga  keutuhan negara Republik Indonesia

E.   Mengadakan kerjasama militer dengan negara asing

47.    Bela negara yang sesuai dengan pasal 30 ayat 1 adalah merupakan tanggung jawab

A.  TNI

B.  POLRI

C.  Semua warga negara

D.  Pahlawan

E.   Pemerintah

48.    Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 2 adalah ….

A.  tugas pokok menjaga pertahanan dan keamanan negara terletak di tangan TNI

B.  TNI dan POLRI merupakan kekuatan utama dalam upaya pertahanan dan keamanan negara

C.  Rakyat tidak mempunyai  kewajiban dalam membela dan mempertahankan NKRI

D.  Rakyat tidak turut serta dalam usaha pembelaan negara

E.   Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara

49.    Setiap agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman, termasuk ….

A.  Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah

B.  Kerukunan antar umat berbeda agama

C.  Kerukunan umat internal seagama

D.  Kerukunan antara agama dan pemuka agamanya

E.   Kerukunan social  budaya dan agama

50.    Penerapan hak warga negara dibidang politik dapat di implementasikan dalam bentuk ….

A.  Membantu fakir miskin dan anak terlantar

B.  Mendapatkan pekerjaan  dan penghidupan yang layak

C.  Memasuki anggota parpol

D.  Memjadi guru yang mencerdaskan anak bangsa

E.   Menjadi pengusaha yang loyal terhadap pemerintah

 

 

KUNCI JAWABAN LATIHAN SOAL PTS GASAL KELAS X

 

1.

 

E

11.

C

21.

D

31

A

41

D

2.

A

12.

A

22.

D

32

A

42

A

3.

A

13.

B

23.

A

33

E

43

D

4.

B

14.

D

24.

B

34

B

44

A

5.

A

15.

A

25.

E

35

C

45

E

6.

C

16.

A

26.

B

36

A

46

D

7.

B

17.

E

27.

A

37

B

47

C

8.

D

18.

A

28.

A

38

A

48

B

9.

E

19.

B

29.

C

39

C

49

B

10.

E

20.

C

30.

C

40

C

50

C




 

MATERI ORGANISASI DISEKOLAH

Pemahaman Dasar Organisasi di Sekolah

A.  Pengertian

Organisasi adalah penataan dan serangkaian perbuatan dalam suatu kesatuan untuk mencapai suatua tujuan (Sugiyo dan Sugiharto 1987)

Organisasi adalah susunan atau aturan dari berbagai bagian ( orang atau sebagainya) sehingga merupakan kesatuan yang teratur ( Depdiknas. 2002: 688)

Organisasi adalah wadah atau tempat seseorang beraktivitas yang sudah memiliki tujuan tertentu sesuai dengan kesepakatan komunitas dalam organisasi itu.

 Organisasi adalah suatu wadah yang menghimpun individu-individu yang memiliki visi dan misi yang sama. Dengan kata lain, organisasi dibentuk oleh orang-orang yang memiliki tujuan yang sama dan bersepakat untuk menjalankan tujuan itu secara bersama-sama pula.

Dalam menjalankan segala kegiatan atau kerja untuk mencapai tujuan atau harapan yang sama tersebut, tentunya dibutuhkan panduan atau biasa disebut peraturan (AD/ ART). Jadi dalam suatu organisasi yang kuat dan berkembang harus punya visi, tujuan yang jelas dan tahu jelas bagaimana cara mencapainya.

 


B.  Ciri-ciri organisasi

1.    adanya sekelompok orang

2.    terjadi suatu kerjasama yang hamonis

3.    kerjasama didasarkan atas hak, kewajiban atau tanggungjawab masing-masing orang sesuai dengan bidang

 

C. Jenis- jenis organisasi

a.  Formal

Organisasi yang tujuannya dinyatakan lebih formal secara tertulis berdasarkan peraturan atau hukum yang berlaku serta memiliki tujuan bersama yang jelas.

b.  Informal

Organisasi informal merupakan kumpulan hubungan antar perseorangan tanpa tujuan bersama yang disadari, meskipun pada akhirnya hubungan-hubunagan yang tak disadari itu untuk ujuan bersama.

