Kamis, 19 Oktober 2023

SANTRI DAN HARI SANTRI NASIONAL

Santri

Santri adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada individu yang mengikuti pendidikan dan pelatihan agama Islam di pesantren. Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tradisional di Indonesia yang menawarkan pendidikan agama, budaya, dan nilai-nilai Islam kepada santri. Pesantren biasanya dikelola oleh seorang guru besar yang disebut "kyai" atau "ustadz" dan seringkali terletak di lingkungan pedesaan.

Beberapa informasi penting tentang santri dan pesantren adalah sebagai berikut:

   1. Pendidikan Agama: Santri mengikuti program pendidikan agama Islam di pesantren. Mereka mempelajari Al-Quran, hadis, fiqih (hukum Islam), aqidah (keyakinan), tafsir (penafsiran Al-Quran), dan berbagai aspek kehidupan Islam lainnya.

2.  Kehidupan di Pesantren: Santri tinggal dan belajar di pesantren. Mereka mengikuti aturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh kyai atau ustadz pesantren. Kehidupan di pesantren juga mencakup kegiatan seperti pengajian, shalat berjamaah, makan bersama, dan kegiatan sosial lainnya.

3.   Tradisi dan Kebudayaan: Pesantren memiliki budaya dan tradisi tersendiri yang dapat bervariasi dari satu pesantren ke pesantren lainnya. Hal ini mencakup bahasa, pakaian, tarian, musik, dan perayaan keagamaan yang khas.

4.   Peran dalam Masyarakat: Santri memiliki peran penting dalam masyarakat. Mereka sering dilihat sebagai pemelihara dan penjaga nilai-nilai agama Islam serta memiliki peran dalam mengajarkan Islam kepada masyarakat. Banyak tokoh agama dan pemimpin masyarakat Indonesia berasal dari latar belakang santri.

5.  Peringatan Hari Santri Nasional: Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Hari Santri Nasional adalah momen untuk menghormati dan mengakui peran santri dalam masyarakat. Ini juga merupakan kesempatan untuk mengingat peristiwa sejarah penting yang melibatkan santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Santri dan pesantren adalah bagian integral dari kehidupan dan budaya Indonesia, dan mereka berkontribusi dalam melestarikan dan menyebarkan Islam, serta memainkan peran penting dalam pendidikan dan pembangunan masyarakat.

Hari Santri Nasional

Hari Santri Nasional (HSN) jatuh pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Peringatan ini, ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta. Penetapan Hari Santri Nasional dimaksudkan untuk mengingat dan meneladani semangat jihad para santri merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang digelorakan para ulama. Tanggal 22 Oktober merujuk pada satu peristiwa bersejarah yakni seruan yang dibacakan oleh Pahlawan Nasional KH. Hasjim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan. Sekutu ini maksudnya adalah Inggris sebagai pemenang Perang Dunia II untuk mengambil alih tanah jajahan Jepang. Di belakang tentara Inggris, rupanya ada pasukan Belanda yang ikut membonceng.

Aspek lain yang melatarbelakangi penetapan HSN ini adalah pengakuan resmi pemerintah Republik Indonesia atas peran besar umat Islam dalam berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta menjaga NKRI. Ini sekaligus merevisi beberapa catatan sejarah nasional, terutama yang ditulis pada masa Orde Baru, yang hampir tidak pernah menyebut peran ulama dan kaum santri.

Hari Santri Nasional adalah hari yang ditetapkan untuk memperingati peran penting santri (peserta pendidikan di pesantren) dalam pembangunan Indonesia, khususnya dalam pemeliharaan dan penyebaran agama Islam. Hari Santri Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Oktober.

Memaknai Hari Santri
Berikut beberapa makna dan tujuan dari Hari Santri Nasional:

1. Menghormati Peran Santri: Hari Santri Nasional adalah kesempatan untuk menghormati dan mengakui kontribusi yang besar dari santri dalam melestarikan nilai-nilai agama Islam dan kearifan lokal. Santri memiliki peran yang sangat penting dalam penyebaran agama Islam dan pemahaman agama yang lebih mendalam.

2.  Memperingati Peristiwa Sejarah: Tanggal 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri Nasional untuk memperingati peristiwa heroik pada tahun 1945 ketika para santri dari berbagai pesantren berperan aktif dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan penjajah.

3.  Mendorong Pendidikan Agama: Hari Santri Nasional juga bertujuan untuk mendorong pentingnya pendidikan agama dan nilai-nilai Islam dalam masyarakat. Pesantren menjadi lembaga pendidikan yang berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai agama kepada generasi muda.

4. Meningkatkan Kesadaran Nasionalisme: Peringatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran nasionalisme di kalangan santri dan masyarakat umum. Santri diajarkan untuk mencintai bangsa dan negara serta berperan aktif dalam pembangunan Indonesia.

