Rabu, 15 Januari 2020

Makna dan Istilah dalam Hubungan Internasional


A. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
        a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
       b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
       c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.

Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi. Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal) antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
            Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a). hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b). hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c). hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d). hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.

B. Istilah-istilah dalam hubungan internasional
1. Traktat (treaty)
Traktat atau perjanjian internasional (bahasa Inggris: treaty, bahasa Prancis: traité) adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara, walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional. Traktat merupakan salah satu sumber hukum internasional. Hal-hal yang terkait dengan perjanjian internasional diatur dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969, dan sebagian dari isinya kini dianggap melambangkan kebiasaan internasional sehingga menjadi norma hukum internasional yang mengikat. Pada dasarnya praktik perjanjian internasional diatur oleh asas pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian tersebut mengikat semua pihak yang berjanji untuk melaksanakan kewajibannya dengan iktikad baik.
Traktat (treaty): yaitu perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan politik. Adapun yang biasanya dimuat dalam trakat merupakan sebuah ketentuan hukum yang bersifat umum, sehinggan mengikat negara yang menandatanganinya.
Ada beberapa macam traktat (treaty) yaitu:
a.       Traktat bilateral atau traktat binasional atau twee zijdig
Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua negara. Contoh: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
b.      Traktat Multilateral
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contoh: Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.
c.       Traktat Kolektif atau traktat Terbuka
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang ditetapkan oleh PBB tersebut.

2. Persetujuan (agreement)
Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administratif. Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya yang tidak resmi seperti trakat dan konvensi.
Contoh dalam persetujuan ini adalah persetujuan antara pemerintahan kita dengan persemakmuran Australia. Dalam persetujuan tersebut berisi tentang garis-garis batas laut dan dilakukan  pada tanggam 18 Mei 1971.

3. Charter
Charter adalah istilah yang dalam perjanjian internasional untuk pendiriaan badan yang melakukan fungsi administratif
 Contoh: Atlantic Charter, United Nations Charter 1945.

4. Konvensi (convention)
Konvensi merupakan persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berhubungan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi atau high policy. Namun dalam persetujuan konvensi ini harus dilegalisasi oleh beberapa wakil yang berkuasa penuh.
Negara kita sudah sering melakukan perjanjian konvensi dengan beberapa pihak seperti konvensi tentang tanggung jawab internasional dalam kerugian benda-benda angkasa. Konvensi tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 November 1971.
Namun sebenarnya dalam konvensi ini juga ada beberapa perjanjian yang bersifat bilateral. Contohnya adalah perjanjian antara pemerintah Paris dan Spanyol yang membahas tentang batas garis kedua negara. Perjanjian tersebut disebut dengan konvensi dan dilaksanakan di Teluk Biscay pada tanggal 29 Januari 1974. Dan mulai diberlakukan pada tanggal 5 April 1975.

5. Piagam (statue)
Piagam (statue) adalah himpunan peraturan yang ditetapkan  oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu,seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau lembaga-lebaga internasional. Piagam dapat digunakan sebagai alamat tambahan untuk melaksanakan suatu konvensi
 Contoh: piagam kebebasan transit.

6. Protokol (Protocol)
Protokol juga merupakan persetujuan yang tidak formal dan biasanya dibuat oleh kepala negara. Protokol dibuat untuk mengatur masalah-masalah tambahan seperti adanya penafsiran beberapa klausal  terntentu. Dalam  protokol ini ada beberapa contoh yang pertama adalah  protocol of signature.
Protokol penandatanganan ini merupakan perangkat tambahan dalam suatu perjanjian internasional dan dibuat oleh pihak yang sama dalam perjanjian. Protokol ini biasanya berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik dalam perjanjian internasional.
Selanjutnya adalah protokol optional atau tambahan. Protokol ini akan memberikan tambahan hak dan kewajiban yang belum tercantum dalam perjanjian internasional. Contohnya adlaah konvensi internasional yang membahas tentanghak-hak sipil erta politik pada tahun 1966.
Dan yang terakhir adalah Protocol based on a framework v yang merupakan perangkat pengatur kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induk. Protokol ini berfungsi untuk mengubah perjanjian internasional yang pernah dibuat.

7. Deklarasi (declaration)
Deklarasi (declaration) adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat apabila menerangkan satu judul dari batang tubuh ketentuan traktat dan sebagai dokumen apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.

8. Convernant
Convernant adalah anggaran dasar LBB. Istilah ini juga mengandung arti yang sama dalam piagam. Dengan begitu bentukistilah ini digunakan sebagai konsitusi oranisasi internasional. Namun ada beberapa perjanjian yang bukan konstitusi pada organisasi internasional juga menggukanan istilah convenant. Seperti konvenan internasional pada hak-hak sipil dan politik yang terjadi pada tanggal 16 Desember 1966.

9. Modus (vinendi)
Modus merupakan dokumen untuk mencatat perstujuan internasional yang memiliki sifat sementara hingga berhasil mewujudkan perjumpaan yang lebih bersifat permanen, terinci dan juga sistematis.

10. Pertukaran Nota
Proses ini merupakan metode yang tidak resmi namun banyak digunakan pada akhir-akhir ini. biasnya pertukaran nota ini digunakan oleh wakil militer dan negara dan dapat bersifat multilateral. Akibat yang ditimbulkan dari pertukaran kota ini adalah kewajiban yang menyangkut pihak terkait.

11. Pakta (pact)
Pakta adalah trakat didalam pengertian sempit dan pada umumnya berisi materai politis. Dalam bahasa inggris, istilah pact digunakan dalam perjanjian internasional pada bisang militer pertahanan dan juga keamanan. Contohnya adalah perjanjian tentang organisasi kerjasama keamanan dan pertahanan atlantik Treaty yang biasanya disebut dengan pakta atlantik.

12. Ketentuan penutup (final Act)
Ketentuan ini merupakan ringkasan hasil konvensi yang didalamnya menyebutkan negara peserta, nama utusan serta beberapa masalah yang disetujui oleh konferensi serta tidak memerlukan ratifikasi.




Sumber referensi:
Kemendikbud.2017.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Jakarta:PT.Gramedia
https://id.wikipedia.org/wiki/traktat



Kapan Hari Jadi Jepara?

Hari Jadi Jepara (atau disingkat HJJ) adalah peringatan yang diadakan untuk memperingati hari berdirinya Jepara yang diperingati setiap tang...