 

D. Organisasi Siswa Intra Sekolah

Adalah organisasi yang berada di lingkungan sekolah yang memliki peran strategis dalam pengembangan kemampuan berinteraksi dengan orang lain yang nantinya berguna dalam kehidupan bermasyarakat.

Adapun struktur pertanggungjawaban kegiatan OSIS adalah:

a.    Kepsek

b.    Waka kesiswaan

c.    Ketua Osis

d.    Ketua panitia

e.    Masing-masing seksi kegiatan

Adapun struktur pertanggungjawaban kegiatan Pramuka adalah:

a.    Kepsek

b.    Waka kesiswaan

c.    Ketua Osis

d.    Ketua Ambalan Pa/Pi

e.    Ketua Panitia

f.     Masing-msing seksi

 

E.  Secara umum hal-hal yang dapat Merusak Organisasi

Ø  Organisasi yang dibangun atas kefiguran/ ketokohan seseorang. Bangunan organisasi seperti ini akan hanya berlangsung pada masa kepopuleran tokoh tersebut. Atau organisasi yang berorentasi pada materi, yang dia hilang jika tidak menghasilkan keuntungan dunia.

Ø  Tidak ada regenerasi. Sosok kader dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan organisasi. Rekrutmen harus menampilkan sosok berkualitas.

Ø  Berebut pengaruh para petinggi yang menyebabkan munculnya sayap-sayap gerakan dalam organisasi yang berpotensi terjadinya perselisihan interen.

 

F.  Solusi

Pengurus dan anggotanya harus menghormati segala peraturan dan AD/ ART organisasi tersebut. Karena organisasi bukanlah milik pribadi atau kelompoknya, tetapi merupakan milik bersama dengan visi dan misi bersama. Jika ada yang melawan aturan organisasi, maka haruslah diambil tindakan cepat dan tegas.

 

                                                                                                        ttd

                                                                                                   Pemateri

Sebagian di kutip dari :

                https://tabloidmitra.com/rusaknya-suatu-organisasi/

Rabu, 15 Januari 2020

Makna dan Istilah dalam Hubungan Internasional

A. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles A. MC. Clelland
    Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
     Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
    Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
            Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi. Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal) antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
            Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a). hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b). hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c). hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d). hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.

B. Istilah-istilah dalam hubungan internasional
1. Traktat (treaty)
Traktat atau perjanjian internasional (bahasa Inggris: treaty, bahasa Prancis: traité) adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara, walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional. Traktat merupakan salah satu sumber hukum internasional. Hal-hal yang terkait dengan perjanjian internasional diatur dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969, dan sebagian dari isinya kini dianggap melambangkan kebiasaan internasional sehingga menjadi norma hukum internasional yang mengikat. Pada dasarnya praktik perjanjian internasional diatur oleh asas pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian tersebut mengikat semua pihak yang berjanji untuk melaksanakan kewajibannya dengan iktikad baik.
Traktat (treaty): yaitu perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan politik. Adapun yang biasanya dimuat dalam trakat merupakan sebuah ketentuan hukum yang bersifat umum, sehinggan mengikat negara yang menandatanganinya.
Ada beberapa macam traktat (treaty) yaitu:
a.       Traktat bilateral atau traktat binasional atau twee zijdig
Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua negara. Contoh: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
b.      Traktat Multilateral
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contoh: Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.
c.       Traktat Kolektif atau traktat Terbuka
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang ditetapkan oleh PBB tersebut.

2. Persetujuan (agreement)
Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administratif. Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya yang tidak resmi seperti trakat dan konvensi.
Contoh dalam persetujuan ini adalah persetujuan antara pemerintahan kita dengan persemakmuran Australia. Dalam persetujuan tersebut berisi tentang garis-garis batas laut dan dilakukan  pada tanggam 18 Mei 1971.