5. Merayakan Keanekaragaman Budaya: Hari Santri Nasional juga menjadi kesempatan untuk merayakan keanekaragaman budaya dan tradisi pesantren yang ada di seluruh Indonesia. Setiap pesantren memiliki karakteristik dan budaya yang berbeda-beda.

Peringatan Hari Santri Nasional biasanya diisi dengan berbagai acara, seperti kuliah umum, diskusi, pertunjukan seni, serta kegiatan sosial yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian, toleransi, dan nilai-nilai agama. Selain itu, santri dari berbagai pesantren juga turut serta dalam berbagai kegiatan keagamaan dan sosial sebagai bentuk kontribusi mereka dalam pembangunan masyarakat dan negara.

  

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Santri_Nasional

foto : Santri Majlis Ta'lim Darul Hikmah Jerukwangi Bangsri 


Kamis, 12 Oktober 2023

Materi ppt: Hakikat Perlindungan dan Penegakkan Hukum

Lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum tentang  Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

 Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.

Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.Tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakkan hukum dilaksanakan. Proses penegakkan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakkan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakkan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.

 Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum

Apa yang kalian rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek tetapi tidak ditegur oleh guru? Atau apa yang kalian rasakan apabila orang tua tidak menegur anaknya yang melakukan kesalahan meskipun kesalahan yang fatal? Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga negara yang baik kalian akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban pun tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan penegakkan hukum dilaksanakan.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakkan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Perlindungan dan penegakkan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:

        a) Tegaknya supremasi hukum

Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga Negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik  oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

b) Tegaknya keadilan

Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.  Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

 c)      Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:

a.    Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.

b.    Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.

 c.  Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta mentaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.

 d.   Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.

 e.    Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

Nah, hal-hal diataslah yang semakin memperkuat keyakinan bahwa proses perlindungan dan penegakkan hukum merupakan sesuatu yang penting dan mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.

Dowload dalam bentuk Powerpoint DISINI



        Sumber: Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli (rev. 2018). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas XII. edisi revisi Jakarta, Kemendikbud.

 

 

 

Senin, 02 Oktober 2023

BATIK SEBAGAI BUDAYA NASIONAL

Batik, merupakan sebuah warisan budaya Indonesia yang sangat berharga, juga memiliki hubungan erat dengan perayaan Hari Batik Nasional, yang dirayakan setiap tahun pada tanggal 2 Oktober di Indonesia. Seperti peringatan-peringatan lainnya, Hari Batik Nasional memiliki cerita dan latar belakang yang menarik. Hari ini terkait dengan pengakuan batik sebagai warisan budaya tak benda oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) pada tahun 2009. Untuk lebih memahami sejarah di balik Hari Batik Nasional, mari kita telusuri asal-usulnya.

Sejarah Batik Indonesia

Presiden Soeharto pertama kali memperkenalkan batik ke dunia internasional ketika ia menghadiri konferensi PBB. Pada tanggal 4 September 2008, pemerintah Indonesia dan komunitas batik mengajukan batik Indonesia untuk mendapatkan status Warisan Budaya Tak Benda (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta, yang diwakili oleh kantor Menko Kesejahteraan Rakyat. Upaya tersebut kemudian berhasil di bawah pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Pada tanggal 9 Januari 2009, pengajuan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO resmi diterima. Pengukuhan batik ini kemudian terjadi pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda yang diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009. Dalam sidang tersebut, batik secara resmi diakui sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO. Sebelumnya, UNESCO juga telah mengakui keris dan wayang sebagai bagian dari Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi.

Badan PBB untuk kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, (UNESCO) kemudian menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity)

Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan hari Batik Nasional juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batikIndonesia. Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. Berdasarkan surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan baju batik pada Rabu (2/10/2019).

Peringati Hari Batik

Hari Batik Nasional adalah momen yang bisa dirayakan oleh semua warga Indonesia, dan ada berbagai cara untuk merayakannya. Salah satunya adalah dengan belajar tentang berbagai jenis batik di Indonesia, memahami makna yang terkandung dalam setiap motif batik, serta menyebarkan informasi tentang batik kepada orang lain. Selain itu, cara lain untuk memperingati hari ini adalah dengan mengikuti program pembelajaran cara membuat batik atau berpakaian dengan batik. Pengguna media sosial juga bisa berpartisipasi dengan mengenakan twibbon khusus sebagai ungkapan selamat Hari Batik Nasional.

Namun yang paling penting adalah memahami bahwa Indonesia memiliki warisan budaya yang sangat indah. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghargai dan mempublikasikan keindahan batik ini agar bisa melestarikannya sebagai bagian integral dari budaya Indonesia.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Batik_Nasional
https://katadata.co.id/agung/lifestyle/651901cf26e5b/sejarah-hari-batik-nasional-dan-cara-memperingatinya

LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN (LDK)

PENGERTIAN DAN PERAN KEPEMIMPINAN Kepemimpian berasal dari kata “pimpin” yang berarti tuntun atau bimbing. Pimpin dapat pula berarti menunju...