3. Charter
Charter adalah istilah yang dalam perjanjian internasional untuk pendiriaan badan yang melakukan fungsi administratif
 Contoh: Atlantic Charter, United Nations Charter 1945.

4. Konvensi (convention)
Konvensi merupakan persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berhubungan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi atau high policy. Namun dalam persetujuan konvensi ini harus dilegalisasi oleh beberapa wakil yang berkuasa penuh.
Negara kita sudah sering melakukan perjanjian konvensi dengan beberapa pihak seperti konvensi tentang tanggung jawab internasional dalam kerugian benda-benda angkasa. Konvensi tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 November 1971.
Namun sebenarnya dalam konvensi ini juga ada beberapa perjanjian yang bersifat bilateral. Contohnya adalah perjanjian antara pemerintah Paris dan Spanyol yang membahas tentang batas garis kedua negara. Perjanjian tersebut disebut dengan konvensi dan dilaksanakan di Teluk Biscay pada tanggal 29 Januari 1974. Dan mulai diberlakukan pada tanggal 5 April 1975.

5. Piagam (statue)
Piagam (statue) adalah himpunan peraturan yang ditetapkan  oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu,seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau lembaga-lebaga internasional. Piagam dapat digunakan sebagai alamat tambahan untuk melaksanakan suatu konvensi
 Contoh: piagam kebebasan transit.

6. Protokol (Protocol)
Protokol juga merupakan persetujuan yang tidak formal dan biasanya dibuat oleh kepala negara. Protokol dibuat untuk mengatur masalah-masalah tambahan seperti adanya penafsiran beberapa klausal  terntentu. Dalam  protokol ini ada beberapa contoh yang pertama adalah  protocol of signature.
Protokol penandatanganan ini merupakan perangkat tambahan dalam suatu perjanjian internasional dan dibuat oleh pihak yang sama dalam perjanjian. Protokol ini biasanya berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik dalam perjanjian internasional.
Selanjutnya adalah protokol optional atau tambahan. Protokol ini akan memberikan tambahan hak dan kewajiban yang belum tercantum dalam perjanjian internasional. Contohnya adlaah konvensi internasional yang membahas tentanghak-hak sipil erta politik pada tahun 1966.
Dan yang terakhir adalah Protocol based on a framework v yang merupakan perangkat pengatur kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induk. Protokol ini berfungsi untuk mengubah perjanjian internasional yang pernah dibuat.

7. Deklarasi (declaration)
Deklarasi (declaration) adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat apabila menerangkan satu judul dari batang tubuh ketentuan traktat dan sebagai dokumen apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.

8. Convernant
Convernant adalah anggaran dasar LBB. Istilah ini juga mengandung arti yang sama dalam piagam. Dengan begitu bentukistilah ini digunakan sebagai konsitusi oranisasi internasional. Namun ada beberapa perjanjian yang bukan konstitusi pada organisasi internasional juga menggukanan istilah convenant. Seperti konvenan internasional pada hak-hak sipil dan politik yang terjadi pada tanggal 16 Desember 1966.

9. Modus (vinendi)
Modus merupakan dokumen untuk mencatat perstujuan internasional yang memiliki sifat sementara hingga berhasil mewujudkan perjumpaan yang lebih bersifat permanen, terinci dan juga sistematis.

10. Pertukaran Nota
Proses ini merupakan metode yang tidak resmi namun banyak digunakan pada akhir-akhir ini. biasnya pertukaran nota ini digunakan oleh wakil militer dan negara dan dapat bersifat multilateral. Akibat yang ditimbulkan dari pertukaran kota ini adalah kewajiban yang menyangkut pihak terkait.

11. Pakta (pact)
Pakta adalah trakat didalam pengertian sempit dan pada umumnya berisi materai politis. Dalam bahasa inggris, istilah pact digunakan dalam perjanjian internasional pada bisang militer pertahanan dan juga keamanan. Contohnya adalah perjanjian tentang organisasi kerjasama keamanan dan pertahanan atlantik Treaty yang biasanya disebut dengan pakta atlantik.

12. Ketentuan penutup (final Act)
Ketentuan ini merupakan ringkasan hasil konvensi yang didalamnya menyebutkan negara peserta, nama utusan serta beberapa masalah yang disetujui oleh konferensi serta tidak memerlukan ratifikasi.




Sumber referensi:
Kemendikbud.2017.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Jakarta:PT.Gramedia
https://id.wikipedia.org/wiki/traktat



Selasa, 09 April 2019

Pemilih Milenial dalam Pemilihan Umum


Pemilih Milenial di Pemilu 2019
Oleh : Alvin Wahyu Herliana

Gagasan
Assalamu’alaikumWr. Wb, Salam sejahtera bagi kita semua.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana semua warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negaranya untuk ikut berpatartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam praktik politik.Pemilu di Indonesia berdasarkan pada Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kita  bisa melihat bahwa pada 17 April 2019 kita akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih para calon legislative dan presiden secara langsung. Proses pemilu memiliki dampak positif dan nagatif, salah satu dampak negative adalah proses kampanye yang tidak sehat mengakibatkan merenggangnya persatuan dan kesatuan.
Menurut Ali Martono, Pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan sistem demokrasi. Bagi Indonesia yang telah menetapkan dirinya sebagai negara demokrasi. Di Indonesia  menggunakan demokrasi langsung, yaitu rakyat menpunyai kebebasan mutlak untuk memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera di dalam satu pertemuan, dan pemilu merupakan wadah yang digunakan sebagai ajang aspirasi rakyat untuk menentukan pilihannya sesuai hati nurani sendiri.
Di era  modern ini keberasilan pemilu sangat di pengaruhi oleh generasi milenial. Kenapa demikian, karena diera modern,hampir semua urusan manusia dikaitkan dengan teknologi.Seperti halnya generasi milenial adalah generasi yang selalu dikaitkan dengan teknologi yang serba digital dan modern. Teknologi merupakan alat yang digunakan calon legislative dan presiden untuk melakukan kampaye.Teknologi untuk kampaye yang digunakan sepertihalnya media sosial, karena penggunaan media sosial oleh generasi milenial mengalami peningkatan, misalnya Facebook mengalami kenaikan dari 81% pada 2017 menjadi 93% pada 2018, Instagram dari 54% pada 2017 menjadi  67% pada 2018, dan Youtube dari 43% menjadi 56,3% sehingga menjadikan generasi milenial dapat mengakses informasi menjadi gampang.
Sehingga para pemilih dapat memperoleh informasi, pemilih umum adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak suara pada saat pemilu, adapun pemilih milenial adalah warga negara Indonesia yang berusia antara 15-35 tahun sebelumnya belum mempunyai hak pilih, dan sebelunya belum termasuk pilih karena  ketentuan undang-undang. Jumlah pemilih milenial menurut ketua KNPI menyampaikan bahwa persentase saat ini sekitar 52 persen dari jumlah penduduk ini adalah jumlah yang sangat besar sehingga ini membuat keberasilan pemilu. Dan Ketua Umum (GP Ansor) Gus Yagut Cholil Qoumas juga menguatkan bahwa penentu keberhasilan Pemilu 2019 adalah generasi milenial.
Pengaruh negatif media sosial menyembabkan muncul berbagai masalah dari berbagai kelompok seperti halnya, menyebarkan hoaks yang digunakan untuk menjatuhkan lawannya hal ini membuat merenggangnya persatuan dan kesatuan. Kita boleh berbeda politik dalam pemilihan, tapipersatuan dan kesatuan  diutamakan. Jangan sampai perbedaan politik membuat saling curiga, menyebarkan hoaks, dan saling mencaci. Apalagi Indonesia merupakan negara yang memiliki landasan ideologi Pancasila, yang sila-sila dari Pancasila dapat mempersatukan ditengah perbedaan keyakinan, suku, budaya, dan bahasa. Bahkan, hingga saat ini Indonesia di segani dunia karena pesatuan dan kesatuan.Kita harus terus mengedepankan persatuan dan kesatuan karena semboyang kita di bawah cengkraman kaki burung Garuda yang begitu kuat yaitu Bhineka Tunggal Ika, maka persatuan dan kesatuan  harus begitu kuat.

Kesimpulan
Sebagai generasi milenial, kita harus memberikan dukungan positif bagi negara Indonesia tercinta. Kita adalah generasi penerus bangsa harus aktif dan berpartisipatif dalam proses politik, dan harus terus mengedepankan persatuan dan kesatuan walaupun kita berbeda pandangan politik.

Senin, 18 Februari 2019

AMANAT PEMBINA UPACARA


contoh amanat pembina upacara dalam rangka sumpah pemuda

Assalamu’alaikum wr.wb
Kepada segenap Bapak dan Ibu guru yang senantiasa kami hormati
Segenap siswa dan siswi, calon pemimpin bangsa yang selalu kami banggakan dan kami doakan

Mari bersama-sama kita meningkatkan syukur kepada Allah SWT.Atas ijin-Nya kita saat ini dapat bersama-sama memperingati momen penting dalam perjalanan bangsa kita, peristiwa besar yang melibatkan pemuda negara kita, yaitu peringatan hari sumpah pemuda.

Anak-anakku, delapan puluh delapan tahun yang lalu, tepat pada tanggal 28 oktober 1928 para pemuda bangsa kita bersepakat, kompak, seiya dan sekata untuk menyerukan sumpah setianya kepada bangsa ini. Sumpah para pemuda inilah yang menguatkan persatuan kita sebagai bangsa. Yang mengokohkan kita antar sesama warga negara untuk sama-sama membela dan meneguhkan keutuhan bangsa kita, bangsa indonesia.

Kita tentu masih ingat, masih lekat dalam sejarah yang kita baca. Peristiwa berkumpulnya anak bangsa ini menjadi tonggak sejarah perjuangan bangsa, yang kemudian kita kenal sebagai sumpah pemuda. Mereka menggelorakan sumpah bahwa 
“Kami putra dan putri indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah indonesia
Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa indonesia
Kami putra dan putri indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa indonesia”

Anak-anakku, sumpah para pemuda bangsa ini bak mantra mujarab luar biasa, ia mampu memantik dan menghidupkan asa warga negara, ia mengobarkan semangat juang untuk melawan penjajahnya. Ia menjadi simbol kesatuan atas keragaman kita.

Siswa-siswiku yang saya banggakan. Hari ini kita memiliki tugas mulia melanjutkan estafet semangat juang para pemuda pendahulu kita.Tugas untuk mengisi, membangun dan mendorong kemajuan bangsa kita. Tentu dengan cara dan bentuk yang mungkin tidak sama dengan para pendahulu kita. Kita harus melihat kenyataan bahwa hari ini kita sedang menghadapi kompetisi global yang meniscayakan tingginya persaingan.

Sebagai pemuda, kita harus meningkatkan etos kerja, produktif berkarya,serta giat membangun negara.Bangsa ini butuh pemuda-pemuda tangguh daya saingnya, teguh sikapnya serta sungguh-sungguh dalam hidupnya.

Seorang pemuda, bukanlah mereka yang hanya suka mencela, senang mengkritik tanpa solusi nyata. Pemuda adalah mereka yang menyokong dirinya agar berguna, bagi kemajuan negara dan bangsa.

Anak-anakku, betapa penting dan strategisnya peran pemuda bagi bangsa. Proklamator kemerdekaan bangsa kita, Ir. Soekarno menyebut pemuda adalah penopang kekuatan bangsa. Dengan gagah beliau mengatakan
“Beri saya seribu orang tua, akan kucerabut semeru dari akarnya, beri saya sepuluh pemuda, akan kuguncangkan dunia”
Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Thoyyibin, S.Pd

Cerdas mencari peluang di media sosial

  *Hakikat Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), media sosial (atau mediasosial) didefinisikan sebagai pelantar atau   platform  ...